Menakar Integritas PT dalam Pusaran Bisnis Tambang

Goresan Pena Dakwah
0

Pengelolaan tambang, pinterest

Oleh : Ummu Jihan


Beritakan.my.id, Opini--Sebuah wacana menarik dihadirkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beberapa waktu lalu. Kementerian ini sedang melakukan pengkajian terkait kriteria perguruan tinggi yang layak untuk memeroleh WIUPK atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus. Pembahasan ini mengemuka bersamaan dengan adanya revisi UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi RUU atau Rancangan Undang-Undang. Meski belum menunjukkan adanya keputusan akhir, wacana pemberian WIUPK telah membuka ruang pro maupun kontra mengenai hal ini. Tidak sedikit pihak yang mempertanyakan urgensitas pemilihan kampus sebagai institusi yang berhak mengelola tambang.


Kebutuhan berbasis kurikulum Kampus Merdeka menjadi salah satu pertimbangan Kementerian ESDM memasukkan perguruan tinggi dalam daftar penerima WIUPK. Melihat adanya kesesuaian program studi dengan bidang pertambangan, misalnya geologi tambang atau metalurgi, merupakan poin yang menjadi kriteria penguat. Kriteria lain yang juga diajukan adalah akreditasi kampus unggul oleh BAN-PT, dimana konon di Indonesia terdapat 149 perguruan tinggi yang masuk dalam kriteria ini. Selain itu juga terdapat sejumlah kampus di Indonesia yang menyandang kreditasi baik, yakni 3.360 kampus dan 472 kampus dengan akreditasi sangat baik (cnbcindonesia.com,30-1-2025). Sampai disini belum ada keputusan bulat soal kriteria yang dimaksud.


Pemberian izin atas pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi adalah hal kontroversial. Mengapa demikian? Ini setidaknya mengajak kita untuk merenungkan pembahasan mengenai “balik modal” yang masih dipertanyakan bilamana kampus di negeri ini ikut dalam pusaran bisnis tambang. Dikatakan, setelah pemberian Izin Usaha Pertambangan nantinya akan diikuti dengan kegiatan eksplorasi. Dalam dunia industri tambang, eksplorasi biasanya yang dilakukan dalam rentang 5 hingga 10 tahun tentu meniscayakan adanya pengeluaran kapital yang tidak sedikit. Dalam hal ini menjadi sebuah batu sandungan besar bagi dunia kampus untuk dapat menyikapi kondisi tersebut sebelum benar-benar meraup keuntungan dari bisnis tambang. 


Baca juga: 

Sistem Pendidikan Sekuler Pemicu Pelajar Pembunuh


Pro dan kontra pelibatan perguruan tinggi dalam bisnis tambang bermunculan. Di antara pihak yang merasa keberatan dengan adanya wacana ini adalah Guru Besar salah satu kampus yang ada di wilayah Kalimantan Timur. Beliau menyebut bahwa kebijakan yang diwacanakan ini sebaiknya telah melalui pengkajian yang mendalam karena berpotensi menimbulkan kerusakan sosial maupun lingkungan (kompas.com, 28-1-2025). Beliau menyayangkan soal lemahnya perlindungan yang diberikan oleh negara kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh industri tambang. Terlebih besarnya modal yang dibutuhkan untuk mengelola bisnis tambang tentu akan ikut memengaruhi kondisi keuangan kampus yang bersangkutan.


Wacana pemberian izin pengelolaan tambang pada perguruan tinggi rentan mengalihkan fokus utama institusi tersebut. Sebagaimana asas Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pengabdian, penelitian dan pendidikan seharusnya berfokus pasa terwujudnya tujuan ini. Perguran tinggi dihadirkan di tengah masyarakat dalam rangka mencetak intelektual yang tidak sekadar cakap dalam ilmu terapan tetapi juga terdepan dalam hal ketakwaan. 


Baca juga: 

Pangkas Anggaran Pangkal Kaya


Output yang dihasilkan dari perguruan tinggi selayaknya mampu menjadi penyeru kebaikan di tengah umat dan menjadi pionir perbaikan, bukan sebaliknya sibuk dengan urusan tambang. Belum lagi abainya negara dalam tanggung jawab mengurusi rakyat semakin menambah beban perguruan tinggi untuk mengadakan pendidikan yang memadai dengan dana yang terbatas.


Syariah Islam telah menegaskan bagaimana seharusnya pengelolaan atas tambang diberlakukan. Tambang, dalam jumlah yang banyak, adalah bagian dari kepemilikan umum yang haram hukumnya untuk dikelola individu. Pengelolaan atas kepemilikan umum haruslah dilakukan oleh negara, adapun peruntukannya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan kebutuhan mereka. 


Dalam salah satu hadits Nabi Saw bersabda,  “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api; dan harganya adalah haram” (HR Abu Dawud dan Ahmad). Melalui hadits ini pula kita mendapati betapa besar peran negara untuk memastikan terpenuhi kebutuhan rakyat melalui pengelolaan yang benar sesuai dengan syariat Pencipta.

Baca juga: 


Kampus Kelola Tambang, Bukti Disorientasi Pendidikan Tinggi


Keterlibatan institusi pendidikan seperti perguruan tinggi dalam bisnis tambang tentu tidak dapat dibenarkan. Bukan tanpa alasan, perguruan tinggi seharusnya menjaga integritas sebagai lembaga terhormat yang memiliki kepedulian untuk membangun adab dan ilmu di tengah peradaban manusia. Jangan sampai perguruan tinggi terlena dan tergiur dengan keuntungan bisnis tambang yang tak seberapa namun justru menggadaikan nilai luhur pendiriannya. Ini semua tentu membutuhkan adanya sistem pendukung yang bersumber dari sang Pencipta, Allah Swt, Allahu’alam. [ry].


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)