Ironi Penegakan Hukum Kasus Korupsi

Goresan Pena Dakwah
2 minute read
0

Oleh: Dewi Putri, S.Pd

Aktivis Dakwah Muslimah


Beritanusaindo.my.id--OPINI, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan import gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag) (tvonenews.com, 19-11-2024).




Banyak persoalan yang terjadi di negeri ini, salah satunya adalah persoalan jenis gula yang diimpor, serta perusahaan yang terlibat dalam pengolahan dan penjualannya. Dari berbagai fakta yang disampaikan, hingga hari ini belum ada penyelidikan yang mendalam. Dalam hal ini, ada dugaan politisasi kasus Tom Lembong.



Di sisi lain, kasus yang menimbulkan pertanyaan ialah KPK mengatakan adanya pemberian jet pribadi kepada Kaesang bukan gratifikasi. Ini jelas menimbulkan adanya ketidakadilan di mata masyarakat. Sungguh sangat miris melihat penanganan berbeda yang dilakukan oleh negara  terhadap berbagai dugaan tindak pidana korupsi.


Baca juga: 

Korupsi Dalam Bayang-Bayang Kekuasaan


Sikap penegak hukun tampak jelas memperlihatkan adanya tebang pilih penegakan hukum. Beginilah gambaran penegakan hukum dalam sistem sekularisme kapitalisme, dimana yang kuatlah yang menang, terlebih adanya permainan dalam kekuasaan.



Penerapan sistem kapitalisme menjadi penyebab utama munculnya kasus korupsi. Sebab kapitalisme menjauhkan peran agama dari kehidupan, sehingga aturan yang berlaku sarat dengan asas manfaat dan kepentingan golongan tertentu. Oleh karena itu, pemberlakuan dan penerapan sistem kapitalisme dengan akidah sekularisme tidak boleh dibiarkan.



Sebab ada sistem lain yang mampu memberikan solusi tuntas atas persoalan korupsi yakni sistem Islam. Dimana sistem sanksi dalam Islam berfungsi mencegah (preventif) sebagai penebus (kuratif).


Baca juga

Nasib Tragis Guru Kini, Hilang Nurani


Secara praktis, pencegahan dan pemberantasan korupsi dilakukan dengan cara penanaman keimanan dan ketakwaan kepada seluruh rakyat termasuk para pejabat dan pegawai. Aspek ketakwaan menjadi salah satu kriteria dalam pemilihan pejabat bukan karena kedekatan atau balas jasa politik. Ketakwaan itu akan mencegah pejabat dan pegawai dari perilaku tindakan korupsi. Sistem penggajian dan kompensasi dalam Islam pun memberikan gaji yang layak sehingga tidak ada alasan untuk melakukan tindakan korupsi.



Sistem Islam akan memberikan hukuman yang membuat pelaku jera atau kapok. Dalam bentuk ta'zir. Hukuman tersebut bisa pada level penjara atau lebih dari itu. Bahkan bisa pemberlakuan hukuman mati sesuai tingkat dan dampak korupsinya. 



Selain itu, akan ada sanksi penyitaan harta ghulul bisa ditambah dengan denda. Gabungan keduanya dikenal dengan pemiskinan terhadap para pelaku koruptor. Penegakan hukum sistem Islam akan dijalankan oleh orang-orang yang amanah yang memiliki ketakwaan yang tinggi. 


Baca juga:

Malulah Kalian Kepada Allah!


Penegakan hukum akan dilakukan secara adil dan merata tanpa pandang kerabat atau keluarga. Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh rasa suka atau tidak suka, kawan atau bukan dekat atau jauh. Sungguh hanya dengan penerapan hukun Islam di bawah kepemimpinan Khilafah Islamiyyah yang mampu menjadikan hukum yang adil dan merata di masyarakat.Wallahu'alam. [ RY].

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)
July 24, 2025