Oleh: Tresna Banowati
Ibu Rumah Tangga, Pengajar les privat
Beritakan.my.id- OPINI - Mantan menteri perdagangan pada era jokowi tahun 2015-2016 Tom Lembong pada kasus impor gula akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara. Yang menjadi sorotan adalah Hakim menjatuhkan hukuman tersebut karena Tom Lembong menjalankan kebijakan yang dinilai lebih mengedepankan ekonomi kapitalis. Berita ini dimuat di halaman kompas.com, 19/7/2025.
𝘼𝙥𝙖 𝙄𝙩𝙪 𝙀𝙠𝙤𝙣𝙤𝙢𝙞 𝙆𝙖𝙥𝙞𝙩𝙖𝙡𝙞𝙨?
Sistem ekonomi kapitalis adalah bagian dari ideologi Kapitalisme. sistem ekonomi kapitalis berakar pada akidah Sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan). Ideologi ini lahir dari pemikiran liberalisme Barat pasca-Renaissance dan Revolusi Industri sekitar Abad ke-18.
Di antaranya adalah kepemilikan pribadi yaitu Individu atau perusahaan boleh memiliki sumberdaya ekonomi—termasuk sumberdaya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak—tanpa batas.
Alasan hakim memvonis Tom Lembong karena menjalankan kebijakan yang dinilai mengedepankan ekonomi kapitalis, hal tersebut termasuk kejahatan. Seharusnya DPR dan pemerintah yang disalahkan karena menerapkan aturan tersebut. Ditambah lagi Negara menjadikan pajak (yang sebagian besarnya dari rakyat) sebagai andalan utama pemasukan APBN. jelas, pajak dan riba juga termasuk praktik khas yang berlaku dalam sistem ekonomi kapitalis.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (w. 1977)—seorang ulama besar, pemikir Muslim terkemuka, menyampaikan Kritik tajam terhadap sistem ekonomi kapitalis yang tertuang dalam salah satu karya utama an-Nizhaam al-Iqtishaadi fii al-Islaam (Sistem Ekonomi dalam Islam). Diantaranya:
Pertama, asas Kapitalisme adalah Sekularisme yang jelas-jelas batil. Kapitalisme dibangun di atas akidah sekuler termasuk dari urusan ekonomi. Jelas ini bertentangan dengan Islam yang menjadikan wahyu Allah SWT (syariah Islam) sebagai sumber hukum dalam segala bidang.
Kedua, Kapitalisme membolehkan kepemilikan pribadi atas sumberdaya umum, termasuk barang-barang milik umum seperti air, tambang, migas, listrik, dan lainnya. Padahal dalam Islam, semua itu haram dimiliki oleh individu atau perusahaan swasta. Semua kekayaan milik umum atau yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikelola oleh Negara. Semua hasilnya harus bisa dinikmati oleh seluruh warga negara, Muslim maupun non-Muslim.
Ketiga, distribusi kekayaan dalam sistem ekonomi kapitalis sangat tidak adil karena hanya fokus pada peningkatan produksi (akumulasi) kekayaan, bukan pada distribusi yang merata dan adil bagi seluruh warga negara. Akibatnya, terjadi kesenjangan ekstrem antara si kaya dan si miskin.
Keempat, Negara lebih melayani korporasi dan kaum kapitalis (para pemilik modal) ketimbang melayani rakyat kebanyakan. Itulah sebabnya mengapa hukum dan kebijakan Negara acapkali tunduk pada lobi dan uang.
Kelima, kebebasan ekonomi yang tidak terkontrol dalam sistem ekonomi kapitalis sering menciptakan aneka kezaliman, seperti: monopoli, eksploitasi buruh, dan kriminalitas ekonomi (riba, spekulasi, dll).
𝙆𝙚𝙖𝙙𝙞𝙡𝙖𝙣 𝙎𝙞𝙨𝙩𝙚𝙢 𝙀𝙠𝙤𝙣𝙤𝙢𝙞 𝙄𝙨𝙡𝙖𝙢
Tujuan sistem ekonomi Islam adalah distribusi kekayaan secara adil. Kepemilikan dalam Islam dibagi 3 (tiga): (1) kepemilikan individu (al-milkiyyah al-fardiyyah); (2) kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘aammah); (3) kepemilikan negara (milkiyyah ad-dawlah).
Sabda Rasulullah saw.:
الْمُسْلِمُوْنَ شُركَاَءُ فِي ثَلاَثٍ: الْمَاءُ، وَالْكَلَأُ، وَالنَّارُ
"Kaum Muslim itu berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api. (HR Abu Dawud dan Ahmad). Adapun terkait kepemilikan negara, menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, yaitu harta yang menjadi milik Negara sebagai lembaga yang mewakili kaum Muslim dalam pengelolaan urusan mereka. Contoh kepemilikan Negara: kharaaj, jizyah, fai’ dan anfaal, sebagian ghaniimah, harta orang murtad yang terbunuh atau melarikan diri dari Negara Islam; harta tak bertuan yang dikelola Negara; dan harta waris tanpa ahli waris.
Dalilnya, antara lain, firman Allah SWT:
فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ
"Sesungguhnya seperlima dari ghaniimah itu adalah untuk Allah dan Rasul....(TQS al-Anfal [8]: 41)
Dalam praktiknya, bagian Rasul saw. bukan milik pribadi beliau. Pada masa setelah beliau wafat, bagian ini dikelola oleh Negara untuk kemaslahatan rakyat.
Islam melarang transaksi haram yang merusak ekonomi, seperti: riba (bunga); gharar (ketidakjelasan); judi (maysiir); monopoli; spekulasi, dan lain-lain. Di antara dalil-dalilnya, antara lain, firman Allah Swt.:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba....(TQS al-Baqarah [2]: 275)
Negara wajib menjamin kebutuhan pokok rakyat. Syaikh Taqiyuddin menegaskan bahwa Negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu, yaitu: sandang, pangan dan papan; juga pendidikan, kesehatan dan keamanan. Di antara dalilnya adalah sabda Nabi saw.:
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Imam (Kepala Negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya." (HR al-Bukhari)
Islam menjamin distribusi sumberdaya alam sehingga hasilnya bisa dinikmati oleh seluruh rakyat. Karena itu Negara haram menyerahkan kepemilikan umum (tambang, hutan, air, gas, listrik, dll) kepada individu atau perusahaan swasta.
𝙎𝙖𝙖𝙩𝙣𝙮𝙖 𝙈𝙚𝙣𝙚𝙧𝙖𝙥𝙠𝙖𝙣 𝙎𝙞𝙨𝙩𝙚𝙢 𝙄𝙨𝙡𝙖𝙢
Jelas bahwa sistem ekonomi kapitalis yg dipertahankan negara banyak membawa kerusakan dan ketidaksejahteraan, ketidakadilan bagi rakyat. Sudah saatnya negeri ini diatur oleh ideologi Islam dengan subsistemnya sistem ekonomi Islam hal ini bagian dari ketakwaan kepada Allah SWT dan akan membawa keberkahan bagi seluruh rakyat negeri ini.
Wallahu a’lam bi ash-shawaab.
Editor: Rens
Disclaimer: Beritakan adalah sarana edukasi masyarakat. Silahkan kirimkan tulisan anda ke media kami. Beritakan akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa opini, SP, puisi, cerpen, sejarah Islam, tsaqafah Islam, fiqih, olah raga, story telling, makanan, kesehatan, dan tulisan lainnya. Dengan catatan tulisan tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam, hoax, dan mengandung ujaran kebencian. Tulisan yang dikirim dan dimuat di media Beritakan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.