Satu-satunya yang mampu menyelesaikan masalah perundungan hanyalah negara yang menerapkan sistem Islam. Islam memandang, bullying adalah perbuatan yang dilarang Allah Swt. dalam QS. al-Hujurat ayat 11:
Oleh Umi Lia
Member Akademi Menulis Kreatif
Beritakan.my.id- OPINI - Bullying di lingkungan pendidikan masih terus terjadi, dengan tingkat yang lebih mengarah ke tindak kriminal. Seperti yang terjadi pada siswa SMP di Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, yang dipaksa minum minuman beralkohol oleh teman-temannya. Karena menolak, kemudian korban dilempar ke sumur. Menanggapi kejadian tersebut Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani meminta aparat untuk menangani secara hukum kasus perundungan ini. Wakil rakyat tersebut menghimbau agar kekerasan di sekolah tidak hanya ditindak secara administrasi. Menurutnya harus ada penegakkan aturan dan dibentuk tim pencegahan yang melibatkan perwakilan guru, siswa dan orangtua. (rri.co.id, 27/6/25)
Perundungan terus terjadi dan jumlahnya terus bertambah, berdasarkan catatan KPAI, tahun 2023 tercatat 3.800 kasus, sementara di awal 2024 sekitar 141 kejadian. Sementara menurut Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), terdapat 573 fakta kekerasan yang dilaporkan di lingkungan sekolah, madrasah dan pesantren. Dari jumlah tersebut 31% di antaranya adalah kasus bullying. Miris memang, mendapati pelajar menjadi pelaku kekerasan bahkan menghilangkan nyawa korbannya.
Perundungan yang terjadi di sekolah adalah tindakan penyerangan seorang atau sekelompok pelajar yang mempunyai kekuasaan dan kekuatan terhadap siswa lain yang lemah dengan tujuan menyakitinya, hal ini pun terjadi berulang-ulang. Bentuknya bisa berupa serangan fisik, verbal dan tidak langsung. Misalnya mendorong, memukul, menendang. Secara verbal contohnya menyoraki, menyindir, menghina dan lain-lain. Sementara bullying secara tidak langsung bisa berbentuk mengabaikan, menyebar gosip dan meminta orang lain untuk menyakiti.
Masalah perundungan ini sangat berbahaya jika tidak segera diatasi. Untuk itu pemerintah berusaha memaksimalkan upaya dengan mengeluarkan regulasi berupa UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan. Juga terdapat KUHP yang mengatur sanksi bagi pelaku perundungan dan diskriminasi.
Di samping itu program-program lain seperti: Sekolah Ramah Anak, Kota Layak Anak, Pendidikan Karakter, Revolusi Mental dan Kurikulum Merdeka juga digelar. Namun hasilnya bisa dikatakan gagal, sebab angka kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah bukan berkurang malah semakin tinggi.
Mengapa gagal? Sebab penyebab utama tingginya angka perundungan adalah akibat penerapan sistem kapitalisme sekular. Kapitalisme yang memuja materi, telah melahirkan corak kehidupan ibarat di tengah hukum rimba, yang kuat dialah yang berkuasa, hidup hanya mengejar kesenangan dan kepuasan.
Sekularisme yang meminggirkan peran agama dalam kehidupan, termasuk di dunia pendidikan, telah menjadikan anak didik imannya lemah, nirakhlak, jauh dari ketaatan, tidak mampu membedakan halal haram. Mereka tidak mengerti untuk apa diciptakan atau dihadirkan ke dunia ini. Pelajaran agama yang diajarkan di sekolah sangatlah minim, muncullah sikap anti sosial, egois dan individualis, membuat budaya amar makruf nahi mungkar hampir hilang.
Adapun negara, dianggap lemah dalam mencegah dan mengatasi perundungan. Hal ini bisa dilihat dari undang-undang yang mengatur tindak kekerasan dan kriminalitas yang dilakukan anak. Mereka dianggap masih di bawah umur jika belum berusia 18 tahun. Sehingga siswa SMP atau SMA tidak ditindak hukum jika melakukan kejahatan. Selain itu banyak tontonan, media dan konten negatif yang merusak perilaku generasi muda. Seharusnya ada upaya filter atau blokir aparat seandainya perlindungan terhadap rakyat memang benar ada.
Namun, karena kapitalisme sekular memuja materi atau keuntungan, bisnis haram seperti minuman beralkohol, tayangan kekerasan, selama ada konsumennya akan sulit dihilangkan.
Satu-satunya yang mampu menyelesaikan masalah perundungan hanyalah negara yang menerapkan sistem Islam. Islam memandang, bullying adalah perbuatan yang dilarang Allah Swt. dalam QS. al-Hujurat ayat 11:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari pada mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok) lebih baik dari pada perempuan (yang mengolok-olok)...."
Negara yang menerapkan sistem Islam atau Islam kafah berkewajiban menciptakan suasana kondusif untuk tercapainya generasi bertakwa, berakhlakul karimah, dan paham akan tugasnya dia diciptakan. Melalui kurikulum pendidikan berbasis akidah lslam, anak didik akan ditempa, bukan hanya pandai ilmu untuk bekal dunia seperti teknologi juga paham syariat. Keluarga bertugas menanamkan akidah dan pembiasaan dalam ketaatan sebelum berlanjut ke pendidikan formal di sekolah.
Negara pun berperan maksimal dalam memberantas tontonan, media dan konten yang menjauhkan umat dari ketaatan pada Allah Swt. Tidak akan membiarkan beredarnya miras. Sehingga perilaku atau bahkan ide yang menyimpang sedikit pun akan dicegah sejak dini. Maka kasus perundungan akan mampu diminimalisasi. Pun jika ada bullying, akan segera diberi sanksi tegas untuk menindak pelaku yang sudah mukalaf (sudah terbebani hukum syariat). Hukumannya bisa berupa qisas yaitu hukuman setimpal.
Demikian sistem Islam dalam mencegah atau mengatasi kasus perundungan. Ada pencegahan yang berlapis sehingga bisa melindungi generasi dari kerusakan. Yaitu menumbuhkan akidah atau keimanan di keluarga dan di sekolah, menerapkan syariat dan pemberlakuan hukum oleh negara. Metode ini terbukti berhasil membentuk peradaban yang cemerlang selama 13 abad. Generasi yang terbentuk bisa menjadi inspirasi di sepanjang zaman bagi orang-orang yang berjuang demi tegaknya Khilafah Islamiyah.
Wallahu a'lam bish shawab.
Editor: Rens
Disclaimer: Beritakan adalah sarana edukasi masyarakat. Silahkan kirimkan tulisan anda ke media kami. Beritakan akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa opini, SP, puisi, cerpen, sejarah Islam, tsaqafah Islam, fiqih, olah raga, story telling, makanan, kesehatan, dan tulisan lainnya. Dengan catatan tulisan tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam, hoax, dan mengandung ujaran kebencian. Tulisan yang dikirim dan dimuat di media Beritakan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.
