Korupsi semakin Menjadi, Islam Solusi Hakiki

Lulu nugroho
0


Ilustrasi Pinterest
Oleh Ida Paidah, S.Pd.




Beritakan.my.id, Opini_ Mencuatnya kasus korupsi EDC di bank BRI senilai 2,1 T menyusul sejumlah kasus proses yang proses hukumnya masih ramai di media. Kasus korupsi lainnya pun tak kunjung usai, bahkan bermunculan  di tengah efisiensi anggaran. Sementara hak dasar rakyat terkena imbasnya. Di beberapa sektor seperti pendidikan, riset, militer, dan sebagainya, terjadi penonaktifan, berkurangnya kualitas dan kuantitas layanan negara.

Korupsi di Indonesia ibarat penyakit kronis yang terus menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Meski berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari penegakan hukum, pembentukan lembaga anti-rasuah seperti KPK, hingga kampanye moral di tengah masyarakat, namun praktik korupsi tetap subur. Bahkan, tak jarang pelakunya berasal dari kalangan terdidik dan pejabat tinggi yang justru seharusnya menjadi teladan.

Nampak bahwa negara berparadigma sekuler kapitalistik neolib ini telah gagal dalam mengurus urusan rakyat dan menyolusi seluruh problem kehidupan. Kasus ini juga membuktikan bahwa sistem sekuler kapitalis ini tidak bisa diandalkan untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dan sejahtera.

Politik demokrasi yang dijalankan malah menyuburkan politik transaksional yang menjadikan amanah kekuasaan hanya menjadi alat transaksi antara para pejabat dengan para pemilik modal. Dampak lanjutannya adalah suburnya praktek korupsi hingga  membudaya di semua level dan ranah kehidupan masyarakat.

Fenomena ini menunjukkan bahwa solusi parsial terbukti belum efektif mengakar. Maka, sudah saatnya kita mempertimbangkan penerapan Islam secara menyeluruh, sebagai solusi hakiki untuk memberantas korupsi dari akarnya. Islam tidak hanya mengatur aspek ibadah, tetapi juga sistem hukum, politik, ekonomi, hingga tata kelola pemerintahan yang bersih dan amanah.

Dalam Islam, korupsi atau ghulul adalah perbuatan tercela yang diharamkan secara tegas. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang menggelapkan sesuatu, maka pada hari kiamat ia akan datang dengan membawa apa yang ia gelapkan itu(HR. Bukhari dan Muslim). 

Hukuman bagi pelaku korupsi bukan hanya berupa sanksi dunia, tapi juga ancaman siksa akhirat. Di sisi lain, Islam juga membentuk karakter individu dengan ketakwaan dan rasa takut kepada Allah, sehingga muncul kesadaran internal untuk menjauhi korupsi meski tak terlihat oleh hukum manusia.
Dalam pandangan Islam, paradigma kepemimpinan berasas akidah menjadikan kehidupan berjalan sesuai dengan tuntunan syariat, sarat dengan moral kebaikan, dan praktek amar makruf nahi munkar, dan terwujud masyarakat yang adil sejahtera.

Islam mempunyai perangkat aturan, yang jika diterapkan akan mampu meminimalisir munculnya kasus pelanggaran seperti korupsi, penyalahgunaan jabatan, dll. Namun pada saat yang sama tetap mampu menjamin kesejahteraan masyarakat sehingga tidak membuka celah kerusakan, termasuk pelanggaran hukum.

Lebih dari itu, sistem Islam juga menerapkan mekanisme pencegahan korupsi secara struktural, misalnya, pemimpin wajib bersifat jujur (shiddiq), adil, dan bertanggung jawab. Kekayaan negara tidak boleh dimonopoli, dan pengelolaan keuangan harus transparan serta diawasi secara ketat oleh lembaga yang bebas dari intervensi politik.

Fakta sejarah keemasan Islam menjadi bukti bahwa masyarakat ideal tanpa korupsi dan penyimpangan betul-betul bisa dicegah dan masyarakat hidup dalam level kesejahteraan tanpa tandingan ketika Islam diterapkan  secara menyeluruh di semua aspek kehidupan umat manusia.     
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)