Oleh Ummu Ash Shofi
Permasalahan yang muncul dalam dunia digital memang beragam. Salah satunya adalah kejahatan siber atau kejahatan dalam dunia maya yang menimpa perempuan dan anak. Tak hanya karena lemahnya iman dan pemahaman Islam, impitan ekonomin, dan yang lainnya pun menjadi sebab terjadinya kejahatan ini.
Kejahatan siber pun beragam. Ada yang berupa manipulasi identitas yang digunakan untuk hal-hal buruk, ada yang berupa janji atau iming-iming baik dari pelaku kepada korban yang merupakan seorang perempuan, bahkan ada yang rela menjadikan dirinya sebagai bagian dari konten tak senonoh demi mendapatkan cuan, atau yang lainnya. Semua itu tentu harus menjadi evaluasi bersama, mengapa itu terus terjadi? Tak adakah jaminan perlindungan bagi perempuan dan anak dari kejahatan siber?
Dalam sistem kapitalisme, semua memang bisa dijadikan sebagai lahan mendapatkan cuan. Tak peduli halal atau haram. Nahasnya, negara seolah membiarkan segala tingkah laku masyarakatnya. Alih-alih menjamin hak asasi manusia, yang ada justru kekacauan dan kerusakan yang terjadi dalam setiap lini kehidupan. Inilah gambaram hidup dengan landasan sekuler alias memisahkan kehidupan dari aturan agama.
Padahal, aturan agama merupakan hal mutlak yang harus ada pada diri seseorang. Terutama dalam agama Islam. Islam bukan sekedar agama ibadah ritual belaka. Islam adalah sebuah ideologi atau pandangan hidup menyeluruh yang mengatur semua aspek kehidupan berdasarkan akidah Islam. Tanpa aturan Islam, hidup akan runyam. Bahkan negara pun tak bisa memberikan jaminan perlindungan hidup jika tak menerapkan Islam.
Dalam pandangan Islam, negara harus memastikan kecanggihan teknologi yang ada tak membawa mudarat atau bahaya bagi masyarakat. Begitu juga dalam dunia digital. Semua konten harus dijamin aman oleh tim khusus negara yang beriman dan bertakwa serta amanah. Negara tidak boleh meloloskan segala hal yang melanggar syariat Islam. Jika ada masyarakat yang ketahuan melakukan kejahatan siber maka negara harus memberikan sanksi tegas yang dapat menjerakan.
Penguatan akidah dan pemahaman Islam kepada seluruh masyarakat juga harus dilakukan oleh negara. Negara juga harus mengurus kebutuhan dasar hidup masyarakat dengan sebaik-baiknya. Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan kewajibannya sebagai muslim dan muslimah. Semua itu itu harus dilakukan dengan mengaplikasikan semua konsep syariat Islam dalam kehidupan.
Ingatlah, Allah Swt. berfirman,
"Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam agama Islam secara menyeluruh. Janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah : 208)
Wallahua'lam bishowab. []
