![]() |
Sumber ilustrasi gambar: detik finance |
Banyaknya korban PHK ini tentunya akan menimbulkan permasalahan baru di tengah masyarakat. Meningkatnya tindakan kriminalitas dan kasus-kasus pencurian merupakan salah satu dampak yang ditimbulkan dari PHK.
Oleh: Wiratmi Anitasari
Autor Beritanusaindo
Beritanusaindo.my.id - OPINI - Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah mimpi buruk bagi para pekerja karena akan berdampak panjang dan luas dalam kelangsungan hidup pekerja. Namun beberapa tahun ke belakang ini pemutusan hubungan kerja makin marak dan terus meningkat. Dilansir dari detik.com, Kamis, 26 Sep 2024 15:18 WIB bahwa jumlah tenaga kerja yang mengalami PHK hampir mencapai 53.000 orang.
Badai PHK kali ini bahkan menghantam hampir semua sektor industri. Menurut kompas.com, 29 September 2024 paling banyak melakukan PHK berasal dari sektor pengolahan sebanyak 24.013 kasus, sektor jasa sebanyak 12.853 kasus disusul sektor pertanian,kehutanan dan perikanan sebanyak 3.997 kasus.
Baca juga: Gedung Sekolah Tak Layak Di Manahkah Peran Negara?
Realita ini tentunya semakin menambah penderitaan sebagian masyarakat yang hidupnya bergantung dari perusahaan-perusahaan yang menggajinya. Masyarakat akan kehilangan mata pencaharian dan ketiadaan sumber pemasukan keluarga untuk memenuhi segala keperluan hidupnya.
Banyaknya korban PHK ini tentunya akan menimbulkan permasalahan baru di tengah masyarakat. Meningkatnya tindakan kriminalitas dan kasus-kasus pencurian merupakan salah satu dampak yang ditimbulkan dari PHK.
Tentu saja hal ini bukan kejadian aneh karena sistem yang dijadikan standar pengaturan kehidupan adalah sistem ekonomi kapitalis, sistem yang dirancang manusia untuk memenuhi hawa nafsu kekuasaan para pemilik modal.
Baca juga: Toleransi di Indonesia Merusak Hak Agama Lain?
Sistem ini berprinsip meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dengan modal sekecil mungkin tanpa mempertimbangkan halal haram, bertentangan dengan hukum Allah atau tidak. Pekerja dalam pandangan sistem kapitalis dianggap sebagai faktor produksi yang harus ditekan sekecil-kecilnya dalam mengurangi biaya produksi.
Penerapan sistem kapitalis memberikan peluang perusahaan-perusahaan untuk melakukan perekrutan dan membuat kebijakan untuk para pekerja secara bebas dengan asas manfaat tanpa memperhatikan kesejahteraan para pekerja.
Kebijakan dalam sistem kapitalisme akan selalu merugikan para pekerja. Tidak adanya jaminan kesejahteraan, perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja saat kondisi kurang stabil. Kebijakan pemerintah saat ini jauh dari keberpihakan kepada para pekerja dan terkesan lepas tangan dengan nasib rakyatnya. Kebijakan yang diterapkan justru berpihak kepada pemilik modal.
Baca juga: https://www.beritanusaindo.my.id/2024/10/mengkritisi-dugaan-akuisisi-bukalapak.html
Jaminan pekerjaan bagi para kepala keluarga tidak ditemukan di sistem saat ini. Justru pekerja di negeri ini harus bersaing dengan para pekerja dari luar negeri dengan bebasnya. Pemerintah seolah-olah tutup mata dengan permasalahan yang sedang dihadapi rakyatnya tanpa ada upaya tuntas untuk mengatasinya bahkan membiarkan para korporasi bertindak sekehendaknya.
Selama negara masih menerapkan sistem ekonomi kapitalis maka kesejahteraan yang sangat didambakan rakyat jauh dari harapan. Dalam penerapannya sistem ini mengutamakan manfaat dan kebebasan dalam kepemilikan dan tentu saja hanya para pemilik modal besar yang akan keluar sebagai pemenang dalam setiap kegiatan perekonomian. Peran negara tidak mempunyai kekuatan dalam membuat kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil. Para penguasa lebih tunduk kepada para kapitalis yang menjanjikan jaminan kesejahteraan penguasa bukan jaminan kesejahteraan untuk rakyatnya. Undang-Undang Cipta Kerja yang diubah menjadi Perppu Cipta Kerja tetap saja banyak merugikan pihak pekerja.
