Ilustrasi Pinterest
Oleh: Nita Nur Elipah
(Penulis lepas)
Beritakan.my.id, Opini_ Mengejutkan. Seorang balita dan 14 remaja usia 15 hingga 19 tahun di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, terdeteksi mengidap HIV/AIDS.
Sepanjang 2025, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Kabupaten Cilacap mencatat 128 kasus baru HIV/AIDS. Saat ini, total pasien HIV/AID di Cilacap yang masih menjalani pengobatan mencapai 1.080 orang.
Ketua Tim Kerja Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Langsung (P2PL) Imunisasi dan Kebencanaan Dinkes Cilacap, Hutomo Eko Prasetyo mengatakan, lonjakan kasus terbanyak terjadi pada kelompok usia produktif.
(Tribunbanyumas.com, Senin, 8 September 2025)
Sangat miris melihat fakta bahwa adanya seorang bayi bisa terkena HIV/AIDS. Kasus HIV/AIDS pada balita atau bayi baru lahir sebenarnya bukanlah kasus pertama terjadi di negeri ini, seperti apa yang terjadi di kabupaten Cilacap.
Sebelumnya kasus HIV anak di Kota Surabaya tercatat hingga 2022 sebanyak 136 orang. Warga ber-KTP Surabaya 55 kasus, dan KTP non Surabaya 81 kasus. Rentang usia anak yang terkena HIV ini sekitar 1-14 tahun. (Detikjatim. Kamis, 23 Feb 2023)
Kasus balita terkena HIV/AIDS ini seringkali ditularkan oleh ibunya saat melahirkan bahkan sejak dalam kandungan, para ibu yang terinfeksi karena banyak para suami yang jajan diluar atau melakukan sex bebas. Sang ayah tidak peduli anaknya bisa tertular, yang penting syahwat nya bisa terpenuhi walaupun dengan jalan yang haram. Na'udzubillah.
Pada remaja, seringkali juga diakibatkan karena pergaulan bebas. Melakukan perbuatan sex bebas dengan pacar,atau bahkan dengan sesama jenis.
Maraknya kasus HIV/AIDS ini tidak bisa dilepaskan dari kehidupan serba bebas dalam sistem sekulerisme hari ini. Konsep pemisahan agama dari kehidupan (sekulerisme) ini menjadi dasar yang kokoh menyuburkan seks bebas. Tidak ada batasan interaksi dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Mereka bebas melalukan apapun yang mereka inginkan dengan dalih kebebasan bertingkah laku. Selama tidak merugikan orang lain, tapi tidak mengapa jika merugikan diri sendiri. Ini karena mereka jauh dari pemahaman Islam.
Selain itu, didukung oleh sistem pendidikan sekuler dan media massa/sosial menjadi sarana efektif penanaman paham dan nilai-niai sekuler liberal. Begitu juga sistem ekonomi kapitalisme yang berasaskan paham kebebasan, menghasilkan ceruk bisnis industri seks beromzet ratusan miliar rupiah.
Sementara itu, kehadiran negara bagi keberadaan sistem politik demokrasi dan masyarakat sekuler malah menjadi ruang subur paham kebebasan, yakni melalui peraturan dan perundang-undangan kapitalistik. Inilah kelalaian negara dalam melindungi masyarakat dari paham kebebasan dan bahaya kapitalisme itu sendiri.
Maka penyelesaian masalah HIV/AIDS ini membutuhkan solusi yang hakiki yakni dengab penerapan hukum Islam secara kaffah dalam naungan khilafah. Khilafah akan melakukan berbagai langkah sebagai berikut.
Pertama, Khilafah akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang akan membangun ketakwaan dan ketaatan umat pada syariat Islam. Khilafah akan memahamkan nilai-nilai, norma, moral, dan pemikiran Islam dengan melalui sistem pendidikan Islam, baik formal maupun nonformal. Dengan begitu, umat akan memiliki kendali internal yang menghalanginya dari perilaku buruk, serta bisa menyaring informasi dan pemikiran yang rusak dan merusak. Umat tidak didominasi oleh sikap hedonis serta mengutamakan kepuasan hawa nafsu.
Kedua, Khilafah akan menerapkan sistem pergaulan Islam. Semua hukum tentang pergaulan Islam harus dijalankan, mulai dari batasan aurat dan kewajiban menutupnya, larangan tabaruj (bersolek secara berlebihan) bagi perempuan, hukum memisahkan tempat tidur, kewajiban infishal (terpisah) antara kehidupan laki-laki dan perempuan, perintah gadhul bashar (menundukkan pandangan), larangan khalwat (berdua-duaan) antara laki-laki dan perempuan dengan tanpa mahram, larangan ikhtilat (bercampur baur) antara laki-laki dan perempuan, hingga haramnya zina dan semua aktivitas mendekati zina. Negara pun akan memudahkan bahkan memfasilitasi siapa saja yang ingin menikah secara syar’i agar terhindar dari pergaulan bebas maupun perbuatan maksiat lainnya.
