![]() |
Sumber Ilustrasi : iStock. |
Oleh : Ika Juita Sembiring
Berdasarkan data dari IMF, Indonesia memiliki persentase Tingkat pengangguran tertinggi per April 2024 dibandingkan enam negara yang tergabung dalam ASEAN. Indonesia tercatat memiliki Tingkat pengangguran mencapai 5,2 persen per April 2024. Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka pengangguran itu hanya turun 0,1 persen dari 5,3 persen pada 2023 (Kompas.com, 30/04/2025).
Tentu saja ini bukan prestasi yang membanggakan, ini adalah gambaran kegagalan sistem pada hari ini dalam menjaga rakyatnya. Gagal dalam memberi jaminan penghidupan yang layak.
Angkatan tenaga kerja yang masih produktif sangat sulit mencari pekerjaan pada hari ini. Ketersediaan lapangan kerja dengan jumlah pelamar sangat jauh sekali. Kesenjangan semakin memperburuk situasi. Bukan karena karena para pelamar tidak memenuhi spesifikasi, tetapi kenyataannya memang lapangan pekerjaan yang diperebutkan tidak mencukupi.
Dalam sistem kapitalis-sekuler, peran negara hanyalah sebagai regulator. Dimana peran ini dibatasi hanya pada pembuatan aturan/ regulasi terhadap hal-hal tertentu. Dalam hal penyediaan lapangan kerja misalnya, tentu berkaitan dengan ekonomi, dimana seharusnya regulasi ekonomi mampu menciptakan persaingan yang sehat dan menghadirkan kondisi sejahtera bagi seluruh rakyatnya.
Namun dalam sistem kapitalisme, negara tidak akan memberi sesuatu secara cuma-cuma bagi rakyatnya, tetapi akan berpihak pada mereka yang mendatangkan manfaat. Menyediakan lapangan pekerjaan yang seharusnya menjadi tanggungjawab negara, tetapi justru diserahkan pada pihak swasta/ korporasi. Dimana pihak swasta/ korporasi akan memberi kontribusi dengan tendensi keuntungan pribadi.
Selain itu, kran investasi juga dibuka selebar-lebarnya, sehingga para investor bebas membuka usaha di negeri ini. Tanpa mempertimbangkan maslahat bagi rakyat, karena orientasinya adalah keuntungan.
Belum lagi dibukanya perdagangan bebas yang melanggengkan masuknya orang-orang luar negeri untuk bekerja di negeri ini.
Negara ini tidak kekurangan tenaga kerja produktif yang kompeten. Namun rusaknya sistem yang ada membuat mereka tidak pernah mendapat kesempatan untuk bekerja. Sehingga demi mendapat upah yang sedikit pun mereka rela menukar kompetensinya dengan pekerjaan yang ada.
Dalam Islam, negara adalah raa’in (pengurus rakyat). Sehingga, dalam penerapan sistem Islam, negara tidak akan berlepas tangan dan akan menjamin kesejahteraan rakyatnya. Salah satunya adalah membuka lapangan kerja sebagai upaya memfasilitasi kewajiban warga negara dalam pemenuhan nafkah.
Negara Khilafah akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang mampu membuka lapangan kerja bagi rakyat secara memadai. Khilafah akan melakukan pengelolaan SDA secara mandiri, sehingga negara akan mampu membuka lapangan pekerjaan dari sektor industri dalam jumlah besar.
Regulasi yang ditetapkan dalam negara Islam tentu saja bersumber dari hukum syara. Regulasi ini apabila diterapkan akan melahirkan pergerakan ekonomi yang produktif. Aturan-aturan dalam syariat Islam semisal larangan ghasab dalam praktik ekonomi, yaitu larangan mengambil harta yang bukan miliknya dengan cara apapun.
Ada juga aturan terkait pengelolaan dari hulu sampai hilir kegiatan ekonomi. Yang kesemuanya akan mengedepankan prinsip kemaslahatan bagi umat.
Wallahu’alam bi shawab.
_Editor : Vindy Maramis_