Anak Membutuhkan Perlindungan Hakiki dari Negara

Lulu nugroho
0
ilustrasi Pinterest
Oleh : Ummu Aimar



Beritakan.my.id, Opini_ Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi  mengecam praktik perdagangan bayi lintas negara yang berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Menteri PPPA menyatakan pihak Kemen PPPA akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPUD PPA) Provinsi Jawa Barat dan Polda Jawa Barat terkait perkembangan proses hukum dan pendmpingan para korban.

“Perdagangan atau penjualan bayi adalah adalah bentuk tindak pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. Kemen PPPA akan mengawal kasus lintas negara ini mulai dari pendampingan para korban dan perlindungan hukum serta penelusuran keluarga bayi-bayi tersebut bersama kementerian/lembaga terkait dan Pemda Jawa Barat melalui UPTD PPA. Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Jawa Barat yang dengan sigap merespon laporan masyarakat tentang dugaan penculikan anak dan akhirnya berhasil membongkar jaringan perdagangan bayi lintas negara," ujar Menteri PPPA di Jakarta, Jum'at (18/07).
https://www.kemenpppa.go.id)

Berulang, yang seharusnya anak menjadi sebuah amanah dan anugrah dari Allah yang harus dijaga. Namun kasus penjualan dan perdagangan anak sangat menyayat hati dan ini harus jadi perhatian banyak kalangan. 

Kejahatan perdagangan jual beli bayi dipicu memang banyak faktor, di antaranya faktor ekonomi, terkikisnya rasa nurani, dan pergeseran nilai kehidupan. Karena kasus sudah berulang terjadi dan dipicu banyak motif, kejahatan jual beli bayi tidak bisa kita pandang karena motif ekonomi atau individu semata, tetapi sudah menjadi problem sistemis yang harus diberikan solusi yang sistemis pula.

Bisa kita lihat dari sisi ekonomi, kondisi ekonomi keluarga yang serba kekurangan kadang kala memicu seseorang berbuat kriminal. Ketika seseorang sudah putus asa dalam mencari kerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, mereka memilih cara instan demi mendapatkan materi yang diinginkan. Terkadang, keterbatasan ekonomi juga membuat seseorang rela menjual bayinya sendiri kepada orang yang mau mengadopsinya lantaran kehadiran sang bayi dianggap sebagai beban ekonomi. Ada pula yang tega menjual bayinya karena takut masa depan bayi suram akibat kemiskinan.

Dari sisi empati dan nurani, kita ketahui sistem kehidupan sekuler telah menjauhkan manusia dari aturan agama (Islam). Masyarakat menjadi individualis dan minim empati. Banyak kasus kriminal dan kejahatan yang antara pelaku dan korban masih ada hubungan kerabat atau kelurganya. Dengan Kini perdagangan bayi pun menjadi wadah bisnis bagi para pelaku kejahatan. Nurani terkikis, keimanan makin tipis, dan perilaku kian bengis serta sadis.

Dari sisi pergeseran nilai, di dalam sistem sekuler kapitalisme saat ini, nilai-nilai yang menjadi pedoman dalam meraih kebahagiaan dan kesuksesan adalah mengumpulkan materi sebanyak-banyaknya, meski dengan cara haram. Kebahagiaan dan kesuksesan diukur dengan kesenangan materi, harta yang melimpah, dan tidak kekurangan.

Sistem sekuler kapitalisme dengan berbagai kebijakannya menyebabkan permasalahan makin pelik. Kebijakan politik ekonomi yang hanya mementingkan kapitalis menjadikan masyarakat makin sulit memenuhi standar hidup yang layak, bahkan memenuhi kebutuhan pokok saja sangat susah. Berbagai tarif layanan publik naik, harga bahan pokok mahal, cari kerja sulit, dan pengangguran meningkat sehingga mendorong bertambahnya angka kemiskinan di negeri ini.

Ini membuktikan mandulnya negara ,faktor-faktor diatas tidak akan berkembang jika negara mampu menjalankan fungsinya sebagai pengurus dan pelayan kemaslahatan rakyat. Negara seharusnya dapat mencegah angka kejahatan merajalela. Negara juga harus memiliki sistem sanksi yang tegas sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Peran negara seakan mandul dalam menuntaskan persoalan kriminalitas.

Di sisi lain, aparat penegak hukum juga tidak menjalankan tugasnya dengan optimal. Yang terjadi, aparat justru banyak terlibat kejahatan dan kriminalitas, bagaimana sindikat kejahatan bisa dibabat tuntas, sedangkan aparat penegak hukum lemah dan kalah, bahkan menjadi pelaku kejahatan? Oleh karenanya, dibutuhkan kesungguhan negara untuk melakukan kebijakan promotif edukatif, preventif, dan kuratif dalam memberantas kejahatan dan kriminalitas.

Aturan Islam diterapkan dalam rangka menjalankan kemaslahatan bagi rakyat. Standar dan nilai perbuatan dalam Islam terikat dengan syariat Islam sehingga halal dan haram akan selalu menjadi pedoman dalam menilai sesuatu. Sistem Islam kafah akan mengoptimalkan peran negara sebagai penanggung jawab dan penyelenggara dalam memenuhi kebutuhan rakyat dan menjamin kehidupan mereka berlangsung dengan aman dan sejahtera. Untuk menyelesaikan kejahatan yang berulang. 

Penerapan sistem ekonomi Islam yang menyejahterakan tidak memberi peluang bagi seseorang menjual anaknya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Hukum-hukum syarak telah menjamin tercapainya pemenuhan seluruh kebutuhan tiap warga negara Islam secara menyeluruh, seperti sandang, papan, dan pangan.

Caranya adalah dengan mewajibkan bekerja bagi tiap laki-laki yang mampu bekerja sehingga dia bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan primernya sendiri, berikut kebutuhan orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya. Kalau orang tersebut sudah tidak mampu bekerja, Islam mewajibkan kepada anak-anaknya serta ahli warisnya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan primernya. Apabila yang wajib menanggung nafkahnya tidak ada, baitumal wajib memenuhinya. Dengan demikian, Islam telah menjamin setiap individu secara pribadi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sebagai manusia. 

Sementara itu, pada saat yang sama Islam telah membatasi pemerolehan harta orang tersebut yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan primer serta kebutuhan skunder dan tersiernya dengan ketentuan yang khas, yakni sesuai Islam. Kebijakan kuratif melalui penerapan sistem ‘uqubat (sanksi) Islam. Sistem ‘uqubat berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus).

Adapun dalam kasus jual beli bayi hukumnya haram dan termasuk dosa besar, sekaligus menunjukkan rusaknya masyarakat pada tingkat kerusakan yang parah. 

Sanksi bagi pelaku jual beli bayi berupa hukuman takzir yang ditetapkan khalifah berdasarkan jenis pelanggarannya, yaitu bisa dikenai sanksi penjara, pengasingan, hingga hukuman mati.

Demikianlah, Islam mampu membentuk individu bertakwa dan mencegah kemaksiatan membudaya. Penerapan syariat Islam kafah dalam bingkai negara Khilafah akan menangkal semua bentuk kejahatan dengan sanksi tegas tanpa pandang bulu.
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)