Produk China Banjir, Industri Tekstil Tumbang, Ironi!

Goresan Pena Dakwah
0

 

Ilustrasi barang made in China/pinteret


Oleh : Dian Safitri 

Aktivis Dakwah


Beritanusaindo.my.id -OPINI -Banjirnya pakaian impor murah asal China nampak jelas di pusat grosir Tanah Abang. Ada yang menggelitik melihat berseliwerannya barang-barang China tersebut, yaitu baju-baju anak dan bayi yang tidak dilabel SNI atau penanda Standar Nasional Indonesia (SNI), padahal harusnya produk tersebut harus memenuhi SNI alias berlaku SNI wajib. 


Justru yang menempel di baju-baju tersebut adalah label merek dagang China, seperti Yi Yi Ya, CUADN dan Lebela. Baju-baju impor China tersebut dibanderol dengan harga mulai dari Rp. 20.000 sampai dengan Rp 50.000 per pieces, sangat murah, sesuai dengan kualitas barangnya (cnbcindonesia.com, 10-08-2024).


Banjir pakaian impor China terus terjadi bahkan dengan kualitas yang rendah. Impor ilegal China ini bukan persoalan baru. Negara seharusnya memberi sanksi bagi negara pengimpor yang tidak memenuhi syarat impor yang berlaku. Nyatanya masih banyaknya barang impor yang tidak berlabel SNI.


Baca juga: 

KDRT Menjamur Akibat Sistem Kufur


Ini menunjukkan lemahnya pengawasan negara terhadap produk yang masuk ke negeri ini. Padahal negara memiliki berbagai perangkat yang mampu memperkuat pemeriksaan di perbatasan terkait barang impor yang diperjualbelikan lintas batas negara. 


Lantas apa yang sudah dilakukan negara terkait persoalan di atas?  Para pemangku jabatan hanya mengimbau namun minim tindakan. Tahun 2023 lalu misalnya, menteri perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) sudah melarang masuk barang impor atau dijual di e-commerse tanpa memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). 


Artinya harus melalui pemeriksaan. Imbauan itu sudah berulang kali dilontarkan namun barang impor yang tidak memenuhi standar masih saja lolos ke pasar dalam negeri. Padahal kondisi tersebut bisa berefek pada tidak diminatinya produk-produk dalam negeri dan berujung matinya produk dalam negeri. 


Jika industri dalam negeri gulung tikar, akan banyak pekerja yang di-PHK. Sehingga banyak keluarga yang akan jatuh pada jurang kemiskinan. Hal ini membuktikan tidak adanya perlindungan dari negara terhadap produk dalam negeri.


Indonesia terus membuka keran impor sebesar-besarnya tanpa peraturan ketat dan standar untuk kualitas dan keamanan produk. Alhasil, China dapat dengan leluasa memasarkan produk-produknya ke Indonesia yang sangat potensial. Terlebih penduduk Indonesia terus tumbuh ditambah karakter masyarakat yang konsumtif dan mengikuti trend.



  

Baca juga: 

Kebuasan Zionis Tak Ada Lawan


Bukti bahwa negara ini menerapkan sistem kapitalisme liberalisme. Adanya perdagangan bebas, tidak bisa dilepaskan dari sistem yang menaunginya. Selanjutnya, negara hanya sebagai regulator dan fasilitator. Maka tidak heran jika pemerintah selalu mengeluarkan kebijakan yang tidak menguntungkan rakyat samasekali.


Negara seharusnya memberi dukungan pada produsen dan pedagang, sehingga mampu mengoptimalkan pengadaan produk dalam negeri, tanpa harus bergantung pada produk luar negeri. Penerapan sistem Kapitalisme membuat pabrik dalam negeri bisa tumbang. Karena tidak ada dukungan dan kebijakan dari negara yang mengayomi mereka.


Berbeda jauh dengan negara yang menerapkan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Dalam sistem Islam yakni khilafah, fungsi negara sebagai raa'in atau pengurus rakyat. Fungsi itu akan berjalan secara optimal. Karena negara akan menerapkan sistem ekonomi Islam, termasuk pengaturan dalam industri perdagangan dalam negeri maupun luar negeri.


Dalam buku Politik Ekonomi Islam karya Abdurrahman Al-Maliki dijelaskan, bahwa aktivitas perdagangan adalah jual beli. Hukum-hukum terkait jual beli adalah  hukum-hukum tentang pemilik harta bukan hukum tentang harta.


Status hukum komoditas perdagangan bergantung pada pedagangnya, apakah warga negara khilafah ataukah negara kufur. Setiap orang yang memiliki kewarganegaraan khilafah adalah warga negara, baik dia muslim atau pun kafir dzimmi. Pasalnya khilafah akan memberikan pelayanan dan pengurusan rakyat dengan syarat individu tersebut berstatus sebagai warga negara.


Baca juga: 

Makan Gratis "Program Tuhan" Serius?


Islam menetapkan pedagang yang merupakan warga negara boleh melakukan perdagangan di dalam negeri. Dalam berdagang, mereka harus tetap terikat syariat Islam. Seperti larangan menjual barang haram, penimbunan, kecurangan, pematokan harga dan lain sebagainya. 


Adapun pedagang yang merupakan warga negara juga boleh melakukan perdagangan luar negeri atau melakukan ekspor impor. Namun, jika ada komoditas ekspor impor yang berdampak buruk atau membawa mudarat bagi rakyat, maka akan dilarang oleh negara. 


Untuk memberikan perlindungan terhadap produk dalam negeri,  khilafah akan memberlakukan cukai sepadan kepada negara kafir yang ada perjanjian dagang dengan khilafah. Negara akan melakukan pengawasan ketat di perbatasan, dengan menutup celah masuknya barang impor yang tidak sesuai ketentuan khilafah. Jika hal tersebut terjadi, negara memberikan sanksi yang tegas berupa ta'zir.


Selain itu, negara dalam memenuhi kebutuhan sandang, akan memberikan dukungan industri tekstil berupa pembangunan infrastruktur, kemudahan memperoleh bahan baku dan sebagainya. Sehingga kebutuhan dalam negeri tercukupi dan harganya terjangkau oleh masyarakat.


Demikianlah cara khilafah memberikan pelayanan dan perlindungan pada masyarakatnya demi terwujudnya kesejahteraan yang menyeluruh. Semua itu hanya ada dalam negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah. Wallahu'alam. [ry].

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)