Korupsi semakin Menjadi, Sistem Islam adalah Solusi

Lulu nugroho
0

Ilustrasi Ruth Weiss

Oleh Aulia Rizki Safitri 



Beritakan.my.id, Opini_ Korupsi di Indonesia masih menjadi suatu permasalahan kompleks yang belum bisa ditangani dan makin terus menggurita setiap tahunnya mulai dari praktik korupsi kecil-kecilan sampai bernilai triliyunan yang berdampak merugikan negara dan rakyatnya. 

Seperti baru-baru ini dari kutipan beritasatu.com, media kembali diramaikan dengan mencuatnya kasus korupsi EDC di bank BRI senilai 2,1 T menyusul sejumlah kasus yang proses hukumnya masih juga belum tuntas dan penuh dengan drama. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank pelat merah. Nilai proyek yang disorot mencapai Rp 2,1 triliun, dan berlangsung pada periode 2020 hingga 2024.(beritasatu.com, 30/06/2025).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan bank milik negara ini mencapai Rp 700 miliar. "Nilai anggaran pengadaan Rp 2,1 triliun, hitungan dari tim penyidik diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp 700 miliar atau sekitar 30 persen dari nilai anggaran," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Selasa, 1 Juli 2025. (tempo.co, 04/07/2025).

Sungguh fantastis dampak kerugian yang dialami negara, bahkan belakangan ini kasus-kasus korupsi di berbagai sektor instansi negara mulai terungkap dan seakan-akan berlomba untuk merugikan negara hingga menimbulkan istilah 'klasemen liga korupsi Indonesia'. 

Ironisnya kasus-kasus ini muncul di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran yang jelas-jelas telah berdampak pada berkurangnya kualitas dan kuantitas layanan negara atas hak dasar rakyat dan pendanaan untuk sektor strategis, semisal penonaktifan PBI, pengurangan tukin guru, dana bansos, dana riset, militer, dll. 

Praktik korupsi merupakan problem sistemik yang seolah-olah sudah menjadi suatu tradisi budaya yang akan terus terjadi seperti lingkaran setan yang sulit diatasi akibat adanya keserakahan pelaku korupsi, juga kurangnya integritas dan nilai moral pada diri individu serta lemahnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap para pelaku tindak korupsi yang tidak menjerakan, sehingga korupsi bisa terus terulang dan  bahkan memunculkan bibit-bibit korupsi baru. 

Nampak bahwa negara berparadigma sekuler kapitalistik neoliberal ini telah gagal dalam mengurus urusan rakyat dan menyolusi seluruh problem kehidupan. 

Sistem ini berlandaskan nafsu manusia untuk mengeruk keuntungan sehingga memberlakukan pengurangan atau bahkan menghapuskan peraturan yang dapat menghambat keuntungannya. Bahkan tak jarang sekarang ini banyak pengalihan kepemilikan dan pengelolaan aset publik menjadi aset milik swasta dari pemilik modal yang berkuasa. 

Disamping itu penegakan hukum yang ada saat ini terbilang lemah karena adanya kekuasaan korup yang berpihak terhadap para petinggi dan pemilik modal berkuasa seakan negara menerapkan hukum yang tebang pilih, dimana para kelompoknya dilindungi dan oposisi yang menghalangi jalannya akan dijegal dan ditebang. 

Negara menerapkan hukum secara parsial sesuai kesepakatan penguasa sehingga memudahkan untuk mengubahnya sesuai dengan kondisi dan kepentingannya, sehingga para pelaku korupsi dengan santai berjamaah saling menutup mata dan mulutnya juga saling menutupi tindak korupsi demi memuluskan memperoleh keuntungan bertriluyuan lebih tanpa memikirkan dampak yang dapat merugikan negara dan rakyatnya.

Kasus ini juga membuktikan bahwa sistem sekuler kapitalistik ini tidak bisa diandalkan untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dan sejahtera. Alih-alih mensejahterakan rakyat, sistem ini malah menimbulkan dampak yang merugikan rakyat dan menciptakan kemiskinan dimana-mana. Sumber daya negara terus dikeruk habis demi keuntungan para tikus berdasi, ironisnya rakyat yang dibebankan untuk memenuhi keuntungan penguasa dan para pemilik modal dengan adanya pajak disana-sini. 

Politik demokrasi yang dijalankan saat ini  malah menyuburkan politik transaksional yang menjadikan amanah kekuasaan hanya menjadi alat transaksi antara para pejabat dengan para pemilik modal. Dampak lanjutannya adalah tumbuh suburnya praktik korupsi hingga membudaya di semua level dan ranah kehidupan masyarakat. 

Oleh karenanya, korupsi sistemik harus dituntaskan dari akar permasalahannya agar tidak menjadi tradisi yang menyebabkan kerugian yang terus terulang. 

Negara membutuhkan sistem yang kokoh seperti sistem Islam, yang dimana paradigma kepemimpinannya berasas akidah Islamiyah sehingga menjadikan kehidupan berjalan sesuai tuntunan syariat dan memperhatikan halal haram perbuatan, sarat dengan moral kebaikan, praktik amar makruf nahi mungkar di setiap kalangan serta terwujudnya masyarakat yang adil sejahtera. 
 
Dalam Islam perilaku korupsi dilarang secara tegas keharamannya untuk dilakukan, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam QS. An-Nisa ayat 29 :
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar). 

Islam mempunyai perangkat aturan jelas dan tegas yang apabila diterapkan secara kaffah akan mampu meminimalisir munculnya kasus pelanggaran seperti korupsi, penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran lainnya. Namun pada saat yang sama tetap mampu menjamin kesejahteraan masyarakat sehingga tidak membuka celah kerusakan, termasuk pelanggaran hukum. 

Sistem Islam akan melakukan langkah pencegahan dalam memberantas korupsi agar korupsi tidak terjadi dan meluas dengan memastikan dan memilih para petinggi suatu wilayah bukanlah orang yang tamak dan serakah, tetapi orang yang berakidah baik, amanah, taat kepada Allah dan dapat dijadikan teladan, Islam tidak akan segan-segan mengganti para petinggi apabila melakukan korupsi. 

Islam juga akan memberikan hukum yang tegas dan setimpal tanpa adanya tebang pilih, mulai dari penyitaan harta benda, potong tangan hingga hukuman mati bagi para pelaku korupsi sehingga hukuman ini akan menjadi contoh kepada yang lain dan menghilangkan para bibit-bibit koruptor. 

Pemimpin, aparat penegak hukum dan masyarakat akan tunduk terhadap syariat dan berperan aktif apabila melihat penyimpangan yang terjadi, sehingga para koruptor tidak bisa menutup mulut untuk bekerjasama dalam melakukan praktik korupsi. 

Fakta sejarah keemasan Islam menjadi bukti bahwa masyarakat ideal tanpa korupsi dan penyimpangan betul-betul bisa dicegah dan masyarakat hidup dalam level kesejahteraan tanpa tandingan ketika Islam diterapkan dalam naungan sistem kepemimpinan Islamiyah sehingga tercipta lingkungan yang bersih dan bebas dari korupsi. 

Wallahua'lam bishshawab.
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)