Darurat Judol, Ini Solusinya

Admin BeritakanMyId
0


Ilustrasi: Judi Online. Sumber: iStock

Oleh : Yulia Fahira 
(Aktivis Muslimah Medan)

Fenomena perjudian memang telah ada sejak zaman dahulu. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi membuat praktik perjudian pun ikut mengalami perubahan yang cukup besar. 

Kini, aktivitas perjudian dapat dengan mudah diakses secara daring (online) melalui berbagai macam plat from yang tersedia di internet. Di indonesia sendiri, praktik judi online (judol) mulai marak saat pandemi covid-19 melanda. 

Saat itu, dengan ruang gerak yang cukup sempit dan krisis ekonomi yang di alami sebagian besar masyarakat membuat mereka memilih jalan pintas untuk mendapatkan penghasilan dan mengisi waktu luang. Salah satunya adalah dengan bermain judi online, dengan modal yang kecil berharap akan mendapatkan kemenangan yang besar.

Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto mengungkap 2,3 juta warga Indonesia bermain judi online. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2% atau 80 ribu di antaranya anak-anak berusia di bawah 10 tahun. Sedangkan pemain judi online terbanyak dari rentan usia 30-50 tahun  sebanyak 40% atau 1.640.000 pemain sementara usia di atas 50 tahun sebanyak 34% atau 1.350.000 pemain.(detikNews,19/6/24). 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat hingga saat ini transaksi judi online di Indonesia telah mencapai angka Rp. 600 Triliun. 

Dari data yang telah ditetapkan terlihat bahwa judi online (judol) bak wabah yang menyerang berbagai lapisan masyarakat. Tentu hal ini bukan perkara yang sepele, sebab dampak yang ditimbulkan pun bukan main main seperti kecanduan, kriminalitas, gangguan psikis, perceraian bahkan kehilangan nyawa.

Seperti kasus terbaru yang di alami oleh seorang polwan yang berinisial Briptu FN yang membakar suaminya yang juga seorang anggota kepolisian berinisial Briptu RDW (8/6/24) yang di picu oleh kebiasaan sang suami bermain judi online sehingga melalaikan tugasnya dalam memberi nafkah kepada keluarga.

Pemerintah sendiri telah menyatakan perang melawan judi online, hal ini dapat dilihat dari langkah yang di ambil presiden Indonesia Joko Widodo yang membentuk satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang di pimpin oleh menteri koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto yang tertuang dalam keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang di tetapkan 14 Juni 2024. 

Selain itu pemerintah juga mengaku telah memberantas lebih dari 2,1 juta situs judi online. Ancaman pidana juga telah tertuang dalam UU Informasi dan Transaksi (ITE) nomor 11 Tahun 2008, bahwa pelaku judi online terancam pidana 6 Tahun atau denda paling banyak 1 miliar. 

Namun sayang, berbagai upaya yang di lakukan pemerintah hingga kini tak membuahkan hasil apapun, hal ini terjadi karena pemerintah bersikap reaktif dan tidak menyelesaikan permasalahan dari akarnya.

Faktor utama judi online adalah ekonomi. Terbatasnya lapangan pekerjaan yang tersedia dan bertambahnya fresh graduate setiap tahunnya membuat persaingan semakin ketat dan membuat masyarakat kian sulit dalam mendapatkan pekerjaan.

Hal ini di akibatkan dari penerapan sistem kapitalisme yang membuat tingginya kesenjangan sosial ditengah tengah masyakarat sehingga banyak masyakarat yang memilih jalan pintas untuk meraih keinginannya dan memenuhi kebutuhannya. Di tambah abainya pemerintah terhadap tugasnya sebagai pelindung (junnah) bagi rakyatnya. 

Di dalam sistem sekuler kapitalisme asas perbuatan seseorang adalah manfaat, yang di mana orang akan melakukan berbagai cara untuk meraih keinginannya. Dan menjadikan kekayaan/materi sebagai standar kebahagiaan nya.

Tentu hal ini berbeda dengan Islam, Islam adalah sistem kehidupan yang di Rahmati oleh Allah SWT dalam mengatur kehidupan manusia, termasuk dalam sistem ekonomi. Di dalam penerapan sistem ekonomi Islam dilakukan dengan cara pemerataan atau mengembalikan kepemilikan umum (SDA) untuk rakyat, kebijakan zakat bukan pajak, dan pemasukan Baitul mall lainnya. 

Dengan begitu tidak akan lagi terjadi kesenjangan sosial di tengah tengah masyarakat. Oleh sebab itu sudah saatnya kita tinggalkan sistem rusak ini dan menggantinya dengan sistem Islam.

Allahu'alam.


Editor : Vindy Maramis 

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)