![]() |
| Sumber Ilustrasi : iStock |
Oleh : Mia Annisa (pegiat literasi)
Jika ditanya drama Korea apa yang sekarang lagi happening, maka jawabannya pasti adalah S-Line. Drama bergenre fantasi-thriller yang di bintangi oleh Arin, Lee Soo Hyuk, dan Lee Da Hee mengangkat tema sedikit 'gila' dan cukup provokatif. (Www.detik.com, 15/07)
Secara garis besar, drama ini menceritakan tentang Hyun Heup yang memiliki kemampuan melihat red line berbentuk huruf 's' yang sama dengan artinya seks. 'S' disini merujuk kepada orang-orang yang pernah melakukan hubungan seksual sebelum waktunya alias sex before married. Jika menandakan satu garis merah maka orang tersebut pernah berhubungan dengan satu orang namun jika lebih dari satu red line atau semakin banyak, maka orang tersebut sering gonta-ganti pasangan free sex.
Drama yang di angkat dari novel asli Webtoon ini mungkin dianggap oleh sebagian besar masyarakat sokor disana sah-sah saja alias tidak ada masalah. Sebab, Korea Selatan negara sekuler, sex before married bukan sebuah rahasia umum lagi bagi mereka.
Lantas bagaimana dengan Indonesia, negeri dengan penduduk mayoritas muslim?
Di Tiktok dan Instagram, generasi fomo berbondong-bondong mengikuti tren S-Line ini. Banyak pengguna sosial media tersebut memberikan banyak red line di atas gambar kepala mereka dengan meniru konsep drama tersebut.
Ngeri-ngeri sedap sebetulnya melihat tren S-Line ini banyak diikuti. Sekalipun ada beberapa diantaranya sekedar untuk lucu-lucuan. Bagaimana dengan yang tidak? Alih-alih malu dan merahasiakan aib mereka, generasi fomo seolah sedang melakukan perlombaan memamerkan siapa yang memiliki S-Line paling banyak tanpa sedikitpun ada rasa malu. Serta menunjukkan banyak generasi hari ini yang terjerumus dalam perzinahan.
Ini sejalan dengan data yang dirilis dari BKKBN yang mencatat adanya peningkatan hubungan seksual pra-nikah pada remaja usia 15-19 tahun, dengan 59% perempuan dan 74% laki-laki di kelompok usia tersebut dilaporkan pernah melakukan hubungan seksual. Meskipun tren pernikahan dini menurun, tren hubungan seksual remaja justru meningkat.
Tentu tren S-Line tak boleh disikapi sebatas tren, tapi merupakan fenomena gunung es jika lifestyle pergaulan generasi saat ini merupakan alarm bahaya yang harus segera dibenahi. Bahwa mengumbar aib mereka di sosial media telah mengikis rasa malu, menghilangkan iffah (menjaga kehormatan) dalam diri kaum muslimin. Sekulerisme, telah menciptakan lifestyle yang bebas, perzinahan justru menjadi suatu hal yang dinormalisasi tanpa perlu ditutup-tutupi.
Padahal, Islam telah memberikan tuntunan berupa batasan-batasan jelas. Berupa larangan ikhtilat (campur baur) antara laki-laki dan perempuan, dan khalwat (berdua-duaan).
Sebab kedua perbuatan ini akan mengarah pada perbuatan keji (katsratul fawahisy) dan merajalelanya perbuatan zina (intisyar az zina) di tengah kalangan kaum muslimin. Selain dalam perkara yang dikecualikan seperti merawat orang sakit, belajar - mengajar, jual - beli, ibadah haji, di majelis taklim, dan sebagainya.
Pada saat Rasulullah saw. menyampaikan ajaran Islam di masjid, laki-laki dan perempuan juga terpisah. Ada kalanya terpisah secara waktu, ada kalanya terpisah secara tempat (Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizhamul Ijtimai fil Islam, hlm. 35—36).
Dalam kehidupan umum, ada kewajiban bagi para wanita muslimah untuk menutup auratnya secara sempurna sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Ahzab: 59 dan QS. An-Nur: 31.
Kewajiban ini tak hanya diperintahkan kepada muslimah saja, bagi kaum laki-laki ada perintah untuk gadhul basyar (menundukan pandangan) dan memelihara kemaluannya sesuai dalam QS. An-Nur ayat 30.
Sayangnya kondisi ideal terjaganya interaksi laki-laki dan perempuan tidak bisa diciptakan dalam sistem sekuler saat ini. Kaum muslimin membutuhkan sistem ideal yang tidak hanya bekerja secara preventif tapi juga kuratif yaitu sistem Islam melalui institusi negara.
Negara akan menerapkan kebijakan berupa hukuman bagi pelaku zina baik yang sudah menikah ataupun yang belum menikah sesuai hukum syara. Allah SWT berfirman:
"Pezina perempuan dan laki-laki deralah masing-masing dari keduanya 100 kali, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan hukum Allah. Jika kamu beriman pada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman." (QS. An-Nur:2)
Sedangkan bagi pelaku zina yang sudah menikah adalah dengan hukum rajam atau dilempari batu hingga meninggal. Sebagaimana hadits yang disampaikan oleh Jabir bin Abdullah,
“Seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan lalu Nabi SAW memerintahkan dengannya maka dia dijilid kemudian diberitahukan bahwa dia muhsan maka beliau memerintahkan dia dirajam."
Inilah yang akan dilakukan oleh negara Islam, selain dengan mengontrol, mengawasi serta mensortir media dari konten-konten yang merusak untuk menutup celah terjadinya perzinahan.
Allahu'alam.
_Editor : Vindy Maramis_
