Oleh : Dian Safitri
Aktivis Dakwah
Beritanusaindo.my.id--OPINI, Masalah regulasi gaji buruh tidak pernah tersolusikan. Untuk tahun ini saja, upah minimum naik tetapi tidak sampai 5%. Ketua Komite ketenagakerjaan asosiasi pengusaha Indonesia, Subhan Gatot, mengungkapkan bahwa mulai dari Sabtu-Minggu hingga Senin, Dewan Pengupahan Nasional sudah melakukan sidang membahas soal pengupahan.
Tahun ini Apindo ingin membuat skala upah. Pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun akan ada kenaikan gaji dengan skala tergantung kemampuan perusahaan, antara 1-3%. Upah minimum yang tidak terlalu tinggi membuat perusahaan punya ruang untuk tumbuh. Pasalnya kenaikan upah tinggi sebelum pandemi di kisaran 8% per tahun telah membuat banyak perusahaan tidak kuat bahkan hengkang (cnbcindonesia.com, 01-10-2024).
Permasalahan upah tidak pernah menemukan titik temu apalagi keadilan. Para buruh terus menuntut kenaikan gaji yang layak. Sementara pengusaha akan terus membuat strategi mengupah buruh seminim mungkin. Hal seperti ini wajar terjadi dalam sebuah negara yang menerapkan sistem kapitalisme.
Baca juga:
Keamanan Obat dan Pangan, Butuh Negara Periayah
Kapitalisme adalah ideologi batil karena berdiri di atas akidah pemisahan agama dari kehidupan. Aturan yang lahir dari ideologi ini berorientasi pada materi yaitu keuntungan yang sebanyak-banyaknya.
Kapitalisme membuat negara berdiri di samping pengusaha karena pengusaha dianggap pihak yang menumbuhkan perekonomian sementara rakyat hanya buruh. Kondisi seperti ini sangat menyengsarakan para buruh. Di sisi lain kapitalisme melahirkan prinsip yakni modal sekecil-kecilnya, untung sebesar-besarnya.
Buruh dipandang sebagai faktor produksi yang upahnya harus ditekan untuk keuntungan maksimal. Konsep yang zalim ini membuat buruh hidup dalam keadaan minim atau pas-pasan karena gaji mereka disesuaikan dengan standar hidup minimum tempat mereka bekerja sehingga sekeras apa pun para buruh bekerja mereka tetap saja tidak bisa melampaui standar hidup masyarakat.
Para buruh harus menghadapi realita bahwa kebutuhan pokok dan publik masyarakat mereka dimonopoli dan diliberalisasi oleh para penguasa. Pada kondisi yang tercekik itu, para buruh harus berjuang sendiri tidak bisa berharap pada penguasa. Karena dalam kapitalisme negara berlepas tangan atas monopoli dan liberalisasi ini. Akhirnya masyarakat terjerat beban hidup tinggi. Sedangkan gaji dari pekerjaan mereka tidak mencukupi, maka sangat logis jika buruh menuntut kenaikan gaji.
Baca juga:
Aktivasi Peran Gen Z Tegakkan Islam Kafah
Sangat berbeda dengan ideologi Islam. Islam mampu menciptakan keadilan antara buruh dengan pengusaha sebab Islam menempatkan buruh dan pengusaha sama-sama hamba Allah yang wajib taat pada syariat-Nya. Konsep ini tidak akan ditemukan dalam sistem kapitalisme yang menihilkan prinsip ruhiyyah.
Selain itu konsep ini akan menghilangkan kastanisasi antara buruh dan pengusaha sebagaimana yang terjadi dalan kapitalisme. Dimana pengusaha dalam Kapitalisme ditempatkan pada level yang tinggi karena memiliki banyak materi sehingga kemauannya dituruti sementara buruh dianggap rendah karena lemah secara materi sehingga harus patuh pada kehendak pengusaha.
Dalam Islam buruh dan pengusaha terikat dalam kontrak aqad ijarah. Akad Ijarah adalah transaksi terhadap jasa tertentu dengan suatu kompensasi, dengan konsep ini baik buruh maupun pengusaha dituntut berbuat adil tidak menzalimi satu dengan yang lain.
Buruh harus menjalankan kewajibannya pada pengusaha yang telah menyewa jasanya seperti bekerja sesuai kesepakatan, tidak boleh berbohong atau curang. Sementara pengusaha wajib memberi upah sesuai kesepakatan yang ditentukan di awal. Standar upah yang diatur oleh Islam adalah upah disesuaikan dengan manfaat yang buruh berikan bukan disesuaikan dengan standar kebutuhan minimum.
Konsep upah seperti ini membuat buruh bisa memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya secara ma'ruf bahkan kehidupan mereka akan lebih baik dengan gaji yang layak.
Dalam Islam, negara wajib menjamin secara langsung kebutuhan pokok rakyatnya termasuk kebutuhan dasar publik yang digratiskan seperti pendidikan dan kesehatan. Negara juga akan menghilangkan monopoli dan liberalisasi kebutuhan dasar publik sehingga para buruh hanya memikirkan kebutuhan pokok saja yang harganya pun sangat terjangkau.
Baca juga:
Prinsip bisnis dalam Islam diatur dalam syariat muamalah. Sekali pun pengusaha menjalankan bisnis mereka berdasarkan qimah madiyah atau mendapatkan keuntungan materi, namun para pengusaha ini tidak akan menzalimi buruh. Kalau pun terjadi perselisihan antara buruh dan pengusaha dalam menetapkan upah, pakar kedua belah pihak akan menentukan upah sepadan.
Jika keduanya tidak menemukan kata sepakat negara memilihkan pakar dan memaksa kedua pihak mengikuti keputusan pakar tersebut. Dengan syariat Islam terkait upah ini sebenarnya masalah upah buruh akan terselesaikan secara adil. Hanya saja keadilan ini akan dirasakan tatkala syariat Islam diterapkan secara sempurna oleh daulah khilafah.
Maka sudah saatnya umat berjuang bersama mewujudkan kembali sistem khilafah untuk melanjutkan kehidupan Islam.Wallahu'alam. [ RY].