![]() |
| Ilustrasi: Judi Online. Sumber: iStock |
Oleh : Nur Karimah Syah Putri
Pelaku judi online (judol) di Indonesia sudah tersebar di seluruh pelosok negeri. Judol menjerat masyarakat dari berbagai lapisan, mulai masyarakat bawah, anggota Dewan, ASN, pegawai BUMN, wartawan, aparat, hingga pejabat di lingkaran kekuasaan; baik laki-laki maupun perempuan, orang tua, dewasa, remaja, hingga anak-anak.
Indonesia juga menjadi negara peringkat pertama dengan pemain judol terbanyak di dunia. Hal ini diungkapkan oleh Menkominfo Budi Arie. Ia juga mengatakan korban judol didominasi kaum muda berusia 17-20 tahun.
Judol telah nyata menyebabkan kesengsaraan dan kerusakan, baik kerugian finansial (ekonomi), gangguan psikis (mental), kecanduan, kriminalitas, hingga hilangnya nyawa manusia.
Menyoroti maraknya judi online di tengah masyarakat, harusnya menjadi persoalan serius untuk ditangani. Persoalan judol sesungguhnya merupakan masalah yang bersifat sistemis, yaitu terkait bisnis ala sistem kapitalisme yang menghalalkan segala cara.
Meski dampak kerusakan akibat kejahatan judol sudah sangat membahayakan, tetapi solusi yang dilakukan pemerintah tidak menyentuh akar permasalahannya. Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy mengusulkan korban judol mendapat bantuan sosial (bansos) pada keluarga yang terkena imbas pelaku judol dan yang mendapat bansos adalah yang masuk kategori miskin.
Sikap pemerintah ini menunjukkan lemahnya konsep bernegara sistem demokrasi yang tampak pada upaya preventif yang bersifat parsial.
Padahal judol adalah salah satu akibat dari penerapan sistem kapitalisme, penyebab kemiskinan dan kesengsaraan rakyat. Solusi efektif dan efisien adalah dengan mengembalikan penerapan syariat Islam sebagai sebuah sistem kehidupan.
Allah berfirman, “Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS Ath-Thalaq: 2-3).
Takwa adalah terpeliharanya diri untuk tetap taat melaksanakan perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya. Dengan takwa manusia akan menemukan jalan keluar dari berbagai persoalan. Hal ini akan tampak dari keterikatan masyarakat pada syariat Allah Islam.
Oleh sebab itu, untuk menyelesaikan persoalan judol, syariat telah merincinya dengan sempurna, yakni dengan cara pencegahan (preventif) dan penegakan hukum (kuratif) yang tegas, diantara langkah-langkahnya sebagai berikut:
Pertama, mengedukasi setiap individu, keluarga, masyarakat, dan negara dengan pemahaman Islam yang benar, bahwa terkait judi ini Allah telah mengharamkan perbuatan tersebut. Kedua, negara harus memblokir akses terhadap situs judi online. Ketiga, negara harus mampu mengelola sumber daya alam yang ada secara mandiri dengan melibatkan masyarakat sebagai tenaga pekerja, sehingga lapangan pekerjaan terbuka bagi masyarakat dan masyarakat bisa memenuhi kebutuhannya tanpa tergiur mengikuti judi online.
Inilah cara yang bisa dilakukan agar judi online bisa dihapuskan.
Allahua’lam .
Editor: Vindy Maramis
