Oleh : Dewi Putri, S.Pd
Aktivis Dakwah Muslimah
Beritakan.my.id, Opini--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Febuari 2025 total utang masyarakat Indonesia lewat layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau yang lebih akrab disebut PayLater di sektor perbankan menyentuh angka Rp 21,98 triliun ( liputan6.com, 11-4-2025).
Tren peningkatan penggunaan layanan PayLater di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor. Di antaranya mencerminkan kebutuhan dan perilaku konsumen. Sebagian masyarakat banyak memanfaatkan PayLater untuk memenuhi kebutuhan mendesak atau pengeluaran yang tak terduga.
PayLater juga menawarkan fleksibilitas dalam pembayaran cicilan yang bervariasi dan proses yang mudah sehingga menarik bagi konsumen yang mencari alternatif selain kartu kredit. Layanan PayLater semakin banyak diminati oleh masyarakat. Tampak seperti solusi praktis atas kebutuhan finansial jangka pendek. Akan tetapi sejatinya hanya jalan pintas yang menjerat orang dalam pusaran utang.
Akar persoalannya adalah belum tercapainya kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Masih banyak yang belum memiliki pekerjaan, banyak pekerja yang di PHK serta penghasilan yang pas-pasan sementara biaya hidup terus melonjak tanpa diiringi peningkatan daya beli. Dalam kondisi terdesak dan pilihan terbatas, utang pun menjadi satu-satunya jalan untuk bertahan. Meskipun menimbulkan beban psikologis, risiko gagal bayar hingga konsekuensi moral dan spiritual, seperti terjerumus pada perbuatan dosa lainnya.
Kondisi ketidaksejahteraan yang dialami oleh rakyat saat ini tak bisa dilepaskan dari cengkraman sistem Kapitalisme. Yang mementingkan kepentingan segelintir elite dibanding kebutuhan mayoritas rakyat.
Dalam sistem ini, negara lebih berperan sebagai regulator yang sekedar mengatur jalanya roda ekonomi bukan pelayan sekaligus penangungjawab utama dalam memenuhi kebutuhan asasi rakyat. Termasuk dalam hal penyediaan lapangan pekerjaan yang layak dan merata. Negara kerap kali abai membiarkan rakyat berjuang sendiri, di tengah ketimpangan ekonomi yang semakin lebar. Sementara kesejahteraan menjadi hak istimewa bagi mereka yang berada di lingkungan atas kekuasaan dan modal.
Sistem Kapitalisme mengabaikan peran agama dalam kehidupan dengan membiarkan transaksi utang piutang dengan riba yang semakian meluas di kalangan masyarakat. Orientasi sistem ini adalah keuntungan. Segala yang mendatangkan keuntungan boleh diambil dan dimanfaatkan meskipun melanggar syariat Islam yang mewajibkan standar halal-haram.
Oleh karena itu, selama sistem Kapitalisme diterapkan tidak akan terwujud kesejahteraan di tengah masyarakat. Masyarakat pun hanya ditawarkan solusi pragmatis oleh negara dalam menyelesaikan kesulitan ekomoni mereka. Pada hakikatnya solusi- solusi tersebut hanya menguntungkan para pemilik modal.
Dalam perspektif sistem Islam, persoalan jeratan utang PayLater tidak hanya dianggap sebagai masalah teknis keuangan, tetapi konsekuensi diterapkannya sistem rusak secara struktural yakni sistem Kapitalisme. Maka solusi yang hakiki seharusnya adalah perubahan menyeluruh terhadap sistem kehidupan yakni dengan menerapkan syariat Islam secara kafah di bawah institusi Khilafah.
Dalam sistem ini, negara tidak hanya berperan sebagai pengatur, melainkan sebagai penanggungjawab utama terhadap kesejahteraan rakyat. Negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu seperti sandang, pangan dan papan serta kesehatan, keamanan, pendidikan dan kebutuhan lainnya tanpa membebani rakyat dengan biaya yang tidak terjangkau.
Negara bertanggungjawab menyediakan lapangan kerja yang layak agar rakyat dapat hidup mandiri, tanpa bergantung pada utang. Sistem ekonomi Islam sepenuhnya bebas dari riba, karena seluruh bentuk tambahan dalam transaksi utang piutang seperti bunga dan denda diharamkan dalam Islam.
Sebagai gantinya khilafah yang akan mengelola sistem keuangan berbasis akad-akad syariah. Selain itu, negara juga akan menjaga distribusi kekayaan agar tidak terpusat di tangan segelintir elit dan para pemilik modal (kapital).
Negara juga akan mengelola kekayaan milik umum seperti SDA untuk kemaslahatan seluruh umat seperti didistribusikan dalam bentuk pendidikan gratis, kesehatan gratis, pelayanan transportasi murah dan berbagai kemudahan akses terhadap pelayanan lainnya.
Dengan demikian masyarakat tidak akan terdorong mencari solusi instan melalui paylater atau bentuk utang ribawi lainnya. Kebutuhan pokok telah dijamin negara. Sistem Islam membentuk kesadaran kolektif untuk menjauhi riba serta hidup dalam keberkahan.
Negara sendiri akan melarang segala bentuk transaksi ekonomi yang diharamkan seperti riba. Sehingga negara tidak membolehkan bahkan meniadakan adanya lembaga atau aplikasi yang menggunakan transaksi riba atau transaksi ekonomi lain yang tidak berdasarkan syariat Islam.
Semuanya akan dijalankan oleh khalifah yang amanah untuk mengurus urusan umat dengan syariat Islam. Sebagaimana dalam hadits Rasulullah Saw:"Imam (khalifah/pemimpin) adalah pengembala (pengurus) dan ia bertanggungjawab atas rakyat dipimpinnya". (HR. Al Bukhari dan Muslim). Inilah solusi terbaik atas persoalan kesejahteraan rakyat yang hanya bisa diwujudkan dengan adanya Khilafah yang menerapkan syariat Islam kafah. Wallahu'alam. [ry].