Memberantas Tindak Kekerasan Seksual dengan Islam

Muslimah Pembelajar
0

 


Kasus tidak kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di salah satu panti asuhan di Tangerang, sungguh membuat yang mengetahuinya geram. Bagaimana mungkin ini baru terungkap setelah memakan banyak korban?


Kasus semacam itu sesungguhnya tidak terjadi sekali atau dua kali saja di Indonesia. Namun, sudah berulang kali. Motifnya pun beragam. Yang paling parah adalah kasus yang berkedok agama.


Kasus ini tidak hanya menghancurkan masa depan anak-anak yang menjadi korban tapi juga menghancurkan negara ini karena generasi penerusnya yang sudah rusak. Pelecehan yang dilakukan berkedok agama, mirisnya terjadi dengan pelaku yang menjadi guru di pesantren, sosok pengasuh bahkan menjadi kyai atau bu nyai. 


Hal tersebut tentu mencoreng nama baik lembaga pendidikan Islam dan juga membuat orang tua bingung harus menyekolahkan anaknya kemana. Banyaknya kasus semacam ini membuat para orang tua khawatir tidak ada tempat yang aman untuk anaknya. 


Jika dilihat lebih dalam, berulang tindak kejahatan dan pelecehan seksual merupakan dampak dari dilegalkannya norma kebebasan berperilaku. Kebebasan ini termasuk bolehnya ada pelaku LGBT dengan dalih hak asasi manusia.


Oleh karena itu, ketika sudah terjadi kasus seperti ini seharusnya ada upaya dan tindakan tegas untuk memberantasnya.  Inilah kondisi hidup dengan sistem kapitalisme yang selalu mengedepankan hawa nafsu dan asas manfaat tanpa memikirkan dampak mudaratnya.


Lantas bagaimana Islam memberikan solusi terkait kasus ini? 


Dalam Islam yang namanya LGBT atau tindakan penyimpangan orientasi seksual jelas haram hukumnya. Jika ada orang penyandang LGBT maka akan ada sanksi yang sudah diatur oleh syariat Islam. Begitupun dengan korbannya. Untuk pelaku homo seksual, akan dieksekusi mati untuk memutus rantai perilaku menyesatkan tersebut. Sedangkan untuk korban, perlu rehabilitasi jiwa agar tidak melalukan tindakan serupa. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.

"Siapa saja yang menjumpai kaum yang menyerupai perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR. Abu Daud)


Tak hanya hukuman, upaya menerapkan syariat Islam dalam kehidupan harus dilakukan. Masyarakat harus paham berbagai hukum syarak khususnya pergaulan. Sistem pendidikan pun harus berbasis akidah Islam. Sehingga, tindak kejahatan yang pernah ada dapat terhapuskan.


Wallahu a'lam bishawab. []


Penulis : Nur Atikah

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)