Salah Tata Kelola SDA, Rakyat Menderita

Admin Beritanusaindo
0

 

Sumber ilustrasi gambar: Kompas.com

Oleh. Rina Ummu Meta

Ibu Rumah Tangga 


Penguasa...penguasa...

Berilah hamba mu uang...

Beri hamba uang...

Beri hamba uang... 


Beritanusaindo.my.id - OPINI- Cuilan syair diatas adalah lirik lagu dari penyanyi legendaris Iwan Fals yang berjudul "Pesawat Tempur". Lirik lagunya mengandung kritikan kepada penguasa dan menggambarkan kondisi rakyat yang miskin yang menuntut kesejahteraan dari pemimpin negeri ini. 


Meski negara ini memiliki kekayaan SDA yang melimpah ruah namun faktanya rakyatnya menderita kemiskinan yang disebabkan banyaknya angka pengangguran karena mencari lapangan pekerjaan yang sulit dan badai PHK yang terus menghantam para buruh. Hal ini dikarenakan sumber daya alam tidak dikelola dengan tepat. Pengelolaan kekayaan alam dilakukan secara ugal-ugalan tanpa memperhatikan kelestarian dan keberlangsungan lingkungan hidup sehingga menyebabkan terjadinya kerusakan alam dan bencana, diantaranya longsor. 


Seperti yang terjadi pada Kamis (26/09/2024) sore, puluhan orang penambang emas ilegal tertimbun longsor lubang galian tambang di Nagari Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gumati Kabupaten Solok, Sumatra Barat. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Solok Irwan Efendi mengungkapkan ada korban meninggal dunia sebanyak 15 orang, 11 jenazah sudah dibawa dan 4 jenazah masih di lokasi. Sebanyak 25 orang masih tertimbun dan 3 orang mengalami luka.


Proses evakuasi korban baru bisa dilakukan pada Jumat (27/09/2024) pukul 03.00 WIB dini hari dengan menggunakan peralatan sederhana oleh aparat pemerintah Nagari. Data dan nama korban belum bisa diidentifikasi. Korban merupakan masyarakat sekitar Nagari Kecamatan Hiliran Gumati Kabupaten Solok dan masyarakat lainnya (www.liputan6.com 26/09/2024)


Sedangkan di Ketapang, Kalimantan Barat, terjadi penambangan ilegal yang dilakukan oleh WNA asal China. WNA China tersebut berhasil menjarah emas 774 kg. Tak hanya emas ia juga berhasil menggasak cadangan perak 937,7 kg di lokasi yang sama. 


Akibat peristiwa tersebut Indonesia mengalami kerugian Rp. 1.02 triliun. WNA asal China berinisial YH yang terlibat dalam penambangan emas di Ketapang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang pada 28 Agustus 2024 lalu. Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  dan Korwas PPNS Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus tersebut. (www.cnnindonesia.com 27/09/2024).


Faktor Penambangan Ilegal


Peristiwa longsor di lokasi penambangan emas ilegal yang memakan korban jiwa, dan hilangnya emas karena digasak oleh oknum, membuktikan bahwa negara gagal dalam mengelola SDA. Kata ilegal mengisyaratkan bahwa pemerintah cuci tangan dalam persoalan pengelolaan SDA. Saat ini pengelolaan tambang emas diserahkan kepada kapitalis dan swasta. Sehingga hanya segelintir atau sekelompok orang saja yang bisa meraup dan menikmati hasilnya. 


Maraknya kasus tambang ilegal juga menunjukkan hukum yang berlaku tidak mempan untuk menghukum pelaku kejahatan, sehingga kasusnya kerap terjadi dan berulang. Saat ini hukum yang berlaku untuk kasus penambangan ilegal adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar sesuai dengan pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba. 


Selain persoalan hukum, penyebab lain adanya penambangan ilegal adalah faktor ekonomi, yaitu banyaknya angka pengganguran dan kemiskinan yang melanda negeri ini serta kurangnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan hidup. Faktor lainnya adalah pelaku penambangan biasanya dibackingi oleh oknum pejabat yang notabene kebal hukum, sehingga sulit diberantas. 


Pengelolaan SDA dalam Islam


Lain halnya dalam sistem Islam. Dalam pandangan Islam SDA merupakan anugrah dari Allah Swt., yang harus dimanfaatkan dan dikelola dengan baik. Islam memerintahkan untuk menjaga dan mengelola kekayaan alam dengan bijak sesuai syariat dan melarang manusia merusak sumber daya alam yang ada. Sebagaimana firman Allah Swt.: "Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan." (QS. Al Qasas: 77)


Dalam Islam, penambangan liar hukumnya haram karena termasuk jarimah (perbuatan yang melanggar syariat) dan ancaman hukumnya adalah hud'ud, qhisash dan takzir. Sanksi tersebut bersifat jawabir dan zawajir sehingga tidak terjadi tindak kejahatan serupa.


Islam mewajibkan negara untuk mengelola Kekayaan alam karena merupakan kepemilikan umum. Islam melarang kepemilikan umum dikuasai oleh individu, swasta apalagi asing. Rasulullah Saw., bersabda: " Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal : air, rumput dan api." (HR. Ibnu Majah)


Tambang yang jumlahnya sangat besar seperti batubara, emas, besi, tembaga, timah, gas dan sebagainya merupakan kepemilikan umum, dan harus dikelola oleh negara dan hasilnya digunakan untuk kesejahteraan umat. Jika sumber daya alam dikelola oleh negara tentunya akan membutuhkan banyak tenaga kerja, maka akan membuka lapangan kerja yang luas untuk warga. Maka setiap warga dipastikan mendapatkan perkerjaan dan penghasilan yang layak dan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Sehingga umat akan sejahtera dan jauh dari kemiskinan. 


Demikianlah konsep pengelolaan sumber daya alam dalam Islam. Jika sistem Islam kafah diterapkan di seluruh aspek kehidupan maka segala persoalan umat akan bisa teratasi termasuk pengelolaan SDA. SDA akan dikelola sesuai syariat sehingga mendatangkan keberkahan bukan hanya bagi manusia tapi juga bagi seluruh alam semesta. Rakyat tidak akan menderita justru akan sejahtera individu per individu. 

Wallahualam bissawwab. [Rens]


Disclaimer: Beritanusaindo adalah sarana edukasi masyarakat. Silahkan kirimkan tulisan anda ke media kami. Beritanusaindo akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa opini, SP, puisi, cerpen, sejarah Islam, tsaqafah Islam, fiqih, olah raga, story telling, makanan, kesehatan, dan tulisan lainnya. Dengan catatan tulisan tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam, hoax, dan mengandung ujaran kebencian. Tulisan yang dikirim dan dimuat di media Beritanusaindo sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)