Oleh : Dian Safitri
Aktivis Dakwah
Beritanusaindo.my.id--OPINI, Keracunan obat dan pangan kembali terjadi. Kali ini jajanan La Tiao asal China. Mengetahui hal itu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menarik jajan tersebut dari pasaran.
Penarikan itu bermula dari adanya keracunan pangan di sejumlah wilayah, antara lain: Lampung, Wonosobo, Sukabumi, Tangerang Selatan, Pamekasan hingga Riau. Korban keracunan tersebut adalah mayoritas anak-anak yang duduk di bangku sekolah Dasar. Setelah dilakukan uji coba laboratorium. Ada empat jenis jajan La tio yang terdeteksi mengandung bakteri bacillus cereus.
Bakteri itu dapat memicu beberapa macam keluhan mulai dari mual, diare, muntah, hingga sesak nafas. Untuk itu BPOM menarik 73 produk yang membahayakan hingga dipastikan aman kembali (cnbcindonesia.com, 02-11-2024).
Kasus keracunan akibat pangan dan obat-obatan yang tidak layak beredar di pasaran bukan pertama kali terjadi. Tahun 2022 lalu peredaran sirup dengan etilen glikol melebihi ambang batas aman telah memakan lebih dari 300 korban anak dengan gejala yang sama yaitu gagal ginjal. Walaupun BPOM menarik izin edar obat yang terkait tetapi ini adalah bentuk kelalaian.
Mengapa BPOM Lengah?
Seharusnya kejadian yang merenggut nyawa 300 korban silam menjadi bahan renungan untuk semua pihak yang terkait, agar lebih ketat dalam menguji keamanan obat dan pangan yang beredar.
Lemahnya jaminan keamanan pangan dan obat yang beredar di tengah masyarakat menjadi PR tersendiri bagi pemerintah. Harus diakui sistem keamanan pangan dan obat memang perlu banyak berbenah baik dari segi riset maupun birokrasi. Ini dalam rangka memberikan layanan terbaik bagi masyarakat selaku konsumen, untuk keamanan mereka.
Baca juga:
Sudah semestinya pemerintah lebih proaktif untuk terjun ke masyarakat melakukan pelayanan demi tercapainya standar keamanan pangan. Sebab memastikan keamanan pangan dan obat yang beredar adalah tanggungjawab negara. Termasuk memastikan keamanan produk yang berasal dari luar negeri.
Mirisnya pemerintah selama ini hanya menunggu laporan terkait ketidakamanan pangan, padahal kejanggalan terkait perizinan peredaran pangan negeri ini sudah ditemukan sejak lama. Pasalnya di satu sisi para pengusaha kecil dan menengah sulit mendapatkan atau memperoleh perizinan, pengawasan hingga pelatihan dari birokrasi.
Tetapi di sisi lain bagi para korporasi besar produsen pangan baik lokal maupun asing justru dipermudah mendapatkan izin meski pada faktanya seringkali produk pangannya tidak aman. Hal ini karen pemerintah telah tersandera berbagai kepentingan ekonomi sebagai konsekuensi penerapan sistem kapitalisme yang diemban olen negara hari ini.
Baca juga:
Aktivasi Peran Gen Z Tegakkan Islam Kaffah
Inilah dampak dari penerapan sistem kapitalisme, sangat abai terhadap kepentingan rakyatnya, tetapi sebaliknya berpihak kepada kepentingan korporasi. Penerapan sistem kapitalisme telah meletakkan peran negara bukan sebagai pengurus rakyat tetapi pelayanan korporasi.
Berbanding terbalik dengan negara yang menjadikan akidah Islam sebagai asas negaranya yakni khilafah Islamiyyah. Sistem terbaik yang melindungi nyawa manusia.
Khilafah menjadikan Islam sebagai satu-satunya ideologi yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara baik dalam urusan politik, ekonomi, sosial hingga kemaslahatan rakyat seperti pangan.
Dalam Islam, prinsip halal dan thoyyib menjadi panduan untuk memastikan keamanan pangan dan obat yang beredar di pasaran. Salah satu perangkat negara yang akan ditugasi untuk melakukan inspeksi peredaran pangan adalah qadhi hisbah, yang bertugas mengurusi penyelesaian masalah penyimpangan-penyimpangan yang dapat membahayakan hak-hak masyarakat.
Baca juga:
Oligarki Mencengkram Bumi Pertiwi
Melalui inspeksi ini maka peredaran pangan dan obat akan terjaga dari zat haram dan membahayakan kesehatan dan jiwa. Qodhi hisbah juga memiliki wewenang memberikan putusan dalam berbagai penyimpangan secara langsung tanpa memerlukan adanya sidang pengadilan.
Bentuk inspeksi pasar yang dilakukan bukan hanya untuk bahan tetapi juga produk-produk olahan berupa makanan, jajanan, hingga obat-obatan dan tidak hanya berlaku untuk pasar tradisional, pasar modern seperti supermarket, pusat-pusat pengolahan pangan beserta industri rumah tangga maupun pabrik besar, tetapi juga produk pangan dan obat yang diimpor negara khilafah dari luar.
Upaya negara menjamin keamanan pangan dan obat bagi warganya juga tidak lepas dari pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh yang menjamin penjagaan jiwa manusia dalam upaya penjagaan nyawa manusia. Negara tidak hanya melakukan upaya kuratif tetapi juga upaya preventif.
Adapun upaya preventifnya yaitu dengan menjaga peredaran pangan dan obat yang disinyalir berbahaya. Dalam Islam diperintahkan untuk memakan makanan yang halal dan thoyyib yang artinya tidak membawa kepada keburukan atau mudharat kepada tubuh manusia. Hal ini akan dikontrol dan di monitoring oleh departemen Kemaslahatan bidang kesehatan negara khilafah secara berkala atas setiap pangan dan obat yang beredar.
Negara akan menetapkan standar pangan dan obat yang boleh beredar di masyarakat dan harus mendapatkan izin terlebih dahulu sebelum pengedaran baik produk lokal maupun impor. Terlebih pada produk impor negara tentu akan melakukan pengawasan yang sangat ketat hingga memastikan produk pangan dan obat yang diimpor aman dikonsumsi masyarakat.
Khilafah adalan sistem terbaik yang telahr terbukti menjaga nyawa manusia. Penjagaan secara maksimal terhadap jiwa warga negaranya dengan mekanisme yang telah ditetapkan syariat Islam. Maka sudah saatnya umat bersatu menegakkan kembali konstitusi Islam untuk melanjutkan kembali kehidupan Islam.Wallahu'alam. [ RY].