Rumah Layak Huni Hanya Bisa Tercapai dengan Sistem Islam

Admin Beritanusaindo
0

 


Oleh: Ni'matul Khusna

Aktivis Dakwah


Beritakan.my.id - OPINI - Sebanyak 26,9 juta rumah di Indonesia tidak layak huni berdasarkan data dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, ini diakibatkan oleh kemiskinan ekstrem. Sebagai solusinya, pemerintah mengadakan program perumahan tepat sasaran dengan menggandeng berbagai pihak termasuk swasta. (Beritasatu.com) 


Alih-alih pemerintah mengatasi kemiskinan ekstrem, justru pemerintah mengeluarkan kebijakan yang menambah kemiskinan struktural diantaranya, gagalnya mengendalikan inflasi yang berakibat daya beli masyarakat turun dan semakin tingginya angka PHK maupun pengangguran akibat keberpihakan pemerintah kepada para kapitalis. 


Pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak terdistribusi secara merata. Dibuktikan sejak 2020 hingga 2023, kekayaan dari tiga orang terkaya di Indonesia meningkat lebih dari 174%, sedangkan upah pekerja di Indonesia pada periode yang sama hanya tumbuh sebesar 15%. Rata-rata garis kemiskinan per rumah tangga sebesar Rp2.803.590/rumah tangga miskin/bulan. (Muslimahnews.net) 


Rendahnya angka kepemilikan rumah merupakan kategori kemiskinan yang terjadi di negeri ini. Terlebih negeri ini dikendalikan oleh para korporat, yang mana mereka mengendalikan pembangunan perumahan untuk rakyat dengan tujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya. Inilah yang menyebabkan harga rumah semakin mahal. Ditambah kesenjangan ekonomi membuat orang yang kaya semakin kaya, dan yang miskin semakin miskin.


Sejumlah penguasa menguasai berbagai sektor bisnis di Indonesia. Mereka meraup keuntungan dari bisnis tersebut. Selain itu, mereka juga mendapatkan keuntungan dari kebijakan investasi dan peluang yang tidak tersedia bagi masyarakat kelas bawah. Sementara negara hanya bertindak sebagai regulator yang lepas tanggung jawab dalam menjamin kebutuhan rumah bagi rakyatnya.


Sebaliknya, dalam sistem Islam, pemerintah bertanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan masyarakatnya, termasuk menyediakan rumah layak huni. Di tambah lapangan pekerjaan dan gaji yang layak sehingga warga negara dapat memiliki rumah hunian layak tanpa riba.


Sabda Rasulullah saw.: “Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad)


Juga firman Allah Ta'ala: “Dan Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal….” (QS An-Nahl [16]: 80)


Khilafah mengatur pembangunan perumahan  sesuai kebutuhan masyarakat dan tetap memperhatikan keseimbangan antara visi pembangunan dengan aspek ekologi dan konversi lahan, sehingga akan meminimalisir rumah kosong dan menghindari kerusakan alam. Jika ada tanah yang ditelantarkan selama tiga tahun oleh pemiliknya, maka negara berhak memberikannya kepada orang lain yang mampu mengelolanya. 


Di samping itu, Khilafah akan memotivasi orang kaya untuk membelanjakan hartanya di jalan Allah, menerapkan mekanisme tertentu agar warganya merasa cukup dengan apa yang dimilikinya karena kebutuhan primer sudah terjamin apalagi rumah. Selain itu, Khilafah juga akan menerapkan aturan untuk menutup kemungkinan terjadinya keserakahan orang kaya yang mengeksploitasi bisnis dan kepemilikan rumah.


Wallahu a'lam bish shawab.

Editor: Rens


Disclaimer: Beritakan adalah sarana edukasi masyarakat. Silahkan kirimkan tulisan anda ke media kami. Beritakan akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa opini, SP, puisi, cerpen, sejarah Islam, tsaqafah Islam, fiqih, olah raga, story telling, makanan, kesehatan, dan tulisan lainnya. Dengan catatan tulisan tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam, hoax, dan mengandung ujaran kebencian. Tulisan yang dikirim dan dimuat di media Beritakan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)