Maraknya Kekerasan Seksual di Indonesia

Admin Beritanusaindo
0

 

Ilustrasi: Media Unram 



Oleh: Anita korilina

Ibu Rumah Tangga


Beritakan.my.id - OPINI - Kekerasan seksual saat ini masih sering terjadi di kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah maupun perkantoran. Kekerasan seksual terhadap perempuan makin meningkat di Tanah Air. Pelakunya juga semakin beragam. Ada guru besar melecehkan mahasiswa. Dokter melecehkan pasien. Tokoh agama melecehkan murid/jemaahnya. Polisi memperkosa tahanan. Bahkan ada ayah dan kakek menodai anak kandung mereka sendiri.


Indonesia memang darurat pelecehan seksual. Kasus kekerasan seksual marak terjadi pada awal tahun 2025, hal ini membuktikan Indonesia masih darurat.  Data terbaru dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan bahwa hingga April 2025 saja sudah tercatat 5.949 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. 


Sebagai negeri dengan mayoritas muslim, kita patut bertanya, mengapa bisa begini? Karena meski pun mayoritas penduduknya muslim, negeri ini hidup dalam sistem dan budaya sekularisme-liberalisme. Salah satu dampaknya ialah konten pornografi membanjiri masyarakat. Sejak 2005, Indonesia masuk 10 besar negara pengakses situs porno di dunia. 


Di sisi lain, masyarakat makin permisif. Interaksi bebas antara pria dan wanita sudah dianggap normal. Selain membuka peluang perzinaan, hal ini juga memberikan celah bagi terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan. Sementara itu, penegakan hukum justru gagal melindungi kaum perempuan. Banyak korban yang trauma sehingga takut melapor. Para pelaku pun kerap mendapatkan sanksi ringan. Bahkan, tidak sedikit kasusnya tidak diselesaikan secara hukum, melainkan hanya dengan jalan damai.


Hanya Islam, ideologi yang melindungi kaum perempuan. Islam satu-satunya ideologi yang memberikan kesetaraan bagi pria dan wanita dalam keimanan dan ketakwaan, serta dalam timbangan hukum. 


Allah Swt. berfirman: “Siapa saja yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, sementara ia seorang mukmin, sungguh akan Kami beri ia kehidupan yang baik. Mereka pun akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS An-Nahl [16]: 97)


Islam juga menjadikan iman dan takwa sebagai dasar relasi antara pria dan wanita. Islam menjauhkan kaum muslim dari perilaku permisif, hedonis, dan hanya mencari kepuasan biologis. Islam mengajarkan bahwa pria dan wanita harus tolong-menolong dalam keimanan dan ketakwaan.


Islam memberikan tindak preventif dan kuratif untuk melindungi kaum perempuan. Hukum preventif Islam yang melindungi perempuan di antaranya: Pertama, mewajibkan pria dan wanita menutup aurat dalam kehidupan umum, serta saling menjaga pandangan (QS An-Nur [24]: 30–31). Islam pun menetapkan bahwa pakaian wajib kaum muslimah saat keluar rumah adalah kerudung (khimâr) yang terulur hingga menutupi dada (QS An-Nur [24]: 31) dan jilbab (gamis), yakni baju panjang yang lebar dan tidak menampakkan lekukan tubuh mereka (QS Al-Ahzab [33]: 59).


Kedua, Islam mengharamkan khalwat (kondisi berduaan pria dan wanita yang bukan mahram). Khalwat sering menjadi peluang bagi terjadinya perzinaan dan kekerasan seksual. Dalam pengobatan, misalnya, seorang muslimah wajib didampingi mahramnya, tidak boleh hanya berdua dengan dokter pria. Selain khalwat, Islam juga mengharamkan ikhtilât (kondisi campur baur pria dan wanita). 


Ketiga, Islam mengharamkan tindakan eksploitasi terhadap perempuan, seperti kontes kecantikan, ajang foto model, dsb, baik secara sukarela, apalagi dengan ancaman. Begitu juga haram mempekerjakan perempuan dengan cara mengeksploitasi tubuh dan penampilan mereka, seperti dalam sistem kapitalisme. 


Selain tindak preventif, Islam juga menyiapkan sanksi keras bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan. Syariat Islam menjatuhkan sanksi bagi pihak yang melakukan eksploitasi terhadap perempuan, termasuk pihak yang memproduksi konten-konten pornografi. Para pelaku ini dijatuhkan sanksi takzîr yang jenis dan bobot sanksinya diserahkan kepada qadhi (hakim). Sanksinya bisa berupa hukuman penjara, hukuman cambuk, bahkan hukuman mati jika dinilai sudah keterlaluan oleh pengadilan.


Sanksi takzîr juga disiapkan untuk para pelaku pelecehan seksual, seperti cat calling, menyentuh/meraba perempuan, mengintip, dan sebagainya. Qadhi bisa memvonis hukuman penjara atau hukuman cambuk atas pelakunya, bergantung pada tingkat kejahatan tersebut menurut ijtihad qadhi


Adapun bagi para pelaku pemerkosaan, ada sanksi yang jauh lebih berat. Jika pelakunya adalah lelaki yang belum menikah (ghayr muhshan), sanksinya adalah hukuman cambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun di tempat terpencil. Jika pelakunya kategori muhshan (sudah pernah menikah), sanksi atas dirinya adalah hukum rajam hingga mati. Sanksi ini bisa ditambah lagi jika pelaku melakukan tindak penculikan dan penganiayaan terhadap korban. Qadhi bisa menjatuhkan sanksi untuk semua tindak kejahatan tersebut. Adapun korban, ia wajib diberi perlindungan oleh negara. Korban wajib pula diberi perawatan fisik maupun mentalnya hingga pulih.


Tidak ada jalan keluar dan perlindungan terbaik untuk kaum perempuan, kecuali dengan menerapkan sistem kehidupan Islam. Inilah sistem terbaik. Sistem ini datang dari Allah Swt. yang merupakan satu-satunya sistem yang dapat melindungi umat manusia, khususnya kaum perempuan. Hukum-hukum yang mulia sebagaimana dipaparkan di atas hanya bisa diterapkan di dalam institusi pemerintahan Islam, yakni Khilafah Islamiah.

Wallahu a’lam bi ash-shawâb.

Editor: Rens

Disclaimer: Beritakan adalah sarana edukasi masyarakat. Silahkan kirimkan tulisan anda ke media kami. Beritakan akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa opini, SP, puisi, cerpen, sejarah Islam, tsaqafah Islam, fiqih, olah raga, story telling, makanan, kesehatan, dan tulisan lainnya. Dengan catatan tulisan tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam, hoax, dan mengandung ujaran kebencian. Tulisan yang dikirim dan dimuat di media Beritakan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)