Ilustrasi Pinterest
Oleh Aulia Rizki Safitri
Beritakan.my.id, Opini_ Anak merupakan amanah yang diberikan oleh Allah untuk dijaga, dirawat dan dididik dengan baik oleh orang tua agar anak dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai fitrahnya. Akan tetapi berbanding terbalik dengan realita yang terjadi saat ini, tak semua anak memperoleh haknya untuk mendapatkan kasih sayang serta perlindungan dari orang tua maupun negara.
Beberapa anak justru lahir karena kondisi ketidaksiapan dan penolakan dari orang tuanya, sehingga anak hanya dijadikan sebagai objek bahan perdagangan yang kini kian marak terjadi. Tak hanya didalam negeri bahkan sampai lintas negara oleh sindikat perdagangan bayi hanya demi meraup keuntungan dan meringankan beban hidup sehari-hari orang tua.
Seperti yang dilansir dari beritasatu.com, Kasus perdagangan bayi lintas negara kembali mengejutkan publik. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap sindikat jual beli bayi yang telah menjual sebanyak 24 bayi ke Singapura.
Setiap bayi dijual dengan harga Rp 11 juta hingga Rp 16 juta, tergantung kondisi dan permintaan. (beritasatu.com, 15/07/2025).
Berdasarkan data KPAI, pada periode 2021-2024, ada 155 kasus pengaduan terkait penculikan, perdagangan, dan penjualan bayi. Latar belakangnya beragam, mulai dari kesengajaan orangtua hingga korban kekerasan seksual yang kebingungan. Korbannya ada juga perempuan yang minim pengetahuan tentang pendidikan seksual. (kompas.id, 18/07/2025).
Perdagangan bayi oleh sindikat penjualan bayi jaringan internasional yang diduga terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan salah satu permasalahan krusial yang harus ditangani negara dengan sungguh-sungguh karena menjadi permasalahan kompleks dari suatu sistem yang dapat menghasilkan kegagalan pembangunan ekonomi kapitalistik dan politik demokrasi.
Sungguh miris, bayi tak berdosa yang seharusnya diperlakukan dengan penuh kasih dan sayang malah dijadikan barang dagangan yang diperjualbelikan hingga lintas negara oleh para sindikat tanpa memikirkan nasib bayi-bayi akan seperti apa, apakah dirawat secara penuh kasih atau malah dieksploitasi bahkan yang lebih dikhawatirkan adanya memperjualbelikan organ tubuhnya.
Kejahatan penjualan bayi terindikasi TPPO muncul dari habitat kemiskinan yang membelenggu perempuan. Kemiskinan menjadi salah satu penyebab tingginya angka penjualan anak, di sistem saat ini segala lapangan pekerjaan dipersulit, kebutuhan hidup semakin naik serta kejahatan yang terjadi dimana-mana menjadikan rakyat saat ini berada dalam lingkaran kemiskinan yang terstruktural.
Kemiskinan telah menjadikan kerentanan untuk memunculkan kejahatan, sehingga menghalalkan segala cara agar bisa memenuhi kebutuhannya dan terbebas dari jerat kemiskinan, walaupun dengan cara yang salah termasuk yang melibatkan perempuan dalam sindikat perdagangan.
Di Indonesia, kemiskinan bertemu dengan ekosistem TPPO yang kuat, menjadikan perempuan dalam pusaran kejahatan, masalah ekonomi menjadikan rakyat melakukan segala cara bagaimana bisa mendapatkan uang dan keuntungan, tak hanya itu banyaknya pergaulan bebas dimana-mana sehingga menghasilkan anak diluar nikah menjadi salah satu pemicu maraknya penjualan bayi sekarang ini, banyak bayi-bayi yang tak berdosa lahir namun ditelantarkan, dibuang bahkan dijual agar terhindar dari rasa malu, terbebas dari lilitan hutang dan memperoleh keuntungan.
Fitrahnya naluri seorang ibu menyayangi dan melindungi anaknya, akan tetapi sisi kemanusiaan dan nuraninya telah mati sebagai seorang ibu sehingga bisa memperjualbelikan anak, akibatnya anak tidak terlindungi, bahkan sejak dalam kandungan.
