Ilustrasi alat kontrasepsi (pinterest)
Oleh :Rusdah
Pegiat Pena Banua dan Aktivis Dakwah
Beritanusaindo.my.id -OPINI -Di penghujung kepemimpinannya, Presiden Jokowi telah menandatangi banyak kebijakan baru. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024.
Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja yang dimaksud berupa pemberian komunikasi, informasi, edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi. Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan hiburan sesuai usia anak. Sedangkan pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja sesuai Pasal 103 ayat (4) setidaknya terdiri dari skrining atau deteksi dini, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi (.tempo.co, 01-08-2024).
Menurut penjelasan pada Pasal 103 ayat (5) bahwa pasal (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi. Pada pasal 107 dijelaskan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi remaja akan diselenggarakan melalui penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan standar, aman, berkualitas, terjangkau, tidak diskriminatif, menjaga privasi, dan kesetaraan gender (tempo.co 01/08/2024).
Disahkannya aturan pelaksana UU Kesehatan ini semakin memperkuat posisi negeri ini sebagai negara sekulerisme yang menjunjung tinggi kebebasan. Meskipun Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menyatakan bahwa adanya aturan pelaksana ini mampu menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun sistem kesehatan yang tangguh di Indonesia (muslimahnews.net 06/08/2024). Namun tepatkah kebijakan ini diterapkan untuk mencegah bahkan memberantas segala dampak dari pergaulan bebas?
Baca juga:
Indonesia Juara Pengangguran di ASEAN, Perlu Satgas?
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih berpendapat bahwa terbitnya aturan ini sama saja membolehkan budaya pergaulan bebas atau seks bebas dikalangan pelajar. Juga tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang menjunjung tinggi norma agama dan berbudi pekerti luhur.
Menurut Faqih, pentingnya pendampingan bagi para siswa dan remaja terutama edukasi mengenai kesehatan reproduksi dengan pendekatan norma agama dan nilai-nilai yang dianut budaya ketimuran di Nusantara (mediaindonesia.com 04-08-2024).
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Generasi, Dr. Retno Palupi, drg., M.Kes. Beliau berpandangan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah justru akan semakin menjerumuskan mereka dalam pergaulan bebas. Seharusnya solusi yang diberikan adalah menghentikan segala aktivitas yang memicu terjadinya seks bebas bukan malah memfasilitasi para remaja dengan menyediakan alat kontrasepsi agar terhindar dari penyakit. Efeknya sangat mengerikan karena semakin menumbuhsuburkan dampak dari pergaulan bebas dikalangan anak-anak usia sekolah (muslimahnews.net 08/08/2024).
Jika merujuk pada data Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) pada 2017, BKKBN telah mengungkapkan bahwa terdapat 60% remaja usia 16-17 tahun telah melakukan hubungan seksual, usia 14-15 tahun sebanyak 20%, dan usia 19-20 sebanyak 20% (solopos.com 04/08/2023).
Artinya pmerintah sebenarnya sudah menyadari bahwa kondisi Indonesia saat ini darurat pergaulan bebas dan salah satu dampak seks bebas ini adalah hamil diluar nikah. Namun kenyataannya, solusi yang diberikan justru sangat dekat dengan liberalisme sekuler. Paradigma inilah yang merusak masa depan para pemuda di Indonesia sebab semakin menjauhkan dari agama.
Peraturan pemerintah ini hanya akan mendekatkan anak usia sekolah dengan berbagai penyakit menular seksual, ancaman kepunahan ras, rusaknya nasab, dan meluasnya kerusakan moral di tengah-tengah masyarakat.
Pada kenyataannya, sebelum adanya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 ini sudah banyak para remaja yang terjerumus ke dalam pergaulan bebas dan dampaknya hamil diluar nikah. Terbayang apa yang akan terjadi ketika aturan pelaksana ini diterapkan, tentu akan semakin banyak dan semakin berani para remaja tersebut melakukan seks bebas secara terang-terangan. Bahkan bisa jadi mereka tidak akan malu mengakui bahwa pernah berhubungan seksual diluar nikah dengan banyak pasangan. Nauzubillah.
Inilah yang terjadi ketika sistem sekulerisme dan liberalisme diambil sebagai aturan sosial masyarakat. Liberalisme telah meracuni pemikiran masyarakat bahwa siapapun berhak memilih jalan hidupnya tanpa ada batasan aturan apapun. Pemahaman ini sangat berbahaya bagi siapapun karena landasan berpikirnya berdasarkan nafsu belaka.
Baca juga:
Disahkannya peraturan pemerintah ini juga sarat dengan kepentingan busuk yang mengedepankan keuntungan segelintir orang saja misalnya kepentingan bisnis alat kontrasepsi.
Sebab, dengan adanya aturan ini, alat kontrasepsi semakin mudah didapat dan dibeli siapapun tanpa perlu memastikan apakah pembeli tersebut sudah menikah atau belum. Sangat nyata kerusakan berbagai lini ada di depan kita, lantas dengan bonus demografi yang dimiliki Indonesia dan diterapkannya aturan-aturan semacam itu, akankah Indonesia mampu mewujudkan Indonesia emas 2024?
Baca juga:
KDRT Menjamur Akibat Sistem Kufur
Di dalam Islam, negara merupakan pelayan umat yang mengurusi urusan masyarakat. Semua faktor-faktor yang berpotensi merusak moral dan akhlak individu akan dicegah dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh mulai dari pendidikan, kesehatan, pergaulan, pengawasan media, dan lain-lain. Islam memiliki mekanisme yang jelas di dalam membentuk karakter generasi emas, diantaranya dengan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam.
Kurikulum pendidikan berfokus pada pembentukan kepribadian Islam pada setiap individu dengan pola sikap dan pola pikir Islam. Negara juga harus menerapkan sistem pergaulan Islam dengan menindak tegas setiap pelaku maksiat. Masyarakat akan dipahamkan bagaimana kewajiban menutup aurat bagi muslimah, menundukkan pandangan, tidak berkhalwat (berduaan dengan non mahram) dan ikhtilat (campur baur), larangan berzina, larangan melakukan eksploitasi perempuan, larangan melakukan perjalanan lebih dari satu hari tanpa mahram.
Allah Swt. dengan tegas melarang perbuatan mendekati zina dan zina sebagaimana firman Allah Swt yang artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk”. ( TQS Al- Isra :32). Sejatinya Islam adalah agama yang sempurna dan mengatur seluruh aspek kehidupan. Wallahualam bissawab. [ry].

