Pemerintah dalam memberikan sertifikat gratis untuk masjid dan madrasah haruslah didasari kesadaran bahwa itu merupakan kewajibannya dalam rangka bagian dari pengurusan urusan umat atau rakyat bukan sebuah prestasi yang harus dibanggakan
Oleh Inayah
Pegiat Dakwah Islam Kafah
Beritakan.my.id - OPINI - Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah memutuskan untuk memberikan sertifikat tanah secara gratis kepada 8.300 masjid dan 1.500 madrasah. Selain itu, Pemkab juga menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) serta Persetujuan Bangunan Gedung( PBG) untuk fasilitas - fasilitas tersebut.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna menjelaskan bahwa pemberian sertifikat gratis tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan masyarakat serta adanya sejumlah kasus, di mana tanah masjid di gugat oleh ahli waris. Kenapa kita beri sertifikat gratis? Karena jujur sudah ada kejadian masjid atau madrasah yang di gugat oleh ahli waris. Saya menginginkan kedepannya tidak terjadi lagi kasus serupa, ujarnya. Saat ditemui di kantornya. (kompas.com. kamis, 8/5/2025)
Menurut Dadang, salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat gratis dari Badan Pertanahan Nasional ( BPN) adalah menyertakan denah bangunan. Dan untuk mendukung program ini, Pemkab Bandung telah menggandeng Arsitektur Indonesia. Dan untuk mempercepat proses pemberian sertifikat gratis, Bupati Dadang mengintruksikan kepada Dewan Masjid Indonesia ( DMI), Dewan Kemakmuran Masjid( DKM), serta pihak desa dan kecamatan untuk mempermudah administrasi pengajuan program tersebut.
Persoalan sertifikat menjadi sebuah kenyataan yang sulit di dapatkan, karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi, baik untuk masyarakat secara umum maupun masjid dan madrasah. Ditambah lagi untuk mendapatkan sertifikat harus membayar sejumlah uang yang tidak murah. Akhirnya membuat masyarakat enggan untuk mengurus sertifikat.
Andaikan semua pihak memberikan kemudahan dalam pelayanan, murah dalam pembayaran, syarat - syaratnya tidak dibikin rumit, bisa jadi tidak akan banyak kejadian masyarakat yang membiarkan pengurusan sertifikat tanah, termasuk sertifikat masjid.
Pemerintah sendiri dalam memberikan sertifikat gratis untuk masjid dan madrasah haruslah didasari kesadaran bahwa itu merupakan kewajibannya dalam rangka bagian dari pengurusan urusan umat atau rakyat bukan sebuah prestasi yang harus dibanggakan.
Namun inilah kenyataan hidup di bawah pengaturan sistem kapitalisme sekuler. Kapitalisme yang mengedepankan keuntungan telah membuat relasi antara rakyat dengan penguasa ibarat penjual dan pembeli. Rakyat harus selalu memberi keuntungan, ibaratnya ada uang ada pelayanan.
Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, telah menyuburkan praktik suap-menyuap. Yang penting mendapatkan cuan tanpa mempertimbangkan halal haram. Jika dengan mempersulit bisa mendatangkan keuntungan maka jangan harap ada kemudahan. Yang berlaku "jika bisa dipersulit mengapa harus dipermudah" Wajar ketika segala sesuatu ingin mudah harus ada fulus dulu.
Berbeda dengan kepengurusan dalam sistem Islam. Pemimpin atau penguasa adalah pengurus urusan umat, sebagaimana sabda Rasullullah saw.: "Imam( Khalifah) adalah laksana penggembala yang akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaanya (rakyat). (H.R Bukhari dan Ahmad)
Dengan berpegang pada hadis di atas maka para pemimpin akan sungguh- sungguh dalam melayani kebutuhan rakyatnya baik yang berkaitan dengan kebutuhan dasar seperti sandang, pangan dan papan maupun berkaitan dengan permasalahan sertifikat tanah.
Agar masyarakat dengan mudah mendapatkan sertifikat tersebut maka mekanismenya juga dipermudah, bebas biaya, cepat dalam pelayanan.
Untuk masjid ataupun madrasah, dalam pandangan Islam adalah fasilitas umum yang dalam penyediaannya dan segala sesuatunya menjadi kewajiban penguasa. Walaupun individu rakyat tidak dilarang untuk wakaf ataupun infak bagi pembangunannya maupun biaya kegiatannya.
Betapa kita merindukan sosok pemimpin / penguasa yang senantiasa mengurus setiap persoalan yang dihadapi rakyat dengan segera. Semua itu hanya akan terwujud pada sistem yang shahih yang berasal dari Sang Pencipta manusia yaitu Allah Swt. yang telah menurunkan syariah Islam sebagai tuntunan dalam mengatur kehidupan manusia. Akan terwujud kehidupan yang tenang, tentram, aman dan sejahtera serta berkah.
Wallahu a'lam bi ash-shawwab.
Editor: Rens
Disclaimer: Beritakan adalah sarana edukasi masyarakat. Silahkan kirimkan tulisan anda ke media kami. Beritakan akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa opini, SP, puisi, cerpen, sejarah Islam, tsaqafah Islam, fiqih, olah raga, story telling, makanan, kesehatan, dan tulisan lainnya. Dengan catatan tulisan tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam, hoax, dan mengandung ujaran kebencian. Tulisan yang dikirim dan dimuat di media Beritakan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.