Kecanduan Pay Later, Amankah?

Muslimah Pembelajar
0


Oleh Annisa Farahita 


PayLater saat ini merupakan hal yang cukup akrab di telinga. Bahkan seperti menjadi budaya baru bagi masyarakat terutama kalangan millennial dalam bertransaksi. Berbagai aplikasi besar penyedia jasa seperti e-commerce dan berbagai platform memberikan akses PayLater untuk menarik minat konsumen dalam berbelanja. Aplikasi ini berlomba-lomba menawarkan kemudahan dan obral cashback pembelian dengan menggunakan payLater.


Jika ditelusuri PayLater hampir sama dengan kartu kredit. Namun PayLater menawarkan segudang kemudahan untuk bisa mengaksesnya. Hanya cukup dengan KTP dan swafoto, konsumen sudah bisa menikmati layanan PayLater. Tidak heran jika PayLater begitu digandrungi oleh banyak orang.


Potensi PayLater di Indonesia seperti ladang hijau yang bagus untuk dikembangkan, melihat saat ini transaksi digital meningkat tajam. Industri e-commerce dan transaksi digital tumbuh secara eksponensial . Dari data analisis Ernst & Young, dapat dilihat pertumbuhan nilai penjualan bisnis online di tanah air setiap tahun meningkat 40 persen. Ada sekitar 93,4 juta pengguna internet dan 71 juta pengguna perangkat telepon pintar di Indonesia. 


Tidak heran, PayLater kian menjadi primadona belakangan ini karena memberikan kemudahan, dan menjadi solusi ekonomi bagi masyarakat di tengah himpitan ekonomi di tengah pandemi. Bunga pinjaman yang ditawarkan oleh Fintech penyedia jasa PayLater rata-rata menggunakan persentase sesuai dengan tenor dan jumlah pinjaman. Hanya sedikit yang menggunakan bunga tetap. Kisaran bunganya sebesar 0-4,5%. Ini belum termasuk dengan biaya penalti apabila terjadi keterlambatan pelunasan.


Sistem pembayaran menggunakan PayLater mendorong masyarakat terjerumus dalam perilaku konsumtif. Hanya dengan sentuhan layar mereka dapat membeli barang yang tidak terlalu dibutuhkan, dapat memesan makanan, memesan tiket pesawat, hotel dan berlibur meskipun sedang tidak punya uang.


Hal itu menjadi buruk karena dapat membuat pengguna melupakan kondisi kemampuan keuangan yang dimiliki. Jika terus dibiarkan, PayLater dapat melahirkan mindset buruk soal kemampuan mengelola keuangan untuk membentuk kebiasaan finansial yang sehat. Seperti yang kita ketahui bahwa utang paylater masyarakaat Indonesia di perbankan mencapai Rp21,98 triliun per Febuari 2025.


Sekarang PayLater menjadi kunci utama masyarakat untuk melakukan transaksi jual beli. Kita harus mengetahui bahwasannya PayLater adalah sebuah fitur transaksi yang apabila kita ingin membeli sesuatu kita bisa membayarnya nanti (utang) atau bisa juga dengan cara menyicil (kredit). Pitur PayLater ini sudah ada dibeberapa aplikasi online shop yang memiliki fitur tersebut salah satunya yang sering digunakan adalah aplikasi Shopee. 


Seperti fakta yang kita ketahui bahwasanya ada beberapa faktor yang mempengaruhi masyarakat menjadi ketergantungan dengan paylater beberapa diantaranya adalah gaya hidup yang berlebihan (konsumtif) yang mana biasanya mereka cenderung mengutamakan keinginan dari pada kebutuhan dan pada akhirnya karena penghasilan mereka kurang ada sebagian masyarakat yang memilih untuk menggunakan paylater. 


Selain itu ada juga beralasan bahwasanya mereka sangat membutuhkaan uang karena mereka terkena PHK besar besaran yang berakibat kepada tidak terpenuhinya kebutuhan yang membuat mereka menggunakan paylater. Mengapa paylater lebih sering digunakan? Karena di zaman yang serba digital ini mereka memilih menggunakan transaksi yang memudahkan dan simple dan semua ini bisa terjadi karena akibat pada sistem yang rusak .


Kira kira solusi apa yang bisa kita ambil ? 


Seperti yang kita ketahui kita tidak bisa mengandalkan sistem saat ini. karena didalam sistem ini banyak masyarakat di susahkan dalam mencari penghidupan ekonomi dan akhirnya mereka memikirkan berbagai cara untuk bisa mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Mereka melakukan cara apapun untuk menghalalkan berbagai cara tanpa memperdulikan lgi perkara halal dan haram karen faktor keimanan dan aqidah masyarakat juga problematik. 


Solusi yang kita ambil adalah kita harus menegakkan sistem Islam di tengah-tengah umat. Karena, Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia dan salah satunya adalah dalam aspek muamalah dalam bingkai sistem ekonomi Islam (Nidhomul Iqtishody fil Islam). Islam melarang adanya transaksi muammalah seperti paylater ini, karena terdapat unsur riba yang sudah sangat jelas dan terang keharamannya dalam ajaran Islam dan termasuk dosa besar yang harus dijauhi oleh ummat dalam berbagai transasksi muammalah yang dilakukan. 


Dalam PayLater ini terdapat bentuk bunga sebesar 2,95%, selain itu juga terdapat denda sebesar 5% apabila terjadi keterlambatan pembayaran, dan yang terakhir adalah cara penentuan biaya penanganan admin sebesar 1% pertransaksi karena seharusnya biaya penanganan ini berupa nominal yang fix atau jelas. Solusi yang sebenarnya dalam permasalahan ini adalah kita harus menerapkan Islam kaffah di tengah-tengah umat. Dengan begitu, kedepannya aktivitas muslim bisa sempurna sebagai ibadah, salah satunya dalam bidang muamalah.

Wallahu a’lam bis showab. []

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)