Oleh: Riza Maries Rachmawati
Beritanusaindo.my.id--OPINI--Diduga warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sebanyak 11 orang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy Myanmar. Mereka disekap oleh jaringan TPPO dan diperlakukan secara kasar. Dalam sehari hanya diberi makan sekali. Pelaku disebut meminta uang tebusan Rp 550 juta untuk membebaskan korban.
Karena tergiur dengan iming-iming gaji Rp 35 juta per bulan sebagai pelayan bisnis investasi mata uang di kripto, warga Kabupaten Sukabumi ini nekad pergi ke Thailand. Kenyataannya mereka tidak diberangkatkan ke Thailand, tetapi di kirim ke Myawaddy Myanmar untuk bekerja sebagai operator penipuan daring (antaranews.com, 11-09-2024)
Bukan kali ini saja kasus TPPO terjadi, kasus tersebut terus berulang bahkan jumlahnya hingga ribuan. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melaporkan dari tahun 2020 hingga Juni 2023, SBMI telah mendokumentasikan kasus TPPO sebanyak 1.343 kasus. Sektor Pekerja Rumah Tangga (PRT) masih dengan korban TPPO terbanyak sebanyak 362 kasus.
Sektor pekerjaan lainnya yang mengikuti yaitu dengan modus Online Scam sebanyak 279 kasus, sektor perternakan sebanyakk 218 kasus buruh pabrik sebanyak 193 kasus, Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran sebanyak 153 kasus dan diikuti oleh sektor perkerjaan lainnya (sbmi.or.id, Juli-2023).
Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya TPPO, mulai dari kurangnya lapangan kerja, rendahnya edukasi, maraknya sindikat, dan dugaan keterlibatan aparat juga penegakan hukum yang lemah. Semua faktor tersebut jika kita cermati lebih dalam, muncul akibat sistem kehidupan yang rusak yang diterapkan di negeri ini. Sistem rusak tersebut adalah sistem kapitalisme yang tegak di atas asas sekularisme yaitu memisahkan agama dalam menjalani kehidupan.
Baca juga:
Purnatugas Gaungkan Moderasi, Serius?
Kapitalisme, liberalisme, dan materalisme yang merupakan paham-paham turunan dan sistem Sekularisme yang diemban oleh negeri ini menghasilkan kehidupan yang serba sulit. Karena impitan ekonomi dan pengetahuan yang terbatas dan iming-iming imbalan yang besar para korban TPPO mudah terbujuk oleh para pelaku perdagangan orang.
Di sisi lain, demi mendapatkan uang dengan cara yang mudah para pelaku perdagangan orang tega melakukan kejahatan tanpa memandang lagi apakah perbuatannya sesuai atau tidak dengan aturan agama.
Dengan berulang kasus TPPO ini semakin menegaskan bahwa negeri kita sebagai negara yang menganut sistem Sistem Sekuler-Kapitalisme tidak mampu memberikan jaminan kesejahteraan dan keamanan bagi warga negaranya. Selama ini negara hanya mencukupkan diri dengan mengevakuasi para korban agar bisa kembali dengan selamat ke tanah air. Tanpa ada upaya yang sistematis dalam menyelesaikan masalah TPPO ini, yakni bagaimana seharusnya negara memberi jaminan kejahteraan bagi masyarakat.
Penyelesaian masalah TPPO ini hanya bisa dituntaskan oleh negara Khilafah, yakni negara yang menerapkan aturan syariat Islam secara menyeluruh atau kaffah. Khalifah sebagai pemimpin negara akan bertanggung jawab secara penuh untuk menyelesaikan segala permasalahan yang ada ditengah umat, termasuk kasus TPPO ini. Sebagaimana Sabda Rosulullah Saw, “Sesungguhnya imam atau khalifah adalah perisai (junnah), orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung". (HR Muslim).
Baca juga :
Polemik Kebijakan Anggaran Pendidikan, Solusi Kian Jauh
Mengingat akar masalah TPPO adalah rendahnya ketidaksejahteraan rakyat, maka masalah ini dapat diselesaikan dengan strategi politik ekonomi Islam. Dalam politik ekonomi Islam, negara wajib membuat aturan yang akan menjamin kesejahteraan rakyat seperti yang diatur dalam sistem ekonomi Islam.
Dalam sistem ekonomi Islam tolak ukur kesejahteraan masyataat dilihat dari orang per orang, bukan kolektif. Hal tersebut diwujudkan melalui jaminan kebutuhan pokok secara tidak langsung dan jaminan kebutuhan dasar publik secara langsung.
Jaminan kebutuhan pokok secara tidak langsung berupa jaminan kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan dipenuhi negara dengan menjamin setiap laki-laki mendapatkan pekerjaan dan gaji secara layak. Dalam hal ini negara Khilafah membuat aturan ketenagakerjaan, agar setiap laki-laki bisa bekerja. Sedangkan jaminan kebutuhan dasar publik secara langsung diantaranya berupa ketersediaan kebutuhan dasar publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan dipenuhi negara secara langsung.
Penerapan sistem politik ekonomi Islam akan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian problem yang timbul akibat ketidaksejahteraan termasuk TPPO akan terhenti karena masyarakat sudah sejahtera. Di sisi lain, negara Khilafah juga menerapkan sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam.
Sistem pendidikan ini akan melahirkan orang-orang berkepribadian Islam. Konsep pendidikan seperti ini dipastikan mampu mencetak individu yang bertaqwa dan memiliki pengendalian diri yang baik. Sehingga individu itu bisa mencegah dirinya sendiri untuk tidak melakukan kejahatan termasuk TPPO dan tidak mudah tergiur dengan jebakan-jebakan TPPO.
Baca juga:
Ditambah penerapan sistem hukum dan politik luar negeri Islam dalam negara Khilafah. Politik luar negeri Islam menjadikan negara mampu menyerukan jihad untuk mengamankan jiwa muslim dari mara bahaya. Selain itu, penerapan sistem hukum Islam memiliki sanksi yang tegas dan adil akan sangat efektif dalam mencegah kasus TPPO terjadi.
Sanksi yang diterapkan dalam sistem hukum Islam yang berfungsi sebagai pencegah atau zawajir dan penebus atau jawabir. Sanksi tersebut ditegakan sebagai upaya menutup peluang-peluang munculnya kasus TPPO. Demikianlah penerapan sistem Islam secara kafah oleh negara Khilafah menjadi solusi tuntas TPPO. [ry].
Wallahu’alam bi shawab

