Pemblokiran Rekening Pasif: Kebijakan Pragmatis ala Kapitalis

Admin Beritanusaindo
0

 


Pemerintah semestinya melakukan proses seleksi, mana saja rekening yang terindikasi melakukan transaksi mencurigakan atau tidak sebelum menindak. Lalu fokus memblokir rekening yang sudah jelas melakukan tindak pidana seperti para koruptor. Kemudian untuk menghentikan praktik judol, pemerintah bisa mengoptimalkan seluruh instrumen negara dalam memberantas dan memberangus situs-situs judol yang beredar. Di sisi lain pemerintah juga harus memburu dan menindak tegas para pemain besar di balik judol agar mereka jera. 

Oleh Reni Rosmawati 

Pegiat Literasi Islam kafah 


Beritakan.my.id - OPINI - Kebijakan pemblokiran rekening tabungan ‘Dormant’ (pasif) atau nganggur 3 bulan yang dilakukan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan) menuai polemik. Akibat kebijakan tersebut, banyak masyarakat was-was dan mengalami berbagai kerugian baik secara materi, waktu, bahkan hingga menghilangkan nyawa. Ini sebagaimana yang dialami warga Padang Al (37). Ia kehilangan ibunya lantaran tak bisa mengambil uang untuk berobat sebab rekeningnya dibekukan. 


Gelombang protes terus mengalir deras dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk dari Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo. Ia mengatakan pemblokiran tersebut memantik sentimen masyarakat yang khawatir tentang keamanan keuangannya. YLKI menyampaikan 5 sikap yang harus dilakukan PPATK, termasuk pemberitahuan kepada konsumen tentang penyebab dan waktu pemblokiran agar masyarakat dapat melakukan mitigasi. (Republika.co.id 30/7/2025)


PPATK mengklaim pemblokiran rekening Dormant sebagai langkah mencegah tindak pidana penyalahgunaan rekening pasif untuk praktik ilegal semisal pencucian uang, jual beli rekening, korupsi, judol, dan kejahatan lainnya. Setidaknya ada 122 juta rekening pasif (tidak ada aktivitas transaksi selama 3-12 bulan) yang dilakukan pemblokiran sementara, dengan 2.115 di antaranya ada di instansi pemerintah. Dari semua itu, ada lebih dari 140.000 rekening Dormant yang tidak digunakan selama 10 dekade dengan nilai Rp428 miliar dan 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak digunakan selama 3 tahun bernilai Rp2,1 triliun. (DetikNews, 06/08/2025)



Kebijakan Pragmatis ala Kapitalisme


Setelah kontroversi mencuat, PPATK pun resmi membatalkan pemblokiran terhadap rekening yang mereka sebut Dormant tersebut. Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah mengatakan pembukaan blokir tersebut didasarkan pada aduan masyarakat yang keberatan. PPATK juga melakukan peninjauan ulang satu persatu terhadap rekening yang diblokir, dan hasilnya tak ditemukan adanya keterkaitan rekening itu dengan tindak pidana apapun sehingga PPATK menginstruksikan Bank untuk membuka blokir rekening tersebut. (Kompas.id, 05/08/2025)


Anggota Komisi Xl DPR RI Melchias Marcus Mekeng. Ia mengaku tidak setuju dengan keputusan PPATK yang memblokir rekening Dormant. Menurutnya, meskipun tujuannya untuk mencegah kejahatan keuangan, namun itu sama saja dengan mengatur penggunaan uang pribadi orang. Hal senada juga disampaikan Ekonom INDEF (Institute for Development of Economics and Finance) Eko Listiyanto yang menilai bahwa pemblokiran tersebut keliru dan strategi salah dalam menangkap penjahat. (Republika.co.id, 31/7/2025)


Menyikapi terkait alasan pemblokiran untuk mencegah berbagai tindak kriminal yang berhubungan dengan penyalahgunaan rekening, pencucian uang, korupsi, judol, dan tindak kejahatan lainnya adalah tindakan terburu-buru, tak masuk akal bahkan seolah pemerintah tak punya solusi lain.


Pemerintah semestinya melakukan proses seleksi, mana saja rekening yang terindikasi melakukan transaksi mencurigakan atau tidak sebelum menindak. Lalu fokus memblokir rekening yang sudah jelas melakukan tindak pidana seperti para koruptor. Kemudian untuk menghentikan praktik judol, pemerintah bisa mengoptimalkan seluruh instrumen negara dalam memberantas dan memberangus situs-situs judol yang beredar. Di sisi lain pemerintah juga harus memburu dan menindak tegas para pemain besar di balik judol agar mereka jera. 


