Kapitalisme Melegalkan Zina

Goresan Pena Dakwah
0
Ilustrasi alat kontrasepsi/pinterest


Oleh : Dian Safitri (Aktivis Dakwah)


Beritanusaindo.my.id -OPINI-Negeri ini sedang tidak baik-baik saja. Berbagai kemaksiatan terus dilakukan oleh manusia. Kasus perzinahan yang terus meningkat termasuk yang dilakukan oleh remaja kian menambah persoalan. Alih-alih memberi solusi, negara justru melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.


Pemerintah membolehkan tenaga kesehatan untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan yang menyebabkan kehamilan. Dalam peraturan pemerintah yang telah disahkan nomor 17 tahun 2003 melalui peraturan pemerintah (PP) no. 28 tahun 2004 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan.


Pasal116 berbunyi" Dimana setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana." (tirto.id, 30/07/2024).


Penyediaan alat kontrasepsi merupakan hal yang sangat berbahaya, karena itu sama saja melegalkan zina dengan modus melindungi. Para remaja yang mungkin awalnya takut berzina tapi dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) ini, tidak takut untuk mencoba perbuatan dosa tersebut.


Adanya kewajiban penyediaan layanan kesehatan reproduksi salah satunya menyediakan kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja merupakan kebijakan yang akan menjerumuskan generasi pada jurang kehancuran dan lembah kemaksiatan. 

Baca juga: 

Indonesia Juara Pengangguran di ASEAN, Perlu Satgas?


Kebijakan di atas menunjukkan bahwa negara melegalkan seks bebas pada generasi. Sengaja menghancurkan mereka yang harusnya menjadi tonggak peradaban. Tidak bisa dipungkiri kebijakan tersebut adalah wujud nyata liberalisasi tingkah laku yang telah mengakar kuat di negeri ini. 


Sekaligus merupakan gambaran rusaknya masyarakat dan abainya negara terhadap masa depan generasi. Meski aman dalam penggunaan kesehatan, namun penggunaan alat kontrasepsi akan menghantarkan generasi pada perzinahan yang diharamkan Islam.


Ini merupakan bentuk kemaksiatan yang terorganisir atau sistemis. Masyarakat tidak boleh diam melihat ini. Kebijakan yang dibuat oleh negara tidak lepas dari sistem yang menaunginya. Dimana aturannya adalah kapitalisme sekuler yang memisahkan peran agama dalam mengatur kehidupan. 


Negeri ini sudah terlalu jauh berkiblat kepada barat dalam mengatur masyarakatnya. Padahal Barat mengemban ideologi kapitalisme berasaskan sekulerisme. Ideologi ini akan semakin menjauhkan generasi dari jati dirinya sebagai muslim. Ditambah lagi sistem pendidikan sekuler yang meletakkan kepuasan jasadiyah dan materi sebagai tujuan hidup.


Masyarakat hari ini tidak lagi menjadikan halal dan haram sebagai standar perbuatan.  Cenderung membiarkan perilaku bebas generasi dengan alasan hal tersebut merupakan urusan masing-masing sehingga masyarakat tidak peduli lagi dengan merajalelanya seks bebas dikalangan generasi. 


Baca juga: 

Keutuhan Keluarga Tercabik Oleh Prostitusi Online Anak


Mereka enggan melakukan upaya amar ma'ruf dan nahi munkar. Oleh karena itu selama negara ini menerapkan sistem kapitalisme liberalslisme, kebijakan untuk berbuat maksiat atas nama liberalisasi akan terus bermunculan. Sistem ini telah menjadi akar yang mendasar kerusakan generasi.


Sungguh berbeda manakala generasi diatur dengan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Negara dalam Islam berperan sebagai raa'in atau pengurus umat dan junnah atau pelindung. Rasulullah Saw. bersabda,"Imam adalah raa'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." ( HR. Bukhari).


"Sesungguhnya al-Imam (Khalifah) itu perisai, dimana orang-orang akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung dari musuh dengan (kekuasaan)nya."(HR. al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll).


Sebagaimana dijelaskan oleh al-Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim "Imam itu perisai yakni seperti as-sitr (pelindung), karena imam (Khalifah) menghalangi/mencegah musuh dari mencelakai kaum muslim, dan mencegah antar manusia satu dengan yang lain untuk saling mencelakai, memelihara kemurnian ajaran Islam, dan manusia berlindung di belakangnya dan mereka tunduk di bawah kekuasaannya."


Hadits ini jelas bahwa negara harus menggunakan kekuasaannya untuk menjaga rakyatnya agar tetap berpegang teguh pada syariat Islam. Khalifah akan menjalankan hukum Allah atas nama rakyat dan bertanggung jawab langsung langsung kepada Allah atas kepemimpinannya. Karena itu negara tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan syariat Islam seperti melegalkan perzinaan.  


Negara wajib membangun kepribadian Islam pada setiap individu rakyatnya dan untuk mewujudkannya negara akan menerapkan sistem pendidikan Islam.  Pengajaran yang diberikan kepada rakyat akan dijauhkan dari paham-paham yang hanya merusak akidah umat Islam seperti: sekulerisme, liberalisme, kapitalisme.


Baca juga:

Makan Gratis "Program Tuhan", Serius?


Rakyat akan diberi pandangan hidup yang sahih tentang hidup bahwa kebahagiaan yang hakiki adalah meraih rida Allah. Negara juga akan melakukan edukasi melalui berbagai sarana, khususnya media. Media berada dalam kontrol negara dimana tayangan yang dibolehkan hanya tayangan yang membangun suasana iman masyarakat. 


Negara juga akan menerapkan sistem sanksi sesuai Islam yang bersifat tegas dan menjerakan sehingga mampu mencegah masyarakat melakukan kemaksiatan dan berperilaku sesukanya. Seperti itulah Islam menjaga generasi dan penjagaan semacam ini hanya bisa terwujud dalam negara yang menerapkan Islam secara kafah.Wallahu'alam. [ry].

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)