Negara Abai, Nyawa Rakyat Melayang

Admin BeritakanMyId
0
Ilustrasi: Obat-obatan. Sumber: iStock 

Oleh : Rahmi Lubis (Tenaga Pendidik)

Mengutip dari Detiknews.com (2/11) - BPOM telah menarik 73 jajanan china di Indonesia karena banyak anak SD mengalami keracunan. Penarikan ini bermula dari keracunan pangan di sejumlah wilayah antara lain Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Pamekasan, hingga Riau. Adapun korban keracunan mayoritas anak-anak yang duduk di bangku sekolah dasar.

Biasanya, jajanan ini di dapat dari oleh-oleh atau impor dari China. Miris, saat korban sudah berjatuhan, pemerintah baru bergerak untuk menarik produk impor tersebut. Baru saja kabar keracunan terungkap, kini tersiar kabar lagi mengenai 69 obat sirup milik 3 perusahaan farmasi yang ditarik dari peredaran oleh BPOM. Sebanyak 49 obat sirup produksi dari PT. Yarindo Farmatama, 14 obat sirup produksi dari PT. Universal Pharmaceutical Industries, dan 6 obat sirup milik PT. Afi Farma. Ketiganya memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas yang telah ditentukan.

Keterlambatan penarikan ini mengakibatkan ratusan anak telah menjadi korban kasus gagal ginjal akut yang diduga karena mengonsumsi obat sirup dengan bahan kimia di luar ambang batas dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Negara Abai dalam Sistem Kapitalisme

Hal yang paling dasar dalam menanggapi polemik di atas adalah sistem yang berlaku saat ini. Akar masalah kelalaian BPOM mengawasi peredaran makanan dan obat-obatan sesungguhnya berasal dari sistem kapitalisme yang diterapkan negara ini.

Sistem yang tolak ukurnya adalah materi, yaitu mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya. Maka kita dapati banyak pihak pengusaha yang bergandengan tangan dengan penguasa yang berwenang. Inilah sebabnya rakyat hanya menjadi korban dari kezaliman sistem ini.

Jika ditelusuri lebih mendalam, produk jajanan impor cina tidak mungkin sampai berlabuh di Indonesia kalau bukan karena adanya praktik suap kepada beberapa pihak. Kemudian, bisa sampai beredar di pasaran dan dikonsumsi secara bebas kepada masyarakat pastinya pengusaha sudah menjalin kerja sama kepada para aparat keamanan dan penegak hukum dengan segelintir uang yang diberikan. Ini seperti sudah menjadi rahasia umum.

Lagi-lagi rakyat menjadi korban atas ketamakan pengusaha dan penguasa di negeri ini. Bebasnya praktik suap-menyuap merupakan buah hasil dari sistem kapitalisme yang hanya berlandaskan materi.

Islam Menjaga Kesehatan Masyarakat

Peredaran makanan yang mengandung zat berbahaya dan obat-obatan yang tidak sesuai dengan takaran merupakan salah satu pelanggaran hukum syariat islam. Sesungguhnya islam adalah agama yang terdiri dari akidah dan syariat. Inilah yang membedakan islam dengan agama apapun di dunia karena islam merupakan sistem kehidupan yang melahirkan peraturan hidup untuk mengatasi problematika umat.

Islam bukan hanya akidah untuk umat muslim namun sebuah peraturan yang merupakan Rahmat bagi seluruh umat manusia. Aturan yang berasal dari Allah dan sunnah Rasul. Tak ada sedikitpun kecacatan dalam kebijakan yang diterapkan. Contohnya seperti kasus yang terjadi di atas yaitu makanan yang beracun. Dalam surah al-Baqarah [2] ayat 168 yang berbunyi:

Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”.

Berdasarkan aturan ini, pemerintahan dalam islam pastilah memeriksa dan mengamankan segala bentuk makanan yang mengandung zat-zat yang berbahaya. Apalagi dalam sistem islam jabatan penguasa merupakan amanah terbesar yang dipertanggungjawabkan di dunia hingga akhirat kelak.

Dengan tingkat keimanan yang tinggi, penguasa tak mungkin memikirkan keuntungan pribadi sendiri. Amar makruf nahi mungkar senantiasa berada pada sistem ini, sehingga pengusaha-pengusaha juga terbentuk atas pemahaman islam yang mengedepankan keridhoan dan keberkahan atas usaha yang mereka lakoni.

Penguasa yang amanah dan pengusaha yang jujur pastinya hanya terbentuk pada sistem islam.

Begitu pula hukum yang berlaku merupakan hukum yang mengutamakan salah dan benar karena hanya berlandaskan hukum syariat yaitu halal dan haram. Tak ada lagi abu-abu pada sistem yang paripurna ini. Semoga sistem ini segera terwujud dalam bingkai Khilafah Islamiyah ala minhajin nubuwwah. Aamiin.


_Editor: Vindy Maramis_


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)