Beginilah penampakan dari sistem sekuler kapitalisme yang mencengkram negeri saat ini, agama dipinggirkan dari kehidupan sehingga semua tindak kejahatan marak seolah tanpa kendali, menganut gaya hidup yang bebas dan melakukan tindakan yang menyimpang dari norma agama dan tanpa disadari membuat hati nurani manusia mati. Mereka tidak merasa bersalah memperjualbelikan anak dan menganggap anak sebagai barang yang bernilai komoditas yang tinggi untuk memperoleh keuntungan, bahkan praktek jual beli anak ini dilakukan oleh orang tuanya sendiri kepada para sindikat perdagangan.
Parahnya lagi, ada peran pegawai pemerintahan yang ikut serta dalam tindakan kejahatan tersebut, padahal seharusnya mereka menjadi penjaga dan pelindung masyarakat. Demikianlah saat aturan Allah tidak dijalankan, yang terjadi adalah fitrah manusia hilang dan akal manusia lenyap, anak-anak yang tidak berdosa dengan teganya mereka perjualbelikan seperti barang, hanya demi untuk mendapatkan keuntungan.
Permasalahan ini ibarat seperti gunung es di dalam laut, yang nampak dipermukaan hanya dari faktor ekonomi dan kemiskinan saja, padahal akar permasalahan semuanya berawal dari sistem yang berlaku. Permasalahan seperti ini akan terus terulang bahkan meningkat apabila permasalahan ini tidak dituntaskan hingga keakarnya.
Tindak kejahatan perbuatan jual beli bayi ini dengan sangat jelas dilarang oleh Islam karena keharamannya, siapapun pelakunya akan ditindak tegas terlebih lagi jika ini merupakan sindikat perdagangan.
Rasulullah SAW telah bersabda dalam sebuah hadits qudsi:
“Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW, beliau bersabda: Allah berfirman: “Ada tiga golongan yang Aku (Allah) akan menjadi lawan mereka pada Hari Kiamat nanti; seorang yang bersumpah dengan menyebut nama-Ku lalu berkhianat, seorang yang menjual seorang yang merdeka (bukan budak) lalu memakan hasilnya, dan seorang yang menghasilkan seorang pekerja (lantas) ketika pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya, orang itu tidak membayar upahnya.” (HR.Muslim : no 2114).
Dari dalil tersebut Islam jelas melarang bahkan akan menjadi musuh Allah apabila memperjualbelikan orang merdeka apalagi bayi yang tak berdosa apapun alasannya tetap tidak dibenarkan, terlebih bila bayi dari hasil zina maka akan berlipat dosanya.
Islam menjadikan anak sebagai aset bangsa yang strategis karena merupakan generasi penerus untuk mewujudkan dan menjaga peradaban Islam yang mulia. Bagi orang tuanya anak juga menjadi milik yang berharga yang akan dilindungi dengan penuh tanggungjawab dan dicurahkan kasih dan sayang.
Islam memiliki berbagai mekanisme untuk menjaga anak sejak dalam kandungan, termasuk menjaga nasab anak. Sebab, nasab dalam Islam sangatlah penting untuk memperoleh hak dan kewajiban anak dan agar tidak terjadi pencampuran nasab.
Negara juga menjamin kesejahteraan dan memenuhi semua kebutuhan pokoknya dengan baik.
Islam akan menanamkan sistem pendidikan berbasis akidah yang kokoh pada semua individu dan memahamkan orang tua bahwa anak adalah amanah yang harus dijaga dan akan dimintai pertanggungjawaban kelak. Tak hanya orang tua, melindungi anak-anak dari segala ancaman harus dilakukan oleh semua pihak termasuk pemimpin maupun aparat negara, sehingga rakyat tidak mudah tergelincir oleh praktik jual beli yang haram terlebih kepada sindikat perdagangan anak.
Dalam sistem Islam diterapkan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan bagi pelakunya, sehingga setiap orang yang ingin melakukan tindak kejahatan akan enggan untuk melakukannya dan praktik memperjualbelikan bayi tidak akan terjadi lagi.
Wallahu a'lam bishshawab.