![]() |
Di dalam Islam, negara berkewajiban untuk membantu rakyatnya mendapatkan pekerjaan serta gaji yang layak. Tidak seperti sekarang dengan kebijakan upah minimum propinsi (UMP) membuat rakyat mendapatkan upah yang minim, sehingga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Oleh Sujilah
Pegiat Literasi dan Ibu Rumah Tangga
Beritanusaindo.my.id - OPINI - Memang tak dimungkiri dorongan warga Indonesia untuk bekerja di luar negeri masih tinggi. Mengingat sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri, maka banyak warga yang meninggalkan keluarganya untuk mengais rezeki di luar negeri, walaupun dengan berbagai pengorbanan termasuk pelatihan kerja.
Seperti yang dikutip dari Laman AyoBandung com, 1/8/2024 bahwa Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kabupaten Bandung menggelar pelatihan untuk calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Jepang. Bahwa Jepang merupakan suatu negara yang membutuhkan tenaga kerja yang cukup tinggi. Adapun pekerjaan yang dibutuhkannya adalah perawat atau pengasuhan orang tua.
Tujuan pelatihan sendiri diadakan untuk memahami beberapa hal seperti bahasa dan budaya, maka harus benar-benar mau dan siap untuk ditempatkan di luar negeri. Maka perlu ada latihan selama beberapa bulan. Setelah selesai pelatihan, baru PMI diberangkatkan ke negeri sakura. Walaupun kerja di luar negeri berisiko tinggi, namun tidak mengurangi keinginan rakyat untuk mencoba mengadu nasib di negeri orang. Hal itu nekad dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Baca juga: Negara Wajib Memastikan Makanan Halal dan Tayib
Ironisnya, saat rakyat berjibaku untuk bekerja ke luar negeri, di negeri sendiri membuka tenaga kerja asing sangat besar. Kementerian tenaga kerja (Kemnaker) mencatat ada lebih 168.000 pekerja asing di Indonesia 2022-2024. Mereka dipekerjakan pada berbagai jabatan. Namun paling banyak pada level profesional seperti Advisor atau konsultan, direksi, manajer, dan komisaris. (Katadata.co.id, 6/5/2024)
Kondisi ini sungguh tidak diharapkan. Seharusnya pribumi di posisi tersebut, tapi justru rakyat Indonesia malah tersingkir dan terpaksa menjadi PMI, selanjutnya TKA berduyun-duyun memenuhi perusahaan-perusahaan Indonesia. Padahal menyediakan lapangan pekerjaan buat rakyatnya adalah suatu kewajiban negara. Seharusnya rakyat sendiri yang harus mendapat prioritas pelayanan dari negara.
Bekerjasama dengan negara lain memang sah-sah saja, namun jangan sampai mengabaikan rakyat. Penguasa semestinya membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya untuk masyarakat di dalam negeri. Namun realitas yang terjadi sebaliknya, tampak secara terang benderang bahwa lapangan pekerjaan dipersulit di negeri sendiri, karena sebagian besar lapangan pekerjaan dikendalikan asing dan aseng.
Baca juga: Membangun Negara dengan Investasi Asing, Apa tidak Bahaya?
Sebenarnya akar masalah dari semua ini karena lepas tangan negara dalam memenuhi kebutuhan rakyat. Menciptakan lapangan kerja seharusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara.
Namun akibat penerapan sistem kapitalisme sekuler saat ini, negara tidak mampu menjamin kebutuhan dasar warganya. Sehingga rakyat terpaksa harus mengais sendiri pundi-pundi rupiah demi tercukupinya kebutuhan pokok mereka, sampai ke luar negeri. Sebab di luar negeri permintaan tenaga kerja banyak dibutuhkan.
Berbeda dengan sistem kapitalisme, dalam Islam negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan kepada para pencari kerja secara keseluruhan. Di dalam Islam kebutuhan dasar rakyat wajib dipenuhi oleh negara, Pemenuhan kebutuhan dasar pangan, sandang, perumahan merupakan tanggung jawab negara. Artinya kebutuhan tersebut harus dapat dinikmati oleh setiap individu rakyat di dalam negeri Islam. Baik melalui usahanya sendiri, bantuan ahli warisnya ataupun santunan dari negara, jika dirinya dan ahli warisnya tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup.
Negara juga wajib menyediakan kebutuhan lainnya, yaitu pendidikan, kesehatan dan keamanan secara cuma-cuma kepada seluruh rakyat tanpa memandang suku, agama, ras dan wilayah tinggal mereka.
Baca juga: Mahalnya Harga Tiket Pesawat Cukupkah dengan Pembentukan Satgas?
Di dalam Islam juga negara juga berkewajiban untuk membantu rakyatnya mendapatkan pekerjaan serta gaji yang layak. Tidak seperti sekarang dengan kebijakan upah minimum propinsi (UMP) membuat rakyat mendapatkan upah yang minim, sehingga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Dulu zaman Rasul saw., pernah memberikan uang dua dirham untuk dibelikan kapak kepada seorang yang meminta pekerjaan kepada beliau dan memerintahkan dia untuk mencari kayu dengan kapak tersebut. Seperti hadits Rasul saw.: “Imam/khalifah adalah pemimpin dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Muslim)
Baca juga: Mungkinkah Satgas Bisa Mengatasi Naiknya Harga Tiket Pesawat?
Termasuk dalam tanggung jawab ini adalah memberikan pekerjaan kepada rakyat laki-laki yang mampu bekerja, serta dengan jaminan pendidikan yang gratis hingga level perguruan tinggi. Rakyat di dalam negara Islam berkesempatan besar untuk meningkatkan kualitas kemampuan (skill), sehingga dapat membantu mereka dan mengusahakan pekerjaan yang lebih baik.
Baca juga: Subsidi LPG dalam Sistem Kapitalisme, hanya Ilusi
Islam juga memiliki mekanisme pengaturan kehidupan manusia yang komprehensif, hingga menutup celah berbagai problematika kehidupan termasuk PMI. Sebab aturan Islam berasal dari Allah Swt. Zat yang paling mengetahui aturan terbaik bagi hambaNya.
Ditambah Indonesia sendiri memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, jika pengelolaannya di lakukan oleh negara sesuai syariat, maka negara akan mampu menciptakan lapangan kerja yang luas. Namun hal tersebut hanya dapat diwujudkan dengan penerapan aturan Islam secara sempurna. Rakyat pun akan mendapatkan hak-haknya termasuk memperoleh pekerjaan di negeri sendiri.
Wallahualam bissawab. [Rens]
