Ketua KPU Dipecat Karena Selingkuh?

Mehmet Fadli
0

Ketua kpu dipecat, sumber: kompas.com

Berita mengejutkan terjadi dalam pekan ini yang menggemparkan jagat Indonesia. Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy’ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) dalam sidang putusan pada Rabu ( 3/7/2024 ).


Dalam fakta persidangan terungkap Hasyim intens berhubungan dengan pengadu setelah bimbingan teknis PPLN yang digelar di Bali. Beberapa kali dia bertemu di Indonesia dan mengantarkan pengadu ke Bandara menggunakan mobil dinas ketua KPU. 


Hasyim Asy’ari dipecat karena terbukti melakukan tindak asusila dan berhubungan badan dengan anggota PPLN Den Haag. Kejadian bermula saat Hasyim datang kunjungan kerja bimtek ke Belanda dan menginap di hotel. Di sanalah perbuatan yang dimaksud terjadi.


Laporan oleh LKBH-PPS Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum-dan Pilihan Penyelesaian Sengketa  Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan LBH APIK atau Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan  dilakukan pada 18 April 2024 atas tindakan melanggar kode etik dalam peraturan DKPP No. 1/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam penjelasan kuasa  hukum korban, Maria Dianita menyampaikan bahwa Hasyim Asy’ari lebih mementingkan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.


Penulis mencoba untuk menelisik dari aspek hukum Islam atas perbuatan asusila dan perzinaan yang dilakukan oleh seorang pejabat publik. Di mana profilnya dikenal dan masyhur di tengah-tengah masyarakat. 


Profil Pejabat dalam Islam


Syariat Islam mengangkat seorang pejabat dari  pribadi terbaik. yakni orang-orang yang taat kepada hukum Allah, paling banyak ilmunya, yang paling bertakwa di antara manusia. Karena mereka adalah contoh bagi rakyat. Rasulullah pada masa kepemimpinannya selalu menekankan hal tersebut. Dalam Hadits dari Salman bin Buraidah dari ayahnya dia berkata :


كان رسول الله اذا امر اميرا على جيش او سرية اوصاه فى خاصته بتقوى الله ومن معه من المسلمين خيرا


“ _Adalah Rasulullah ketika beliau menunjuk pemimpin untuk sebuah pasukan atau komandan, beliau berwasiat kepadanya agar senantiasa bertakwa dan berbuat baik kepada orang-orang yang berada bersamanya ( anggota pasukan ) ” (_ HR. Muslim )


 Tindak tanduk pemimpin menjadi perhatian dan sorotan rakyat. Baik dan buruknya perilakunya akan mempengaruhi kepercayaan rakyat kepada penguasa. Pepatah mengatakan “ _Ikan busuk bermula dari kepala_ “ Rasulullah SAW bersabda :


صنفان من امتي اذا صلحا صلح الناس واذا فسدا فسد الناس العلماء والامراء

 

“ _Dua golongan dari umatku, jika baik keduanya maka baik seluruh manusia. Jika buruk keduanya maka buruklah semua manusia, yakni Ulama dan pemimpin_ ”. ( HR. Abu Nuaim ) 


Kepercayaan itu didapat karena integritas pemimpin, yakni kesesuaian antara ucapan dan tindakan mereka. Ketika cacat perbuatannya maka akan menuai sikap skeptis dan apatis dalam diri rakyat. Pada titik tertentu akan terjadi pembangkangan publik terhadap keputusan yang dibuat oleh pemimpin yang tidak dipercaya.


Oleh karena itu, khalifah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab akan  melihat dan mengawasi kerja mereka. Dia akan memecat siapa saja dari pejabatnya yang melakukan kemaksiatan dan kejahatan. Baik ada pengaduan dari rakyat atau tidak. 


Bahkan sebagai bentuk konsekuensi atas kepemimpinannya maka tindakan sanksi lebih berat diberikan kepada pemimpin ketika mereka melakukan kejahatan. 


