Ilustrasi Pinterest
Oleh Siti Aminah
Aktivis Muslimah Kota Malang
Beritakan.my.id, Opini_ Bisa kita lihat di real sosial media konten kreator pasangan kumpul kebo atau kohabitasi sering memamerkan kemesraan mereka sehingga hal seperti ini dianggap sudah biasa dan tidak lagi dianggap sebagai aib yang harus ditutupi , masyarakat sudah terbiasa dengan hal hal ini mulai hamil diluar nikah, single parents tanpa nikah, seakan akan berzinah bukan hal keji yang harus dimaklumi jika yang melakukannya suka sama suka.
Rasulullah saw. bersabda:
ﻭَﺍﻟَّﺬِﻱ ﻧَﻔْﺴِﻲ ﺑِﻴَﺪِﻩِ، ﻟَﺎ ﺗَﻔْﻨَﻰ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟْﺄُﻣﺔُ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻘُﻮﻡَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓِ ﻓَﻴَﻔْﺘَﺮِﺷُﻬَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﻄَّﺮِﻳﻖِ، ﻓَﻴَﻜُﻮﻥُ ﺧِﻴَﺎﺭُﻫُﻢْ ﻳَﻮْﻣَﺌِﺬٍ ﻣَﻦْ ﻳَﻘُﻮﻝُ: ﻟَﻮْ ﻭَﺍﺭَﻳْﺘَﻬَﺎ ﻭَﺭَﺍﺀَ ﻫَﺬَﺍ ﻟْﺤَﺎﺋِﻂِ
Demi Allah Yang diriku ada di tangan-Nya, tidaklah akan binasa umat ini hingga seorang lelaki menerkam (mencumbu dan menzinai) wanita di jalanan, lalu di antara mereka yang terbaik pada waktu itu hanya berkata, “Andai saja engkau melakukan itu di balik dinding ini.” (HR Abu Ya’la). Sekarang hadits sudah terjadi perzinahan tidak lagi meresahkan,baru meresahkan apabila terjadi peristiwa pembunuhan.
Rumah indekos di RT 01/ RW 01 Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya Jawa Timur dipasang garis polisi, Rumah tersebut merupakan tempat tinggal tersangka dan korban pembunuhan disertai mutilasi, yang potongan jenazahnya dibuang di kawasan Pacet, Mojokerto.
Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, pada paginya Polres Mojokerto kembali melakukan olah TKP di kamar kos dua lantai tersebut, dan membawa sejumlah barang bukti dari lokasi. Sementara terkait keberadaan tersangka Alvi dan korban TAS di rumah kos tersebut, Ketua RT menyebut keduanya telah tinggal di lokasi tersebut sejak 5 bulan lalu.
Tersangka juga diketahui tidak pernah menyerahkan identitas kepada petugas lingkungan, termasuk menjelaskan status hubungannya dengan korban yang sudah tinggal serumah. Sementara itu, usai olah TKP dari pihak kepolisian, rumah kos tersebut saat ini sudah diberi garis polisi untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, warga Mojokerto digemparkan dengan potongan-potongan tubuh manusia yang tersebar di jurang jalur Mojokerto-Batu. Dalam penyisiran jurang sedalam 10 meter dengan panjang 100 meter, polisi menemukan puluhan potongan tubuh manusia, di antaranya telapak kaki kiri, kulit kepala berambut panjang, serta potongan daging tanpa tulang.
Puluhan potongan tubuh manusia ini diduga menjadi korban mutilasi. Untuk menghilangkan jejak, pelaku sengaja membuangnya ke jurang dengan cara disebarkan. MetroTvNews.com (09/09/2025).
Pelanggaran hukum syari'at yang dengan zina harusnya menjadi pelajaran bagi masyarakat dan orang tua agar lebih perduli lagi dalam menata pergaulan.
Wahai kaum Muslim, khususnya orangtua, para guru dan alim ulama, apakah kita akan tetap berdiam diri melihat rusaknya generasi muda umat ini? Sadarkah kita bahwa semua terjadi karena sekularisme-liberalisme dijadikan aturan kehidupan, sedangkan Islam hanya dipakai untuk urusan ibadah dan akhlak belaka? Sementara itu pemuda-pemuda yang taat syariah malah di-bully sebagai sok moralis dan radikal.
Padahal Allah SWT sudah menurunkan agama ini sebagai ideologi terbaik, dengan membawa hukum-hukum terbaik. Sampai kapanpun kita tidak akan bisa mendapatkan solusi terbaik melainkan dengan menerapkan syariah Islam secara kâffah dalam kehidupan.
Tidak ada ideologi yang memberikan perlindungan umat manusia dari kejahatan zina, kecuali Islam. Syariah Islam akan menciptakan kehidupan remaja dan masyarakat yang berkah dan mulia. Islam akan mendidik para remaja agar berkepribadian Islam dan berakhlak mulia, yang malu dan takut berzina. Nabi saw. bersabda:
سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ فِيْ ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ:... وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ، فَقَالَ: إِنِّيْ أَخَافُ اللهَ
Ada tujuh golongan yang dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari ketika tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: …seorang pria yang diajak berzina oleh seorang wanita yang mempunyai kedudukan lagi cantik, lalu pria itu berkata, “Sungguh aku takut kepada Allah.” (HR al-Bukhari).
Negara yang menerapkan syariah Islam akan mewajibkan para pemuda dan masyarakat untuk menjaga adab seperti berpakaian menutup aurat, menjaga pandangan serta melarang berbagai aktivitas yang mengarah pada perzinaan seperti ber-khalwat (berdua-duaan antara pria dan wanita dewasa yang bukan mahram). Nabi saw. bersabda:
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ باِمْرَأَةٍ إِلاَّ كاَنَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
Ingatlah, tidaklah seorang pria ber-khalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan (HR Ahmad).
Negara Islam akan mendorong para pemuda yang sudah sanggup menikah untuk segera berumah tangga. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian diri dan meneruskan keturunan. Nabi saw. bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Wahai para pemuda, siapa saja yang sudah sanggup menikah, menikahlah. Hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Siapa saja yang belum mampu, berpuasalah karena puasa itu perisai (HR al-Bukhari dan Muslim).
Negara dalam Islam akan menghentikan peredaran pornografi dan pornoaksi serta konten yang merusak seperti pasangan kohabitasi Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pembuat, pelaku dan pengedar konten-konten pornografi, yakni sanksi ta’zîr berupa penjara 6 bulan (Abdurrahman Al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât fî al-Islâm, hlm. 94).
Negara Islam juga akan menjatuhkan sanksi tegas kepada para pezina. Pezina yang belum menikah (ghayr muhshan) seperti pemuda dan pelajar diancam hukuman 100 kali cambukan (QS an-Nur [24]: 2). Pezina yang sudah menikah (muhshan) akan dijatuhi rajam hingga mati sebagaimana yang Nabi saw. lakukan terhadap seorang perempuan Al-Ghamidiyah dan lelaki bernama Maiz bin Malik. Perzinaan dalam Islam bukanlah delik aduan. Zina haram secara mutlak sekalipun dilakukan atas dasar consent (suka sama suka).
Lelaki dan perempuan yang melakukan tindakan asusila walau tidak sampai berzina seperti ber-khalwat, bercumbu, dsb. juga akan dijatuhi sanksi penjara; bergantung pada jenis kejahatannya, semisal penjara 3 tahun (Abdurrahman Al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât fî al-Islâm, hlm. 94).
Dengan diterapkannya sistem Islam maka tidak akan lagi ditemukan peristiwa tragis seperti ini lagi karena keimanan umat dijaga oleh negara dan kontrol masyarakat.