Paradox Demokrasi, Tuntaskan Judi Online

Goresan Pena Dakwah
0

Menterikomdigi Meutya Hafid

(Foto: Antara)


Oleh: Rut Sri Wahyuningsih

Institut Literasi dan Peradaban


Beritanusaindo.my.id--OPINI, Netizen berang, menyusul berita kepolisian berhasil membongkar jaringan situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Mereka diduga menjadi beking aplikasi judol yang beredar di dunia maya. Pantas saja judi online begitu sulit diberantas. 


Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut bahkan menyatakan siap kooperatif dengan penyelidikan polisi atas kasus tersebut. Pasalnya, segala bentuk judi, apalagi daring sangat merugikan masyarakat dan merusak nilai-nilai bangsa.


Meutya mengatakan, seluruh ASN di lingkungan Kemenkomdigi telah menandatangi pakta integritas khusus terkait perang terhadap judi online. Dia mengingatkan, seluruh ASN di lingkungan Kemenkomdigi mematuhi pakta tersebut (republika.co.id, 2-11-2024). 


Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho menyebut fenomena ini membuktikan masih kuatnya mental korup yang melekat di benak birokrat. Menurutnya, sudah seharusnya kemenkomdigi bisa menerapkan sanksi keras dan tegas. Demi menimbulkan efek jera sekaligus pembuktian akan komitmen perang terhadap segala bentuk judol.


Baca juga : 

"Celometan" Calon Pemimpin, Beri Harapan Baru


Hardjuno juga mengatakan, seluruh stakeholder digital serta aparat penegah hukum, harus satu sikap dalam upaya pemberantasan judol. Di mana, praktik judol sangat menyengsarakan perekonomian masyarakat. “Kasus ini adalah bentuk penyimpangan jabatan yang serius. Alih-alih menjalankan tugas sebagai penjaga moral digital, aparatur justru menyalahgunakan wewenang. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga mengkhianati kepercayaan publik," tegas Hardjuno (inilah.com, 4-11-2024). 


Kapitalisme-Demokrasi Ilusi Pemberantasan Judol


Judol atau judi online masih terus melebarkan sayapnya menebar petaka. Setelah kasus anggota parlemen terdeteksi bermain game judi online di saat rapat paripurna, Judol masuk pendidikan tinggi, kini terungkap pegawai kemenkomdigi malah menjadi beking situs-situs terlarang itu. 


Baca juga:

Retreat Pejabat, Akankah Membawa Kebaikan bagi Rakta


Tak heran jika Indonesia menjadi negara nomor satu dalam hal pemain judi online slot dan gacor. Mantan menteri Kominfo, Budi Ari Setiadi, malah pernah mewacanakan Judol dikenai pajak agar bisa mati alami. Hingga ada wacana pengangkatan Wulan Guritno menjadi duta antijudi online, hanya karena Wulan Guritno tengah dipanggil Bareskrim Polri terkait beredarnya video lama dirinya yang mempromosikan judi online melalui media sosial. 


Sungguh penanganan yang diperlihatkan pemerintah menggelikan, alih-alih memberantas sebab aktifitas judi baik online maupun offline diharamkan dalam agama, malah membuka lebar kesempatan memperoleh keuntungan. Bisa jadi oknum pegawai kemenkomdigi menganggap menjadi bekingan adalah jalan ia menambah pendapatan rumah tangganya. Menghidupi anak istrinya. 


Inilah kebusukan kapitalisme yang akarnya kuat dalam sistem politik demokrasi. Menjadikan yang haram sebagai komoditas, selama memberi manfaat akan terus dipelihara. Demokrasi pun hanya melahirkan pemimpin atau pejabat yang opportunitis, hanya mementingkan keamanan diri dan keluarganya, sementara bagi rakyat, tidak. 


Islam Mengatur Kehidupan Menjadi Lebih Sejahtera


Maha Benar Allah Taala yang telah mengharamkan judi melalui firman-Nya,“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS Al-Maidah: 90).


Islam melalui khilafah, akan membina masyarakat dengan akidah Islam melalui sistem pendidikan dan dakwah ke tengah masyarakat, mengontrol media massa dan media sosial, untuk membentuk mafhum yang kukuh bahwa judi merupakan keharaman yang harus ditinggalkan, bukan sebaliknya sebagaimana kapitalisme memandang. 


Baca juga: 

Guru Honorer Dalam Ancaman


Kholifah akan engumpulkan para pakar IT dan memberi mereka tugas memutus total jaringan judi online sehingga tidak bermunculan silih berganti sebagaimana hari ini. Mereka akan mendapatkan upah yang layak dari negara, sehingga tak ada alasan beking Judol untuk menambah pendapatan mereka.  


Syurthah (polisi) siber akan diberi tugas untuk mengawasi lalu lintas digital sehingga tidak ada lagi akses terhadap situs judi online. Dari sisi sanksi hukum, negara akan dengan tegas menghukum pelaku judi, baik online maupun konvensional, dengan hukuman takzir yang menjerakan. Bentuk hukumannya bisa penjara, pengasingan, dan lain-lain. 


Solusi Islam selalu komperehensif, tak hanya satu sisi yang akan diterapkan syariat Islam, tapi juga semua lini kehidupan, di antaranya pembangunan ekonomi, sebab banyak fakta menunjukkan, masyarakat yang tidak sejahtera dan tidak ada dorongan ekonomi inilah yang akhirnya melakukan judi.  


Semua hanya bisa dilakukan jika kapitalisme demokrasi ini dicabut dan diganti oleh syariat Islam kaffah. Umat jelas butuh khilafah. Sebab hanya khilafahlah yang mampu berkata haram adalah haram dan menerapkan sanksi tegas pada setiap pelanggaran. Wallahualam bissawab. [ry].

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)