Indonesia Darurat Narkoba, Islam Solusi Nyata

Admin Beritanusaindo
0
Ilustrasi: Google



Fenomena darurat dan maraknya narkoba ini tidak bisa dilepaskan dari pengaruh sekulerisme yang telah menjauhkan nilai-nilai agama dari kehidupan publik dan pribadi. Sekulerisme mendorong gaya hidup hedonis dan bebas, dimana ukuran benar dan salah ditentukan oleh keuntungan materi bukan pertimbangan halal dan haramnya.




Oleh: Dian Safitri 

Aktivis Dakwah


Beritakan.my.id - OPINI - Lagi dan lagi. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 10 kilogram (kg) sabu ditemukan dan disita. Barang bukti yang diamankan mencakup total 10,4 kilogram sabu, kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra.


Kasus tersebut mulai diungkap pada Sabtu, 19 April 2025. Pengungkapan ini berawal setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas seorang perempuan pengedar narkoba yang dikenal dengan nama samaran 'Kaka' (antaranews.com, 25/04/2025).


Indonesia darurat narkoba dan mengancam generasi. Banyak dari kalangan tua maupun muda telah terjerat narkoba. Bahkan ada diantara mereka yang menjadi produsennya. Mengapa ini bisa terjadi?


Fenomena darurat dan maraknya narkoba ini tidak bisa dilepaskan dari pengaruh sekulerisme yang telah menjauhkan nilai-nilai agama dari kehidupan publik dan pribadi. Sekulerisme mendorong gaya hidup hedonis dan bebas, dimana ukuran benar dan salah ditentukan oleh keuntungan materi bukan pertimbangan halal dan haramnya.


Kapitalisme memandang segala sesuatu boleh, asalkan menghasilkan materi. Akibatnya banyak individu dan kelompok yang rela menempuh jalan haram termasuk memperdagangkan narkoba untuk memperoleh kekayaan yang instan.


Hari ini manusia kehilangan aspek ruhiyyahnya. Tidak lagi memiliki kedekatan dan rasa takut kepada pencipta-Nya. Mereka tidak lagi peduli bahwa setiap perbuatannya akan dimintai pertanggung jawaban. Sistem yang rusak hari ini mengkondisikan mereka untuk melakukan kemaksiatan dan menjauhkan manusia dari Pencipta.


Sistem kapitalisme hanya melahirkan masyarakat yang materialistik dan liberal dimana pencapaian materi menjadi tujuan utama tanpa peduli lagi nilai moral dan agama. Bisnis narkoba dianggap peluang ekonomi yang menguntungkan, sehingga meski secara hukum dilarang, tetapi praktiknya tetap marak dilakukan. 


Di negeri ini juga, para penegak hukum sering setengah hati dalam memberantas narkoba. Faktanya gembong narkoba jarang tersentuh semetara pelaku kecil yang dijadikan kambing hitam. Ini menunjukkan lemahnya komitmen pemberantasan narkoba ditambah keterlibatan oknum menjadikan peredaran narkoba sulit diberantas.


Sangat jauh berbeda dengan negara yang menerapkan aturan Islam. Dalam pandangan Islam, narkoba merupakan barang haram karena dampaknya yang merusak akal, fisik, dan jiwa manusia. Islam menekankan pentingnya menjaga akal sebagai salah satu tujuan utama syariat karena akal adalah sarana utama manusia dalam memahami kebenaran dan menjalankan tanggungjawabnya sebagai hamba Allah. 


Maka segala sesuatu yang merusak akal seperti narkoba jelas diharamkan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam QS Al-Maidah ayat 90 yang artinya:


"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk berhala), mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan."


Meskipun ayat di atas secara eksplisit menyebutkan khamar, tetapi para ulama sepakat bahwa segala zat yang memabukkan atau melemahkan kesadaran termasuk narkoba masuk dalam kategori yang sama dan hukumnya haram. 


Oleh karena itu negara yang menerapkan syariat Islam wajib berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba, tidak hanya demi menegakkan hukum Allah tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap rakyatnya. Negara bertanggungjawab menjaga keselamatan jiwa dan akal warganya serta menciptakan lingkungan yang bersih dari kerusakan moral dan sosial akibat penyalahgunaan narkoba.


Islam tidak hanya mengharamkan narkoba tetapi juga menetapkan sanksi tegas bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaannya.


Adapun bagi pengguna, Islam menetapkan hukuman ta'zir yakni sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh negara atau hakim syar'i sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi ini memberikan efek jera dan menyelamatkan jiwa pelaku dari kehancuran lebih lanjut.


Adapun bagi pengedar dan produsen narkoba hukumannya bisa sangat berat bahkan bisa kena hukuman mati karena tindakan mereka mengancam keselamatan masyarakat luas dan merusak generasi.


Dalam sistem Islam, negara bertanggungjawab penuh dalam melindungi rakyat dari bahaya narkoba, tidak hanya melalui sanksi hukum tetapi juga dengan upaya preventif, salah satu langkah penting yaitu menyediakan pendidikan Islam secara gratis dan merata kepada seluruh rakyat.


Pendidikan yang disediakan bukan sekedar transfer ilmu melainkan pembentukan kepribadian Islam yang kuat yang menjadikan halal haram sebagai tolak ukur perbuatan. Dengan aqidah yang kokoh dan pemahaman Islam yang benar, individu akan memiliki kesadaran untuk menjauhi narkoba dan segala bentuk maksiat lainnya, bukan karena takut sanksi semata tetapi karena dorongan keimanan dan tanggungjawab sebagai hamba Allah.


Hanya sistem khilafah yang mampu menuntaskan persoalan narkoba secara menyeluruh dengan penerapan hukum Islam kaffah terhadap masyarakat sehingga masyarakat selamat dunia dan akhirat.

Wallahu a'lam.


Editor: Rens




Disclaimer: Beritakan adalah sarana edukasi masyarakat. Silahkan kirimkan tulisan anda ke media kami. Beritakan akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa opini, SP, puisi, cerpen, sejarah Islam, tsaqafah Islam, fiqih, olah raga, story telling, makanan, kesehatan, dan tulisan lainnya. Dengan catatan tulisan tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam, hoax, dan mengandung ujaran kebencian. Tulisan yang dikirim dan dimuat di media Beritakan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)