Tren Menikah di KUA Semakin Meningkat

Admin Beritanusaindo
0

 


Tren menikah di KUA yang semakin banyak dilakukan oleh pasangan yang akan menikah, hal itu dikarenakan faktor ekonomi. Artinya, hal ini menunjukkan bahwa sebuah kegagalan pemerintah dalam menaikkan taraf kesejahteraan masyarakat. 




Oleh Inayah

Aktivitas Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Dakwah



Beritanusaindo.my.id - OPINI - Menikah di Kantor Urusan Agama saat ini menjadi pilihan yang menarik bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan secara sederhana, praktis, dan hemat biaya. Tren ini terlihat jelas di Kecamatan Bale Endah, Kabupaten Bandung. Dimana pasangan yang berasal dari jelekong, Seni Yulianti(24) dan Rijayanto(26) melangsungkan akad nikah mereka di KUA Kec  Bale endah. Kamis,(12/9/2024) (https//jabar).


Pasangan ini mengungkapkan  kepuasan mereka dengan menikah di Balai nikah KUA.katanya nikah di KUA lebih nyaman,  tenang, leluasa dan hemat biaya. pelayanan  yang diberikan oleh pihak KUA  sangat professional  dan ramah.


Baca juga: TPPO, Potret Rusak Sistem Demokrasi


Menikah di kantor KUA tanpa biaya menjadi  salah satu faktor utama yang menarik  minat pasangan calon pengantin. Selain itu prosesi yang lebih sederhana namun tetap sah di mata hukum dan agama memberikan solusi praktis  bagi mereka yang menginginkan pernikahan tanpa perlu repot mengurus detail acara besar.


Tren menikah di  KUA yang semakin banyak dilakukan oleh pasangan yang akan menikah, hal itu dikarenakan faktor ekonomi. Artinya, hal  ini menunjukkan bahwa  sebuah kegagalan pemerintah dalam menaikkan taraf kesejahteraan masyarakat. 


Ini adalah potret buruknya sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini, di mana  negara seharusnya memberikan fasilitas bagi kebutuhan rakyatnya, termasuk dalam urusan  pernikahan, namun nyatanya abai. Ini menunjukkan kegagalan kapitalisme dalam meriayah atau mengurus dan mensejahterakan rakyatnya.


Baca juga:Memprihatinkan Sekolah Tak Mempunyai Gedung Sendiri


Berbeda dengan sistem Islam atau kekhilafahan yang memenuhi berbagai kebutuhan rakyatnya, termasuk pernikahan. Hal ini pernah dilakukan  oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz saat menggunakan uang zakat untuk membiayai pernikahan para pemuda dan pemudi saat dulu.


Di mana Khalifah Umar Bin Abdul Aziz, berhasil dalam mengumpulkan zakat dan pada masanya tidak ditemukan rakyat yang berhak menerima zakat (mustahik), sehingga Khalifah Umar memerintahkan  pada amil, carilah para pemuda yang ingin menikah, danai dan fasilitasi semua kebutuhan pernikahannya. 


Pernikahan menurut Islam adalah akad yang sangat kuat atau mitsaakon ghalidzo yang dilaksanakan sebagai  bentuk ketaatan kepada Allah atau ibadah. Rasulullah saw bersabda: “Nikah itu sunnahku, siapa yang membenci sunnahku maka dia bukan dari golonganku.” (H.R Ibnu Majah)


Baca juga: Merubah Pemahaman Umat Agar Sesuai dengan Islam


Adapun tujuan pernikahan  adalah membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah yaitu keluarga tentram, saling berkasih sayang karena allah agar terwujud  kelestarian  keturunan dalam ketakwaan.


Negara berperan besar menyiapkan warganya untuk memasuki jenjang pernikahan. Negara akan melakukan edukasi  mengenai pernikahan bahkan memasukannya pada kurikulum. Di dalamnya meliputi berbagai hal terkait aspek rumah tangga seperti  hak dan kewajiban suami  istri, pola asuh, pemenuhan gizi keluarga, ekonomi keluarga dan lain-lain.


Tidak hanya itu, Negara akan menjaga  warganya  dari  pergaulan bebas   antara laki-laki dan perempuan  serta segala dampaknya. Negara juga menjamin  kesejahteraan rakyatnya melalui penerapan sistem ekonomi  Islam. Sehingga Negara Islam mampu menjamin kemudahan dalam melaksanakan pernikahan, tidak terkendala  dengan biaya. Waalahu a’lam bi ashawab.

Disclaimer: Beritanusaindo adalah sarana edukasi masyarakat. Silahkan kirimkan tulisan anda ke media kami. Beritanusaindo akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa opini, SP, puisi, cerpen, sejarah Islam, tsaqafah Islam, fiqih, olah raga, story telling, makanan, kesehatan, dan tulisan lainnya. Dengan catatan tulisan tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam, hoax, dan mengandung ujaran kebencian. Tulisan yang dikirim dan dimuat di media Beritanusaindo sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)