Sekularisme, Niscaya Melegalkan Pergaulan Bebas

Goresan Pena Dakwah
0



Ilustrasi bayi, Pinterest

 Oleh : Sri Mestika


Beritanusaindo.my.id -OPINI--Dilansir dari kompas.com, 30 Agustus 2024, Sepasang kekasih tega melakukan aborsi pada janin yang sudah di kandung selama 8 bulan. Akhirnya pelaku, DKZ (23) dan RR ( 28) di ringkus oleh polisi.  Mengapa harus aborsi, karena RR (28) sudah memiliki istri. Takut akan di ketahui oleh istrinya, RR(28) pun membeli obat untuk mengugurkan kandungan DKZ secara online. DKZ berhasil melahirkan bayinya, namun susah dalam keadaan meninggal dunia.

Baca juga: 

Maraknya Aborsi Buah dari Sistem yang Rusak


Kejadian ini menunjukkan bahwasanya sistem yang sedang di anut oleh negara benar- benar tidak sesuai dengan fitrah manusia. Dimana yang seharusnya nyawa  merupakan hal yang sangat berharga. Tapi hanya dianggap sebagian mainan belaka. Kembali seperti pada Zaman Firaun , dimana Firaun memerintahkan mengubur hidup-hidup setiap kali ada seorang bayi laki-laki yang lahir. Karena takut akan ramalan yang mengancam nyawanya.


Tapi tidak dengan kejadian yang dia alami oleh DKZ(23) dan RR (28) sebelumnya dimana mereka sama sekali belum sempat melihat apa jenis kelamin janin dari hasil hubungan mereka namun mereka sudah tega untuk langsung membunuhnya. Meski tidak ada pembenaran dari kedua kejadian tersebut , hanya saja di sini di tekan kan kembali. Apa beda sepasang kekasih tersebut dengan raja firaun yang tidak menganggap nyawa itu amat sangat berharga?


Meskipun tindakan aborsi di anggap tidak bermoral dan keji, namun perbuatan ini masih sering terjadi di kalangan masyarakat. Hal ini menunjukkan generasi darurat pergaulan bebas. Interaksi dan tata cara pergaulan antar lelaki dan perempuan tidak ada batasnya. 


Peranan pemerintah yang saat ini hanya menutup mata , menutup telinga terhadap kejadian seperti ini membuat seluruh masyarakat dengan bebas menyalurkan segala macam ghorizahnya tanpa di dasari dengan aturan. Pergaulan bebas juga semakin merajalela karena dalam mindset masyarakat menganggap bahwasanya sah-sah saja melakukan hubungan bahkan berzina.


Bahkan pemerintah pun memfasilitasi masyarakatnya untuk melakukan pergaulan bebas. Tak hanya itu negara juga gagal memberikan sanksi Jera kepada pelaku aborsi , mereka hanya dihukum penjara sekian tahun atas tindak aborsinya namun mereka tidak dihukum karena melakukan perzinaan maupun terlibat dalam pergaulan bebas. 

Baca juga: 

Demokrasi Anti Kritik, Rakyat Tidak Boleh Protes


Di dalam Surah Al-Isra’ ayat 32 yang artinya “ Dan janganlah kamu mendekati zina karena itu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk “ . Sudah jelas dalam ayat ini bahwasanya Allah benar melarang untuk mendekati zina, namun masyarakat hanya menganggap  sebagai sarana dalam pemenuhan kepuasan jasadiah


Negara dalam sistem Islam adalah negara Raa'in atau pengurus dan pelindung atau junnah umat,  sehingga negara akan bersungguh-sungguh menjaga rakyatnya dari segala macam mara bahaya termasuk pergaulan bebas yang menjadi celah perzinaan dan berujung aborsi. 


Negara Islam akan menerapkan sistem pergaulan Islam yang akan menjaga kesucian masyarakat, sistem pergaulan Islam mengatur interaksi laki-laki dan perempuan di ranah publik  dengan beberapa adab, di antaranya:


Menjaga pandangan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram harus saling menjaga pandangan, yaitu menundukkan mata dari melihat bagian tubuh lawan jenis yang dapat mengundang syahwat.


Tidak berkhalwat , Laki-laki dan perempuan dilarang berdua-duaan, karena dapat menjerumuskan pelaku berbuat dosa dan menimbulkan fitnah. Berbusana sopan bagi laki-laki dan perempuan dianjurkan tidak menampilkan aurat.Tidak bersentuhan antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahram untuk bersentuhan kulit. Membatasi obrolan laki-laki dan perempuan dibolehkan selama mengikuti adab yang berlaku. 


Islam juga menerapkan sistem pendidikan Islam yang miliki kurikulum yang berbasis akidah Islam yang dapat menjadikan masyarakat dapat bersikap sesuai dengan adab dalam Islam . 

Baca juga: 

Makan Gratis "Program Tuhan" Serius?


Negara Islam juga akan memastikan sanksi yang diberikan kepada pelaku kemaksiatan mendapatkan hukuman setimpal seperti pelaku zina, mereka akan mendapat hudud zina bukan penjara . Bagi pezina Muhson atau yang sudah menikah mereka akan dirajam.  Sementara bagi pezina ghoiru muhson yang belum menikah mereka dicambuk dan diasingkan dari desanya selama 1 tahun , hudud zina akan membuat masyarakat tidak mau melakukan pergaulan bebas dan membuat pelaku zina juga jera.


Hal ini tentu akan membuat pergaulan bebas menjadi hal yang tabu dalam masyarakat. Sehingga masyarakat tidak memiliki gambaran untuk berbuat kemaksiatan termasuk melakukan aborsi ,semua aturan ini realistis untuk diterapkan asalkan tiga pilar yang akan menjaga umat yakni individu bertakwa masyarakat Islam dan negara Islam atau Daulah Khilafah saling bekerja sama dalam kebaikan dan ketaatan pada Allah dan RasulNya. [ry].

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)