Ilustrasi Pinterest
Oleh: Eka Ummu Hamzah Aktivis
(Dakwah dan Pemerhati Kebijakan Publik).
Beritakan.my.id, Opini_ Pergaulan bebas diera generasi sekarang semakin tidak terbendung. Tidak sedikit anak remaja terlibat dalam pergaulan bebas atau seks bebas. Akibatnya, penyakit yang mematikan yakni HIV/Aids dan Sifilis semakin cepat berkembang.
Ina Agustina Isturini, Direktur Penyakit Menular Kemenkes, menyampaikan bahwa di tahun 2025 ini orang dengan HIV (ODHIV) diperkirakan menembus angka 564.000 orang. (Tribratanews.polri.go.id, 21 Juni 2025).
Sedangkan penyakit sifilis pada tahun 2024 tercatat 23.347 kasus. Dari data-data tersebut menunjukkan bahwa kasus HIV Aids dan sifilis mengalami lonjakan sekitar 70% sejak tahun 2018. Wajar jika Kementerian Kesehatan melaporkan bahwa masyarakat Indonesia terancam penyakit infeksi seksual menular. Na'udzubillah.
Dulu, penyakit ini bisa tertular karena gonta-ganti alat suntik seperti alat suntik narkoba atau kesehatan yang tidak steril. Tapi, saat ini pergaulan bebas yang tidak mengindahkan aturan agama seperti gaya pacaran yang ugal-ugalan, maraknya prostitusi baik via online maupun offline, saling tukar pasangan, juga berbagai penyimpangan seksual lainnya seperti LGBT, inses dan lainnya adalah penyumbang terbesar dalam penyebaran virus HIV/Aids dan sifilis. Akibatnya, masyarakat terancam penyakit seksual menular, sedangkan anak remaja menghadapai masalah kesehatan reproduksi.
Semua ini terjadi di karena sistem yang diadopsi oleh negeri ini adalah sistem yang rusak, yakni kapitalis-sekuler. Ideologi sekuler mengajarkan manusia untuk tidak taat pada aturan ilahi, mereka di arahkan untuk hidup sebebas-bebasnya tanpa terikat dengan aturan dan norma agama, maka dari sini lahirlah ide liberalisme turunan dari sekuler. Liberalisme ini kemudian dilindungi oleh kekuatan global yang terbentuk dengan nama HAM (Hak Asasi Manusia). Maka dari sini, kita banyak menyaksikan penyimpangan-penyimpangan seksual dan pergaulan bebas yang tidak bisa diusik oleh siapapun termasuk negara, karna hal tersebut masuk dalam ranah pribadi.
Jika hal ini terus dibiarkan, maka beberapa tahun kedepan kita akan menyaksikan kehancuran generasi dan masyarakat, yang mengakibatkan kehancuran negara. Perlu ada perubahan secara sistematis untuk menyelesaikan perkara seks bebas dan teman-temannya ini. Negeri ini butuh sistem yang mampu menyelesaikan problem ini, yakni sistem Islam.
Islam adalah agama berikut aturan-aturannya diturunkan Allah SWT kepada nabi Muhammad Saw untuk mengatur kehidupan manusia. Syariat Islam bukan hanya sekedar mengatur peribadatan saja, tapi juga seluruh aspek kehidupan termasuk didalamnya aturan pergaulan.
Syariat Islam yang diterapkan oleh negara bertujuan untuk membimbing rakyatnya dengan ketaatan kepada ada Allah SWT melalui sistem pendidikan Islam yang berbasis akidah Islam, generasi dan masyarakat akan terus dibimbing untuk meningkatkan ketakwaan, baik lewat pendidikan formal seperti madrasah/sekolah, jami'ah/ universitas atau non formal, seperti kajian-kajian agama yang bertempat di masjid seperti kajian Al-Qur'an, kajian hadits, kajian fiqih dan kajian umum baik laki-laki maupun perempuan. Semuanya berbasis akidah Islam.
Begitupula dalam kehidupan sosial, Islam telah mengatur kehidupan manusia dalam berinteraksi sesama manusia. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya An-nizhamu Al-Ijtima'i fil Islam, memaparkan bagaimana peraturan pergaulan dalam Islam, di antaranya:
Pertama, perintah untuk menundukkan pandangan kepada lawan jenis, sebagaimana perintah Allah SWT "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman,'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya......" (Q.S an-Nur: 30-31).
Kedua, perintah kepada kaum wanita untuk menggunakan pakaian syar'i secara sempurna, yakni pakaian takwa yang menutupi tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan. Sebagaimana perintah Allah, " Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya (wajah dan telapak tangan. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya..." (Q.S an-Nur: 31).
Ketiga, larangan berkhalwat (berduaan) laki-laki dan perempuan tanpa di temani mahramnya bagi perempuan.
Dan masih banyak lagi aturan-aturan terkait interaksi laki-laki dan perempuan dalam kehidupan sosial bermasyarakat.
Pada saat yang sama pula negara akan menerapkan sistem sanksi yang tegas bagi para pelakau zina baik muhshan maupun ghairu muhshan, sebagaimana perintah Allah SWT dalam surat an-Nuur ayat 2:
" Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanyaserarus kali dera (cambuk), dan janganlah berbelas kasihankeoada keduanya untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat , dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman ".
Ayat ini berlaku untuk pezina ghairu muhshan (belum menikah)
Begitupula, sanksi tegas diberlakukan pada pelaku seks bebas, pelaku seks menyimpang seperti gay, lesbian, pedofil dan sebagiannya. Dalam penerapan sanksi ini negara perlu menunggu delik aduan dari pihak manapun. Selama ada pembuktian sesuai dengan hukum syariat Islam maka pengadilan dapat menjatuhkan sanksi, seperti adanya empat orang saksi pria yang menyaksikan perbuatan zina, atau adanya pengakuan langsung dari pelaku, maka sudah cukup bagi negara untuk menjatuhkan sanksi hukum.
Semuanya merupakan solusi Islam yang diturunkan oleh Allah SWT melalui rasul-Nya Muhammad saw dan dilanjutkan oleh para Khalifah setelahnya. Maka sudah saatnya generasi negeri ini selamatkan dengan sistem yang lebih baik yakni sistem Islam.
Wallahu 'alam.