Oleh: Maulidina Izza
Gangguan kesehatan mental atau mental illness di kalangan remaja masih menjamur. sebagian remaja telah memberitahukan bahwa mereka pernah melukai diri satu kali dalam hidup mereka. Perilaku melukai diri sendiri dengan tanpa bunuh diri atau biasa dikenal sebagai self injury without intent (NSSI). NSSI diketahui untuk melukai diri, membakar diri, memukul, menyakiti, dan bahaya fisik lainnya.
Yang menyebabkan remaja untuk melukai diri biasanya ialah dari perasaan yang kuat yaitu kemarahan, kesedihan, kecemasan, kedepresian, atau bahkan keinginan untuk membunuh diri. Yang mungkin menggunakan tekanan emosi sampai melakukan perilaku melukai sendiri
Mirisnya, perilaku NSSI bisa terulang dua kali atau lebih jika para pelaku tidak puas dengan citra tubuh yang mereka punyai. Melihat kondisi ini, harus ada upaya penyadaran betapa pentingnya untuk melatih orang-orang yang berada di sekolah, seperti guru dan konselor untuk mengenali atau menanggapi tanda melukai diri dengan tepat. Para guru dan orang tua juga harus menyerukan banyak pencegahan agar tidak terjadi peristiwa NSSI, seperti meningkatkan tahanan pada remaja atau mengajar strategi yang lebih sehat untuk membantu para remaja mengelola emosi mereka.
Hukum Melukai Diri dalam Islam
Hukum melukai diri yaitu haram atau tidak boleh. Segala bentuk untuk melakukan perlakukan menyakiti diri dengan sengaja termasuk perbuatan zalim kepada diri sendiri. Jika sampai menyakiti diri sendiri, seharusnya remaja coba berpikir, bagaimana dengan keluarganya? Bagaimana dengan temannya? Bagaimana dengan orang-orang yang mereka kenali dirimu? Mereka tentu khawatir dan mempertanyakan, mengapa dirinya melakukan itu?
Apapun tekanan emosi yang begitu menguras perasaan sampai mempunyai tekanan untuk menyakiti diri, harusnya remaja percaya bahwa semuanya akan baik baik saja. Allah akan memberikan solusi atas semua masalahnya dan Allah akan mengantikannya dengan yang lebih baik. Allah Swt. berfirman,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا
اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ
تَرَاضٍ مِّنْكُمْۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ
رَحِيْمًا ٢٩
“Wahai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha
Penyayang kepadamu”
(QS: An-Nisa’ Ayat: 29)
Hadist ke-14 dalam Hadis Arba’in Nawawi
عَنْ أَبِيْ حَمْزَةَ أَنَسِ بْنِ
مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، خَادِمِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لَا
ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
رَوَاهُ
ابْنُ مَاجَهْ وَالدَّارَقُطْنِيُّ وَغَيْرُهُمَا.
Dari Abu Hamzah Anas
bin Malik radhiyallahu ‘anhu, pelayan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak boleh (melakukan sesuatu yang)
membahayakan diri sendiri maupun orang lain.”
(Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ad-Daraquthni,
dan lainnya).
Inilah kondisi mental remaja saat ini dalam sistem kapitalisme. Sebuah sistem yang menjadikan sekularisme sebagai landasan hidupnya. Ketika seorang muslim tidak berpegang kepada ajaran Islam dalam hidupnya, ia akan merasa mudah galau ketika masalah menimpa. Oleh karena itu, sudah seharusnya muslim termasuk remaja mengkaji Islam dan menerapkannya dalam kehidupan.
Wallahua'lam bishowab.[]