![]() |
Ilustrasi gambar: simpul rakyat |
Allah telah melaknat khamr, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, pembawanya, yang minta dibawakan serta yang menikmati hasil penjualannya." (HR Abu Dawud).
Oleh Anita Karolina
Ibu Rumah Tangga
Beritanusaindo.my.id - OPINI - Minuman keras (miras) menjadi salah satu tantangan terbesar dalam menjaga agar akal masyarakat tetap waras. Karena miras tidak hanya merusak individu. Miras juga menimbulkan keresahan sosial dan acapkali menyulut aneka tindak kejahatan.
Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Seharusnya Pemerintah Indonesia menjunjung tinggi ajaran Islam yang telah mengharamkan miras (khamr). Namun kenyataannya, peredaran miras di masyarakat masih sangat bebas. Peredaran miras bahkan menyasar berbagai kalangan, termasuk para remaja. Di Yogyakarta, yang dikenal sebagai Kota Pelajar dan pusat pendidikan Islam, masyarakatnya kini menghadapi masalah serius terkait peredaran miras yang makin meluas. Termasuk di sekitar tempat-tempat pendidikan Islam. Sudah ada santri yang menjadi korban penusukan dan penganiayaan. Pelakunya ternyata dalam keadaan mabuk akibat pengaruh miras. (CNNIndonesia, 31/10/2025)
Bahaya miras sudah terbukti secara medis dan sosial. Menurut data World Health Organization (WHO) pada tahun 2018, konsumsi alkohol menyebabkan lebih dari tiga juta kematian setiap tahun di seluruh dunia. Alkohol mempengaruhi fungsi otak. Itulah mengapa konsumsi minuman beralkohol telah menyebabkan banyak kecelakaan lalu-lintas terjadi akibat pengemudi dalam keadaan mabuk. Selain itu, banyak tindak kriminalitas, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga hingga pembunuhan, kerap dipicu oleh pengaruh alkohol.
Penerapan sistem ekonomi kapitalis-liberal menjadi salah satu alasan utama mengapa miras tetap beredar luas. Dalam ilmu ekonomi dikenal kaidah, “Di mana ada permintaan, di sana ada penawaran”. Celakanya, dalam sistem ekonomi kapitalis-liberal, para pengusaha akan berusaha memenuhi permintaan apapun. Termasuk miras yang jelas haram dan berisiko membahayakan masyarakat. Demi meraup keuntungan, mereka terus memproduksi dan mendistribusikan miras secara masif. Miras jelas haram. Allah Swt. tegas berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman! Sungguh minuman keras, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian beruntung." (TQS. al-Maidah [5]: 90)
Selain itu, Ijmak Sahabat dan ijmak ulama kaum muslim, telah menyepakati keharaman khamr (miras). Mereka sekaligus memandang tindakan mengkonsumsi khamr sebagai salah satu dosa besar yang harus dihukum. Imam Malik rahimahulLâh menyatakan bahwa hukuman bagi peminum khamr adalah 80 cambukan pada pelanggaran pertama. Jika diulangi, hukumannya diperberat sesuai kondisinya. (Malik, Al-Muwaththa', 2/827).
Di sisi lain, Allah Swt. tak hanya melaknat peminum khamr. Allah Swt. pun mengecam sejumlah pihak lainnya terkait dengan khamr. Demikian sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah saw.:
"Allah telah melaknat khamr, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, pembawanya, yang minta dibawakan serta yang menikmati hasil penjualannya." (HR Abu Dawud).
Berdasarkan sabda Rasulullah saw. di atas, tak hanya pengkonsumsi khamr yang wajib dihukum. Produsen, penjual dan pengedar (kurir)-nya juga wajib ditindak tegas. Sebabnya, mereka dianggap sebagai bagian pihak yang menyebarkan kejahatan (fasad fil ardh). Karena itu mereka bisa dihukum berat sesuai dengan kondisi dan kebijaksanaan hakim. Ini karena, menurut Ibn Hajar al-Haitami rahimahulLâh, tindakan memproduksi, menjual atau mengedarkan khamr juga termasuk dosa besar. (Al-Haitami, Az-Zawâjir ‘an Iqtirâf al-Kabâ'ir, 1/218)
Dalam praktiknya, hukum Islam bagi penjual atau pengedar miras (termasuk aneka jenis narkoba) diimplementasikan dengan hukuman ta'zir. Ta’zîr adalah jenis hukuman yang tidak ditentukan jumlahnya dalam syariah, namun ditetapkan oleh qâdhi (hakim). Hukuman bagi penjual atau pengedar miras atau narkoba bisa dalam bentuk hukuman penjara hingga hukuman mati, terutama jika terbukti menyebabkan kerusakan besar dalam masyarakat.
Mengatasi masalah miras tidak bisa dilakukan dengan setengah hati. Diperlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan masyarakat, pemerintah dan hukum yang tegas. Islam telah memberikan panduan yang jelas dalam melindungi akal manusia, yakni dengan melarang miras dan menerapkan sanksi yang tegas.
Pentingnya penegakan syariah Islam secara total dalam sistem pemerintahan Islam adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan berakhlak. Memberantas miras bukan sekadar mengatasi kejahatan, tetapi juga merupakan ikhtiar dalam menjaga akal masyarakat agar tetap sehat dan waras. Hal ini akan membantu masyarakat menuju kehidupan yang lebih aman, produktif dan penuh berkah.
Wallahu a’lam bi ash-shawâb.