Kejar Pajak, Negara Pemalak Rakyat?

Admin Beritanusaindo
0

 

Ilustrasi gambar: Pajak.com


"Dalam sistem kapitalisme yang diemban oleh negara saat ini yang memisahkan agama dari kehidupan, menjadikan pendapatan pokok negara dari pajak. Ini semakin membebani rakyat dan mendzolimi rakyat dengan penerapan wajib bayar pajak hingga didatangi tiap-tiap rumah yang tidak membayar pajak."



Oleh : Dewi Putri, S.Pd

Aktivis Dakwah Muslimah



Beritanusaindo.my.id -OPINI - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di sejumlah wilayah di Indonesia langsung mendatangi para penunggak pajak kendaraan untuk menagih pembayaran yang sudah menjadi kewajiban para pemilik kendaraan. (Cnnindonesia.com)


Kebijakan pengejaran pajak pada rakyat berbeda dengan perlakuan pemerintah pada pengusaha. Para pengusaha yang memiliki kewajiban bayar pajak justru banyak mendapatkan kemudahan. Hal ini terlihat dari kebijakan anggaran pemerintah yang semakin tidak berpihak kepada rakyat. 


Mirisnya lagi, pemerintah justru menerapkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan pendapatan negara dengan cara meningkatkan berbagai jenis pajak dan pungutan kepada rakyat. Pemasukan negara dari pajak digunakan untuk biaya pembangunan. Tidak memberikan pengaruh yang nyata terhadap kondisi dan nasib rakyat. 


Dalam sistem kapitalisme yang diemban oleh negara saat ini yang memisahkan agama dari kehidupan, menjadikan pendapatan pokok negara dari pajak. Ini semakin membebani rakyat dan mendzolimi rakyat dengan penerapan wajib bayar pajak hingga didatangi tiap-tiap rumah yang tidak membayar pajak. 


Selain itu, subsidi atas barang-barang dan komoditas yang banyak dibutuhkan rakyat setiap tahunnya selalu dipangkas dan dikenakan beban pajak yang semakin membuat beban hidup rakyat  menjerit. 


Ini berarti negara gagal menjamin kesejahteraan bagi rakyat. Sungguh penerapan sistem kapitalisme sekuler ialah akar masalah termasuk masalah pajak ini. Ini adalah fakta hidup dalam sistem kapitalisme. 


Sangat berbeda dengan sistem Islam  yakni khilafah islamiyyah. Negara akan menjalankan fungsinya sebagai pengurus rakyat sehingga seluruh rakyat hidup dengan aman dan sejahtera. 


Islam menetapkan pendapatan negara dari berbagai sumber namun pajak bukanlah sumber pendapatan utama yang masuk dalam kas negara. Pemasukan negara akan mendukung dalam mewujudkan kesejahteraan hakiki di tengah masyarakat. Salah satu struktur pemerintahan ialah Baitul mal. Fungsi Baitul mal ialah menangani harta yang diterima negara dan mengalokasikanya bagi kaum muslim. 


Pendapatan Baitul mal terbagi menjadi 3 pos. Pertama, ialah pos fa'i dan kharaj yang bersumber dari ghanimah, anfal, fa'i, kharajjizyah dan pajak (dharibah).


Kedua ialah pos kepemilikan umum ialah yang termasuk minyak, gas dan listrik, pertambangan, laut dan sungai dan mata air, hutan, padang rumput (gembalaan).


Ketiga, ialah pos sedekah. Pos ini ialah menjadi tempat penyimpanan harta-harta zakat , seperti zakat uang, pertanahan, pertanian dan buah-buahan, zakat ternak unta, sapi dan kambing. 


Terkait dengan memungut pajak, maka negara bisa mengambil ketika terjadi bencana atau wabah itu pun dikenakan pada orang kaya atau agniya saja. 


Khilafah akan memenuhi segala kebutuhan rakyatnya berupa pemenuhan kebutuhan pokok dan sistem upah yang memadai sehingga rakyat hidup sejahtera. Serta segala pemenuhan kebutuhan publik baik dari  pendidikan, kesehatan dan keamanan secara gratis karena diambil dari pos kepemilikan umum yang jumlahnya sangat besar. Sungguh penerapan sistem ekonomi islam dalam bingkai khilafah akan menjamin kesejahteraan rakyat tanpa pemungutan pajak yang menyengsarakan rakyat. 

Wallahua'lam. [Rens]


Disclaimer: Beritanusaindo adalah sarana edukasi masyarakat. Silahkan kirimkan tulisan anda ke media kami. Beritanusaindo akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa opini, SP, puisi, cerpen, sejarah Islam, tsaqafah Islam, fiqih, olah raga, story telling, makanan, kesehatan, dan tulisan lainnya. Dengan catatan tulisan tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam, hoax, dan mengandung ujaran kebencian. Tulisan yang dikirim dan dimuat di media Beritanusaindo sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)