Pasal-pasal di dalam Perppu ini sangat merugikan para pekerja diantaranya pemerintah boleh menetapkan formula upah minimum dalam keadaan tertentu berbeda, pengaturan perjanjian kerja tidak tetap bagi karyawan. Pasal-pasal di atas mengindikasikan para pekerja harus siap dengan gaji berapapun dan siap PHK secara sepihak kapan saja.
Masih banyak pasal-pasal yang sangat merugikan para pekerja seperti pada pasal 42 mengenai perekrutan tenaga kerja asing yang tidak mensyaratkan ijin dari Menteri. Hal ini tentu semakin mempersulit para pekerja pribumi sementara para pekerja asing diberikan kemudahan secara administrasi untuk mendapatkan pekerjaan di negeri ini.
Disisi lain negara juga tidak menjamin kebutuhan dasar rakyat seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan yang layak dan lainnya. Rakyat harus berjuang secara mandiri untuk memenuhi semua keperluan hidupnya. Untuk mendapatkan fasilitas Pendidikan dan kesehatan yang layak, rakyat harus merogoh uang yang tidak sedikit. Perumahan banyak dikelola swasta yang tidak mungkin dijangkau oleh rakyat kecil semakin memperburuk nasib rakyat kecil.
Baca juga: Tren Menikah di KUA Semakin Meningkat
Hal ini sangat berbeda dengan sistem islam yang begitu memperhatikan dan mengusahakan pemenuhan kebutuhan rakyatnya. Dalam islam pengukuran kesejahteraan didasarkan pada pemenuhan kebutuhan setiap individu di dalam masyarakat. Dalam menyelesaikan permasalahan pekerja islam mempunyai solusi yang adil.
Islam mengatur status kepemilikan harta antara lain kepemilikan individu, umum dan negara dengan pengaturan sesuai dengan kewenangannya. Kepemilikan umum yang menguasai hajat hidup orang banyak pengelolaannya tidak akan diberikan kepada individu maupun kepada pihak swasta. Berbeda halnya kondisi saat ini dimana pengelolaan industry strategis banyak dikelola oleh individu maupun swasta.
Dalam sistem islam negara memberi perhatian kepada rakyatnya yang tidak mempunyai pekerjaan dengan memberikan fasilitas pelatihan dan keterampilan, memberikan modal bagi rakyat yang akan mendirikan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi laki-laki agar mampu memenuhi kebutuhan keluarganya.
Pengaturan upah dalam sistem islam tidak dibatasi dengan upah minimum. Pemberian upah kepada pekerja didasarkan kepada manfaat tenaga yang diberikan oleh pekerja. Sehingga kecil kemungkinan terjadi praktek eksploitasi tenaga pekerja. Dan praktek penerapan islam ini tidak kita jumpai di sistem saat ini, sehingga badai PHK terus saja berulang dan nasib para pekerja terancam kenestapaan.
Sistem kapitalisme telah nyata gagal dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dalam memenuhi kebutuhan hidup. Sistem yang dibuat manusia menunjukkan kegagalan dalam memberikan jaminan hidup rakyatnya sehingga sudah saatnya kita beralih kepada sistem yang telah dicontohkan Rasulullah saw. dengan aturan sempurna dalam Al-Qur’an dan Sunnah yang sudah terbukti memberikan jaminan kesejahteraan rakyatnya. Dengan penerapan islam secara kaffah permasalahan Pemutusan bubungan kerja akan teratasi dengan tuntas.
Wallahu a’lam bisshawab. [Rens]
Disclaimer: Beritanusaindo adalah sarana edukasi masyarakat. Silahkan kirimkan tulisan anda ke media kami. Beritanusaindo akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa opini, SP, puisi, cerpen, sejarah Islam, tsaqafah Islam, fiqih, olah raga, story telling, makanan, kesehatan, dan tulisan lainnya. Dengan catatan tulisan tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam, hoax, dan mengandung ujaran kebencian. Tulisan yang dikirim dan dimuat di media Beritanusaindo sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.