Pandangan Rusak Fantasi Sedarah

Lulu nugroho
0



Ilustrasi Pinterest

Oleh Sri Setyowati
Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam



Beritakan.my.id, Opini - Belum selesai masalah premanisme yang meresahkan, dunia maya kembali dihebohkan dengan munculnya komunitas di platform media sosial (medsos) Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka yang mempunyai ribuan anggota. Grup tersebut mengunggah foto dan video seksual perempuan dan anak di bawah umur, juga berisi percakapan dan pengalaman yang dibagikan terkait hal menyimpang bernada sensual dan seksual terhadap anggota keluarganya sendiri (sedarah atau inses).

Hal tersebut tentu menimbulkan kegelisahan, kecaman, dan kemarahan dari  berbagai kalangan masyarakat pengguna ruang digital.  Telah nyata pandangan rusak serta pelanggaran serius terhadap hak perempuan dan anak sebagai konsumen dan obyek penyimpangan.

Sekretaris Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Titi Eko Rahayu menyatakan jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat. Apalagi grup itu rawan menimbulkan dampak buruk karena tergolong konten menyimpang. Pelakunya dapat dikenakan pasal-pasal Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (republika.co.id, 17/05/2025)

Saat ini polisi telah menangkap enam pelaku terkait grup tersebut. Sedangkan Kementerian dan Digital (Komdigi) telah memblokir enam grup Facebook yang berhubungan dengan aktivitas tersebut. (cnnindonesia.com, 20/05/2025)

Keluarga yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi sarang predator, miris sekali. Sungguh menyedihkan ketika tempat yang seharusnya memberi rasa aman, tetapi justru menjadi tempat yang paling berbahaya. Tatanan keluarga sebagai masyarakat terkecil sudah hancur. Tidak ada lagi tempat aman bagi perempuan dan anak-anak.

Berbagai kemaksiatan begitu masif tersebar karena medsos mempunyai kontribusi besar dalam penyebarannya. Pornografi dan pornoaksi sering berseliweran di berbagai platform digital tanpa ada yang bisa mencegah. Kemajuan teknologi digital yang seharusnya menjadi ruang untuk memudahkan manusia menambah ilmu yang bermanfaat serta menambah wawasan tentang kehidupan justru menjadi tempat berkumpulnya segala keburukan.

Lemahnya sanksi seperti pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)  dapat menjadi celah dalam penindakan karena ketika suatu hubungan ada konsen atau persetujuan maka tidak serta merta dapat membuat pelaku dapat dipidana.

Bukan tanpa sebab, sistem kapitalistik sekuler yang diterapkan saat ini sangat mengagungkan kebebasan dalam semua aspek kehidupan. Seolah tidak ada aturan yang dapat dijadikan pedoman untuk berperilaku. Hawa nafsu menjadi dominan dan dijadikan sandaran, terlepas benar atau salah. Norma masyarakat dan agama terpinggirkan. Kehidupan jahiliyah kembali terjadi di tengah klaim kehidupan modern.

Secara kesehatan, inses akan mempertemukan dua gen yang sama sehingga menyebabkan abnormalitas gen pada orangtua dan akan diturunkan pada anak. Dalam Islam juga telah ditegaskan bahwa seseorang yang karena ada hubungan darah, persusuan dan perkawinan adalah haram untuk dinikahi karena termasuk mahram.

 Allah Swt. telah berfirman, "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS An- Nisa [3]: 23)

Inses tidak akan terjadi ketika sistem pergaulan diterapkan sesuai syariat Islam. Syariat Islam yang lengkap dan menyeluruh hanya bisa dilaksanakan dan dijaga oleh negara, bukan hanya individu semata. Tegaknya Khilafah yang menerapkan Islam dalam segala aspek kehidupan menjadi sangat penting. Dengan Khilafah maka  standar halal dan haram akan jelas. Tidak ada standar ganda antara baik dan buruk, baik di individu maupun masyarakat karena Khilafah hanya  bersandar pada segala syariat yang telah Allah Swt. tetapkan.

Wallahu 'alam bishshawab.
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)