Ketiga, Khilafah akan mengatur media dan menetapkan sistem informasi yang bebas dari pornografi/pornoaksi serta kekerasan. Khilafah akan menghentikan penyebaran segala bentuk pornografi/pornoaksi, baik yang dilakukan sesama jenis maupun berbeda jenis. Khilafah akan menyensor semua media yang mengajarkan dan menyebarkan pemikiran dan budaya yang merusak. Media juga akan digunakan oleh negara sebagai sarana untuk mengedukasi umat, hingga mengajari cara menyalurkan gharizah nau’ (naluri seksual) yang benar, yakni dengan menikah secara syar’i.
Khilafah juga akan menghentikan segala arus informasi terkait peredaran narkoba. Sebagaimana diketahui, salah satu perantara penyebaran virus HIV/AIDS adalah melalui jarum yang digunakan secara bergantian oleh para pemakai narkoba.
Khilafah juga akan menjadikan seluruh media yang dimiliki media massa maupun media sosial sebagai sarana dakwah untuk membangun ketakwaan umat, meningkatkan keterikatan kepada syariat Islam, dan menangkal segala paham (liberalisme, sekularisme, dsb.) yang menjerumuskan umat kepada gaya hidup serba bebas dan jauh dari agama.
Keempat, Khilafah akan melakukan proteksi dan rehabilitasi. Proteksi artinya melakukan segala cara agar semua yang bisa menjadi perantara penularan HIV/AIDS bisa ditiadakan. Adapun bagi yang sudah menderita penyakit tersebut, terlebih bagi mereka yang tertular bukan karena kesalahan mereka, seperti istri yang tertular dari suaminya atau bayi-bayi tidak bersalah yang tertular dari ibunya, Khilafah akan berupaya merehabilitasinya. Semuanya tentu saja dengan gratis, tanpa biaya sedikit pun.
Kelima, Khilafah akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang akan memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Penerapan sistem ekonomi Islam ini akan menjadikan semua harta kepemilikan umum, seperti berbagai macam tambang, hutan, SDA yang ada di laut dll., semuanya akan dikelola oleh negara dan hasilnya akan diberikan kepada rakyat. Alhasil, rakyat pasti akan sejahtera, hidup berkecukupan, tidak akan ada yang menjadikan alasan ekonomi (karena miskin, lapar, kekurangan, dll.) demi melegalkan perilaku menyimpang dan maksiat.
Penerapan sistem ekonomi Islam juga akan mengantarkan Khilafah menjadi negara yang kaya raya, mampu membiayai semua kebutuhan negara maupun kebutuhan seluruh rakyat, termasuk kebutuhan akan sarana/prasarana yang diperlukan untuk pencegahan maupun penanggulangan HIV/AIDS.
Keenam, Khilafah akan menerapkan sistem sanksi (ukubat) Islam. Penerapan sistem sanksi Islam ini akan memberi efek jera bagi pelaku dan mencegah orang lain untuk melakukan hal yang serupa. Allah Swt. berfirman, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS An-Nur [24]: 2).
Di dalam Kitab Nizham al-Uqubat fil al-Islam karya Abdurrahman al-Maliki disebutkan bahwa mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan tabiin, maupun para ulama terpandang pada setiap zaman, menyatakan bahwa pezina yang belum menikah dijilid sebanyak 100 kali cambuk, sedangkan pezina mukhshan (yang sudah pernah menikah) dirajam hingga mati. Rasulullah saw. telah merajam Ma’iz. Seperti yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwa seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan. Nabi saw., memerintahkan untuk menjilidnya. Kemudian ada kabar bahwa ia adalah mukhshan, maka Nabi saw. memerintahkan untuk merajamnya.
Demikianlah, masalah HIV/AIDS ini hanya bisa diselesaikan dengan mengganti sistem sekuler kapitalisme menjadi sistem Islam.
Melalui tegaknya Khilafah Islamiah ‘ala minhaajin nubuwwah yang akan menerapkan syariat Islam secara keseluruhan, akan tertutup rapat pintu kebebasan seksual, serta akan terjaga kesucian di tengah masyarakat.
Wallahu a'lam bishshawab.