JAKARTA -- Dinas Bina Marga Provinsi Jakarta mengungkap saat ini terdapat sepanjang 175,43 kilometer di Jakarta dalam kondisi rusak ringan. Data itu diperoleh dari berbagai sumber yang dihimpun Dinas Bina Marga Provinsi Jakarta.
Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Bisa Marga Provinsi Jakarta Wiwik Wahyuni mengatakan, pihaknya telah memperoleh data dan informasi mengenai kondisi jalan rusak dari berbagai sumber, termasuk hasil survei tim Kasatpel Kecamatan, Suku Dinas di lima Kota Administrasi, tim internal Dinas Bina Marga, serta instansi terkait dan aduan masyarakat melalui berbagai kanal pengaduan. Data juga diperoleh dari media sosial.
"Berdasarkan data tersebut, total panjang jalan dengan kerusakan ringan di Jakarta mencapai 175,43 kilometer," kata dia melalui keterangannya, Senin (14/7/2025).
Meski begitu, saat ini sudah sekitar 60 persen dari total panjang jalan rusak tersebut telah selesai diperbaiki. Sementara sisanya akan terus diproses secara bertahap hingga akhir 2025.
"Anggaran pemeliharaan jalan disusun setiap tahun berdasarkan kebutuhan di lapangan dan skala prioritas, dengan tujuan utama menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jalan melalui penggunaan anggaran yang efisien dan akuntabel," kata dia.
Wiwin mengatakan, kerusakan jalan tidak semata-mata disebabkan oleh hujan. Menurut dia, terdapat beberapa faktor yang menjadi faktor jalan mengalami kerusakan.
Ia menyebutkan, salah satu faktor itu adalah kapasitas sistem drainase yang belum optimal dalam mengalirkan air permukaan secara cepat dan efektif. Selain itu, beban kendaraan yang melebihi kapasitas jalan, khususnya kendaraan over dimension over load (ODOL).
Wiwik menambahkan, kondisi tanah yang tidak stabil, termasuk yang telah jenuh air akibat genangan berkepanjangan, juga menyebabkan akumulasi kerusakan. Tak hanya itu, tingginya aktivitas perlambatan dan percepatan kendaraan pada area simpang atau titik padat lalu lintas.
Terakhir, ia menilai, pengembalian kondisi jalan pascagalian utilitas yang tidak sesuai dengan standar teknis. Sedangkan Dinas Bina Marga memiliki standarisasi pengembalian kondisi jalan yang terdampak oleh galian utilitas.
"Berdasarkan kondisi tersebut, perbaikan jalan dilaksanakan melalui dua pendekatan," kata dia.
Ia menjelaskan, pendekan pertama adalah melakukan perbaikan sementara oleh Tim Satgas Pasukan Kuning, khusus untuk kerusakan ringan dan berskala kecil. Kedua, perbaikan permanen oleh tim teknis melalui proses penilaian kondisi lapangan, penentuan prioritas, koordinasi lintas sektor, serta pengurusan perizinan apabila diperlukan.
"Seluruh pekerjaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas dan waktu pelaksanaan yang tepat," ujar dia.
Ia mengatakan, Dinas Bina Marga terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan jalan secara berkelanjutan. "Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan selama proses berlangsung, dan kami akan terus meningkatkan kualitas layanan demi keselamatan dan kenyamanan seluruh warga Jakarta," kata dia.
Ihwal dampak bagi pengendara yang mengalami kecelakaan akibat kondisi jalan, ia menilai, terdapat ketentuan mengenai pemberian kompensasi. Hal itu dapat diproses apabila pengendara dapat membuktikan telah berkendara secara hati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengamat: Tidak Hanya ODOL Penyebabnya
Sementara itu pengamat kebijakan publik, Rizqi Awal, saat dimintai keterangan, "Tidak hanya ODOL menurut saya penyebabnya, jangan sampai semua ditumpahkan kepada ODOL."
"ODOL ada karena ada lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Keberadaan ODOL muncul juga karena meminimalisir segi ekonomi, mengingat besarnya biaya retribusi dan transportasi yang ada," pungkasnya.