![]() |
Ilustrasi gambar: Desa.tajun |
Dari isi konsep, sosialisasi standar minimal posyandu dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Namun benarkah hal tersebut dapat terealisasi? Seharusnya kesejahteraan keluarga menjadi tanggung jawab negara untuk mewujudkannya.
Inayah
Ibu rumah tangga dan aktivis dakwah
Beritanusaindo.my.id - OPINI- Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab) Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bandung pada tahun 2024 di bawah kepemimpinan kepala Dinas PMD Drs. H. Tata Irawan Subandi melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas Pokjanal Posyandu Tingkat Kabupaten Bandung, Sekretaris Kecamatan, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan dan Sekretaris Kelurahan serta para Stakeholder lainnya. Dan pejabat dari Dinas PMD Provinsi Jawa Barat, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat hadir sebagai narasumber peningkatan kapasitas tersebut.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya mensosialisasikan transformasi dan implementasi posyandu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2024 tentang Pos pelyanan Terpadu (Posyandu) yang mengalami perubahan nomenklatur tentang pengintegrasian layanan sosial dasar di posyandu. Secara umum isi muatan dalam Peraturan Dalam Negeri tersebut adalah mengatur tentang tugas posyandu yang pelaksanaannya mencakup 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) terbagi dalam beberapa bidang; Pertama, pendidikan, seperti pendidikan usia dini dan identifikasi ketersediaan dan pengelolaan perpustakaan desa.
Kedua, kesehatan seperti pergerakan kunjungan Posyandu, penyuluhan kesehatan, deteksi dini resiko masalah kesehatan, sasaran ibu hamil, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja dan lanjut usia. Ketiga, pekerjaan umum, seperti edukasi pemenuhan kebutuhan pokok air bersih dan pengelolaan limbah domestik rumah tangga.
Keempat, perumahan rakyat seperti, identifikasi penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni. Kelima, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, seperti penyuluhan dan rehabilitasi trauma pasca bencana. Keenam, sosial seperti, identifikasi dan pendataan fakir miskin masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan sosial kesejahteraan keluarga. ( kamis, 7/11/ 2024, Bandungberita.com)
Dari isi konsep, sosialisasi standar minimal posyandu dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Namun secara operasional petugas posyandu yang bekerja sukarela tentu tidak akan bisa optimal dalam menjalankan tugasnya.
Seharusnya kesejahteraan keluarga menjadi tanggung jawab negara untuk mewujudkannya, dengan menyiapkan tenaga profesional untuk menanganinya dan digaji dengan gaji yang layak.
Hal di atas menunjukkan ketidakseriusan pemerintah mewujudkan kesejahteraan walaupun pada batas minimal. Bagaimana petugas posyandu akan maksimal menjalankan tugasnya tanpa digaji, sementara mereka juga perlu diperhatikan dalam pemenuhan kebutuhannya. Namun itulah pengaturan dalam sistem kapitalisme sekuler, yang meminggirkan peran agama dan tolok ukurnya hanya manfaat. Pemerintah hanya memanfaatkan petugas posyandu yang suka rela. Maka wajar permasalahan kemiskinan dan yang lainnya akan terus ada selama kapitalisme dijadikan pijakan dalam pengaturan kehidupan. Segala upaya tidak mengakar, sehingga jangankan mengurangi masalah, malah kian bertambah setiap tahunnya.
Mewujudkan kesejahteraan hanya bisa terwujud dalam sistem Islam, di mana Negara Islam akan menerapkan seluruh hukum-hukum Islam. Termasuk bagaimana tugas kepala negara sebagai pelayan umat akan dapat menjamin seluruh kebutuhan rakyatnya, baik itu perumahan, lapangan pekerjaan bagi para lelaki, jaminan kesehatan yang disediakan secara gratis termasuk juga penyediaan air bersih. Karena seorang kepala negara dalam lslam sebagai ra'in artinya sebagai periayah atau pengurus umat. Sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah saw.: “ Setiap pemimpin umat itu akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam sistem Islam seorang kepala negara atau khalifah akan mengangkat para pekerja yang amanah dan profesional dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Negara tidak boleh memanfaatkan tenaga rakyat atas nama sukarela. Negara akan bertindak adil kepada seluruh rakyat, siapapun mereka, karena penguasa diangkat sebagai pelayan umat, bukan sebaliknya malah dilayani.
Negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan untuk seluruh rakyat, baik sebagai pegawai negara maupun bukan. Sistem Islam tercatat dalam sejarah menunjukkan keunggulannya dibanding sistem lain. Yaitu di masa kekhalifahan Umar bin Abdul Azis di mana beliau mampu mensejahterakan seluruh rakyatnya, sehingga harta zakat pun masih utuh kerena pada saat itu para petugas atau amil zakat ketika berkeliling mencari mustahik ternyata tidak didapatkan karena seluruh rakyat sudah tercukupi kebutuhan pokoknya, sehingga khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan untuk mencari pemuda yang ingin menikah dan akan difasilitasi oleh negara ternyata pun tidak ditemukan saking semuanya sudah sejahtera. Ini jelas bukti yang nyata tatkala islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan maka kehidupan akan sejahtera dan mendapatkan keberkahan dari langit dan bumi.
Maka apakah kita masih berharap pada sistem yang lain? Pastinya tidak. Mari kita perjuangkan agar sistem Islam tegak kembali sehingga keselamatan dunia akhirat akan dapat teraih. Wallahu a’lam bi ashshawab. [Rens]
Disclaimer: Beritanusaindo adalah sarana edukasi masyarakat. Silahkan kirimkan tulisan anda ke media kami. Beritanusaindo akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa opini, SP, puisi, cerpen, sejarah Islam, tsaqafah Islam, fiqih, olah raga, story telling, makanan, kesehatan, dan tulisan lainnya. Dengan catatan tulisan tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam, hoax, dan mengandung ujaran kebencian. Tulisan yang dikirim dan dimuat di media Beritanusaindo sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.