Bukan malah melakukan pemblokiran rekening rakyat secara pukul rata yang imbasnya membuat rakyat kesulitan mengakses harta yang dimilikinya. Sudahlah rakyat harus berjuang sendiri memenuhi kebutuhan hidupnya sebab tidak dijamin oleh negara, ditambah lagi hak mereka pun ditahan. Sungguh ini kezaliman yang nyata. Tentunya rakyat menyimpan uangnya di bank bukan tanpa alasan, untuk kebutuhan di masa depan semisal biaya sekolah, dana darurat untuk berobat, dan kebutuhan vital lainnya yang semestinya tetap aman sebagaimana harapan dan anggapan masyarakat selama ini.


Pemerintah sebagai pemangku kebijakan mestinya dapat menjamin keamanan dan menjaga harta rakyat, dan memastikan bahwa tabungan mereka tidak berkurang sedikitpun baik karena premi administrasi dan lainnya. Pemerintah juga harus membuat hotline agar rakyat mudah mengakses uangnya. Kenyataannya hal tersebut jauh panggang dari api. Kebebasan kepemilikan dalam sistem kapitalisme memungkinkan negara ataupun swasta dapat mengendalikan aset/harta rakyat. Sistem kapitalisme sekuler melegalkan pelanggaran terhadap kepemilikan pribadi, termasuk pemblokiran rekening tanpa bukti hukum yang sah. Ini bertentangan dengan Islam yang melindungi hak kepemilikan secara mutlak.


Penjagaan Islam atas Harta Rakyat 


Islam membagi harta kepemilikan dalam 3 aspek yaitu: Pertama, individu yang meliputi lahan pertanian, tanah, rumah, ladang, dan lainnya. Dalam ranah harta ini, setiap individu dibolehkan meraihnya namun dengan tatacara yang dibenarkan syariat. Begitu pun dalam hal pengelolaan dan pengeluarannya, Islam mewajibkan kepada manusia untuk membelanjakan hartanya di jalan Allah, karena di setiap harta ada hak bagi Allah, Rasul-Nya, dan fakir miskin.


Negara tidak memiliki wewenang untuk merampas atau membekukan harta rakyat. Perampasan hak rakyat apapun bentuknya termasuk pemblokiran tanpa didasari proses hukum merupakan kezaliman. Karena melanggar prinsip al-bara’ah al-asliyah (praduga tidak bersalah)yaitu hukum asalnya seseorang itu terlepas dan bebas dari beban dan tanggungan apapun hingga terdapat dalil atau bukti yang membebankan ia untuk melakukan atau mempertanggungjawabkan sesuatu. Dalam Islam, seseorang dianggap bebas tanggung jawab hukum sampai terbukti dengan jelas bahwa ia bersalah.


Islam pun memiliki konsep hifdzul mal (menjaga harta rakyat) yang meliputi upaya memperoleh harta dengan cara halal, membelanjakannya di jalan Allah, dan tindakan negara dalam melindunginya dari beragam perampasan maupun kerugian. Penerapan hifdzul mal akan dilakukan melalui beberapa langkah mulai dari pembersihan harta rakyat melalui zakat dan larangan riba, mencegah pemborosan, serta penjagaan negara terhadap keamanan harta rakyat. 


Kedua, harta milik umum yang mencakup hutan, laut, sungai, dan seluruh SDA. Karena sifatnya umum, maka harta ini wajib dikelola oleh negara secara independen untuk kemudian hasilnya didistribusikan kepada rakyat berupa pemenuhan seluruh kebutuhan vital mereka seperti jaminan kesehatan, keamanan, dan pendidikan yang gratis. 


Ketiga, kepemilikan negara, yaitu setiap harta kekayaan yang tidak berkepemilikan, seperti tanah yang ditelantarkan 3 tahun berturut-turut oleh pemiliknya, maka ia diambil oleh negara dan diberikan kepada yang membutuhkan dan dapat menghidupkan tanah tersebut. 


Penerapan sistem ekonomi Islam secara kafah (sempurna), pastinya akan mewujudkan penjagaan penuh terhadap harta rakyat. Pun demikian dengan kesejahteraan, keadilan, dan keamanan rakyat semuanya akan dijamin oleh negara. Begitu juga dengan kebutuhan pokoknya, seperti sandang, pangan, dan papan, semua akan diberikan negara melalui pembukaan lapangan kerja yang luas, sehingga setiap kepala keluarga bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ini karena Islam menetapkan negara sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (penjaga). 


Rasulullah saw. bersabda: “Pemimpin adalah pengurus rakyat, ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Wallahu a’lam bi ash-shawwab.

Editor: Rens

Disclaimer: Beritakan adalah sarana edukasi masyarakat. Silahkan kirimkan tulisan anda ke media kami. Beritakan akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa opini, SP, puisi, cerpen, sejarah Islam, tsaqafah Islam, fiqih, olah raga, story telling, makanan, kesehatan, dan tulisan lainnya. Dengan catatan tulisan tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam, hoax, dan mengandung ujaran kebencian. Tulisan yang dikirim dan dimuat di media Beritakan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)