![]() |
Sumber ilustrasi gambar: Liputan6.com |
Carut marutnya permasalahan tambang tersebut tidak terlepas dari paradigma sekuler kapitalisme. Di mana harta milik umum diambil alih oleh pihak swasta. Sehingga swasta memiliki hak penuh dalam mengelola harta milik umum tersebut.
Oleh : Atikah Zahro
(Aktivis Muslimah)
Beritanusaindo.my.id - OPINI - Kabar duka datang dari warga Gorontalo atas musibah longsor dan banjir. Musibah ini disebabkan oleh tambang ilegal yang ada di daerah tersebut.
Banjir dan longsor terjadi Sabtu, tanggal 7 Juli 2024, mengakibatkan banyaknya korban jiwa. Banyak relawan dan juga personel gabungan melakukan pencarian dan pertolongan kepada warga yang bekerja di tambang emas tersebut. Namun pencarian terhambat disebabkan beberapa faktor. Salah satunya jarak yang ditempuh menuju lokasi kejadian sangat jauh. Relawan harus berjalan kaki lebih dari 5 jam karena lokasi tidak bisa diakses oleh kendaraan. Terlebih lagi hujan yang begitu lebat serta cuaca buruk (tribunews.com, 18/07/2024).
Terkait tambang ilegal, prosedur dalam pengelolaannya tidak diperhatikan. Mulai dari izin, keselamatan kerja, faktor kesehatan, dan lingkungan serta kewajiban kepada negara. Tapi faktanya tambang ilegal ini tetap ada.
Baca juga: Subsidi LPG dalam Sistem Kapitalisme Hanya Ilusi?
Bagaimana Cara Penanganannya? Tidak Adakah Pihak Pemerintah Setempat yang Melarangnya?
Mengingat tambang emas tersebut ilegal, Sekda Bone Bolango, Azna Nadjamudin menyatakan bahwa mereka tidak mampu melarang dan memberhentikan aktivitas ilegal tersebut. Sebab tambang emas yang dikelola itu merupakan haknya Gorontalo Mineral sehingga yang bisa memberhentikan ialah Gorontalo Mineral. (muslimahnews.com)
Carut marutnya permasalahan tambang tersebut tidak terlepas dari paradigma sekuler kapitalisme. Di mana harta milik umum diambil alih oleh pihak swasta. Sehingga swasta memiliki hak penuh dalam mengelola harta milik umum tersebut.
Baca juga: Subsidi LPG Menjadi BLT, Solusikah?
Dalam sistem kapitalisme sekuler, penguasa hanya sebagai fasilitator dan regulator saja. Sehingga wajar pihak swasta diberi kebebasan dalam memiliki dan mengelola lahan, dimana konsep izin tersebut didasari oleh liberalisasi. Regulasi tersebut menjadikan posisi negara menjadi lemah dihadapan para pemilik modal. Sehingga bencana akan terus terjadi selama negeri ini menerapkan sistem kapitalisme.
Berbeda dengan pengelolaan tambang dalam Islam. Tambang dalam Islam merupakan milik umum yang wajib dikelola oleh negara sesuai dengan syariat Islam. Hasilnya akan dikembalikan kepada rakyat untuk mensejahterakan rakyat.
Baca juga: Moderasi Beragama Akankah Menciptakan Harmoni dan Keseimbangan dalam Masyarakat?
Islam menempatkan negara sebagai pengurus seluruh urusan umat. Ia akan memposisikan dirinya sebagai pelayan umat bukan pelayan korporasi sebagaimana yang ada dalam sistem kapitalisme.
Seorang khalifah dalam sistem Islam akan selalu memprioritaskan keselamatan dan kemaslahatan rakyatnya. Tidak ada celah bagi siapa pun untuk menjarahnya artinya pihak swasta atau pemilik modal dilarang mengelolanya apapun alasannya. Aturan ini jelas akan menghindarkan pengelolaan tambang yang eksploitatif, serakah dan hanya berorientasi untung.
Sumber daya alam sejatinya bukan untuk dimiliki oleh satu individu atau korporasi. Begitulah gambaran sistem Islam yang jelas peri'ayahannya dalam mengurus urusan rakyat. Wallahu'alam. [Rens]
Disclaimer: Beritanusaindo adalah sarana edukasi masyarakat. Silahkan kirimkan tulisan anda ke media kami. Beritanusaindo akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa opini, SP, puisi, cerpen, sejarah Islam, tsaqafah Islam, fiqih, olah raga, story telling, makanan, kesehatan, dan tulisan lainnya. Dengan catatan tulisan tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam, hoax, dan mengandung ujaran kebencian. Tulisan yang dikirim dan dimuat di media Beritanusaindo sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.