وقالوا ربنا انا اطعنا ساداتنا وكبرائنا فاضلونا السبيلا * ربنا اتهم ضعفين من العذاب والعنهم لعنا كبيرا


“ _Dan mereka berkata : Ya Tuhan kami kami menaati pemimpin-pemimpin dan pembesar kami, kemudian mereka menyesatkan jalan kami. * Ya Tuhan kami, berikanlah hukuman dua kali lebih berat dan laknatlah mereka dengan laknat yang besar “_ ( Al Ahzab 67-68 ) .


Umar bin Khattab menangkap sekelompok orang yang meminum khamer, diantara mereka ada yang muslim. Maka kepada yang muslim beliau memberi hukuman dua kali lebih banyak dari pada yang kafir. Sebagai tambahan kepadanya, karena tidak bisa menjadi contoh atas perbuatan baik. Peminum khamer di dalam Islam dicambuk 40 kali cambukan. Akan tetapi muslim yang tidak bisa menjadi contoh bagi kafir maka Umar bin Khattab menambah hukumannya menjadi dua kali lipat yaitu 80 kali cambukan.


Hukuman Perzinaan dalam Islam


Hukuman perzinahan bagi Lelaki yang telah beristri atau wanita yang telah bersuami maka adalah di rajam hingga meninggal. Hukuman dilakukan setelah terbukti dan sah dengan menghadirkan empat orang saksi yang menyaksikan perbuatan tersebut atau dengan pengakuan dari pelaku.


Penzina jika mereka merdeka dan belum menikah maka dikenakan hukuman cambuk seratus kali cambukkan dan diasingkan selama satu tahun. Apabila budak, maka hukumannya setengah dari orang merdeka. Semua proses tuntutan dan vonis harus dilakukan di dalam ruang persidangan tidak boleh ada tuduhan yang tanpa bukti. Bagi penuduh tanpa bukti akan dihukum pencemaran nama baik atau qadzaf yakni dicambuk sebanyak 80 kali cambukkan dan ditolak semua kesaksian penuduh selamanya.


Hukuman seperti ini akan membuat jera dan takut pelaku perzinaan. Dan bisa menjadi pencegah tindakan yang sama. Jika pelakunya adalah pejabat, bukan saja dia harus dipecat tetapi juga harus dihukum dengan hukuman yang lebih berat dari pada rakyat biasa.


Berkaca dari Kasus Ketua KPU


Proses pengangkatan pemimpin dalam sistem demokrasi jauh dari syariat Islam. Pengangkatan dilakukan karena prinsip Like and Dislike atau suaka atau tidak suka. Hasil dari politik balas jasa dan politik dagang sapi. Sehingga pemimpin yang ditunjuk sering kali tidak amanah, tidak memiliki kemampuan dan para penjilat dari kalangan pelaku maksiat.


Bukan sekali ini pejabat terjerat kasus kriminal. Korupsi, pembunuhan, pencucian uang, perjudian, perselingkuhan, pemalakan, perkosaan, pemerasan dan sejenisnya. Dan hal ini terjadi merata di semua posisi, baik level pemimpin yang paling tinggi hingga pemimpin yang paling bawah. Artinya bahwa sistem ini tidak benar dan merusak. 


Apa jadinya mereka para kejahatan yang menjadi pemimpin, tentulah hukum-hukum yang dibuat dan ditetapkan adalah hukum yang melindungi kejahatan dan mengarahkan manusia dalam kemaksiatan. Andai tidak ditutup-tutupi dengan pencitraan dan polesan para buzzer  pastilah para pemimpin tersebut sudah kehilangan kepercayaan masyarakat dan ditinggalkan.


Kerusakan demi kerusakan di bidang politik, ekonomi, hukum, keamanan, budaya, sosial kemasyarakatan terus terjadi dan tampak nyata di hadapan mata kita setiap hari  tetapi seolah tidak ada upaya menghentikan itu semua. Apakah menunggu hingga hancur negara ini?.


Tentu tidak, kita harus berjuang dan bergerak menggantikan sistem sekuler demokrasi ini dengan syariat Islam yang mulia, yang akan mengantarkan kita menuju negeri *baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur* yang memancarkan berkah dari atas langit dan dari bawah bumi, yaitu Khilafah.


Penulis: Muhammad Ayyubi (Direktur Mufakkirun Siyasiyyun Community)


Editor: Mehmet Fadli

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)