Tren menikah di KUA yang semakin banyak dilakukan oleh pasangan yang akan menikah, hal itu dikarenakan faktor ekonomi. Artinya, hal ini menunjukkan bahwa sebuah kegagalan pemerintah dalam menaikkan taraf kesejahteraan masyarakat.
Oleh Inayah
Aktivitas Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Dakwah
Beritanusaindo.my.id - OPINI - Menikah di Kantor Urusan Agama saat ini menjadi pilihan yang menarik bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan secara sederhana, praktis, dan hemat biaya. Tren ini terlihat jelas di Kecamatan Bale Endah, Kabupaten Bandung. Dimana pasangan yang berasal dari jelekong, Seni Yulianti(24) dan Rijayanto(26) melangsungkan akad nikah mereka di KUA Kec Bale endah. Kamis,(12/9/2024) (https//jabar).
Pasangan ini mengungkapkan kepuasan mereka dengan menikah di Balai nikah KUA.katanya nikah di KUA lebih nyaman, tenang, leluasa dan hemat biaya. pelayanan yang diberikan oleh pihak KUA sangat professional dan ramah.
Baca juga: TPPO, Potret Rusak Sistem Demokrasi
Menikah di kantor KUA tanpa biaya menjadi salah satu faktor utama yang menarik minat pasangan calon pengantin. Selain itu prosesi yang lebih sederhana namun tetap sah di mata hukum dan agama memberikan solusi praktis bagi mereka yang menginginkan pernikahan tanpa perlu repot mengurus detail acara besar.
Tren menikah di KUA yang semakin banyak dilakukan oleh pasangan yang akan menikah, hal itu dikarenakan faktor ekonomi. Artinya, hal ini menunjukkan bahwa sebuah kegagalan pemerintah dalam menaikkan taraf kesejahteraan masyarakat.
Ini adalah potret buruknya sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini, di mana negara seharusnya memberikan fasilitas bagi kebutuhan rakyatnya, termasuk dalam urusan pernikahan, namun nyatanya abai. Ini menunjukkan kegagalan kapitalisme dalam meriayah atau mengurus dan mensejahterakan rakyatnya.
Baca juga:Memprihatinkan Sekolah Tak Mempunyai Gedung Sendiri
Berbeda dengan sistem Islam atau kekhilafahan yang memenuhi berbagai kebutuhan rakyatnya, termasuk pernikahan. Hal ini pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz saat menggunakan uang zakat untuk membiayai pernikahan para pemuda dan pemudi saat dulu.
Di mana Khalifah Umar Bin Abdul Aziz, berhasil dalam mengumpulkan zakat dan pada masanya tidak ditemukan rakyat yang berhak menerima zakat (mustahik), sehingga Khalifah Umar memerintahkan pada amil, carilah para pemuda yang ingin menikah, danai dan fasilitasi semua kebutuhan pernikahannya.
Pernikahan menurut Islam adalah akad yang sangat kuat atau mitsaakon ghalidzo yang dilaksanakan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah atau ibadah. Rasulullah saw bersabda: “Nikah itu sunnahku, siapa yang membenci sunnahku maka dia bukan dari golonganku.” (H.R Ibnu Majah)
Baca juga: Merubah Pemahaman Umat Agar Sesuai dengan Islam
Adapun tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah yaitu keluarga tentram, saling berkasih sayang karena allah agar terwujud kelestarian keturunan dalam ketakwaan.
Negara berperan besar menyiapkan warganya untuk memasuki jenjang pernikahan. Negara akan melakukan edukasi mengenai pernikahan bahkan memasukannya pada kurikulum. Di dalamnya meliputi berbagai hal terkait aspek rumah tangga seperti hak dan kewajiban suami istri, pola asuh, pemenuhan gizi keluarga, ekonomi keluarga dan lain-lain.
Tidak hanya itu, Negara akan menjaga warganya dari pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan serta segala dampaknya. Negara juga menjamin kesejahteraan rakyatnya melalui penerapan sistem ekonomi Islam. Sehingga Negara Islam mampu menjamin kemudahan dalam melaksanakan pernikahan, tidak terkendala dengan biaya. Waalahu a’lam bi ashawab.
Disclaimer: Beritanusaindo adalah sarana edukasi masyarakat. Silahkan kirimkan tulisan anda ke media kami. Beritanusaindo akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa opini, SP, puisi, cerpen, sejarah Islam, tsaqafah Islam, fiqih, olah raga, story telling, makanan, kesehatan, dan tulisan lainnya. Dengan catatan tulisan tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam, hoax, dan mengandung ujaran kebencian. Tulisan yang dikirim dan dimuat di media Beritanusaindo sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.
