Polisi Tangkap Sejumlah Admin Sosmed Buntut Kericuhan di Jakarta, ini Tanggapan Pengamat!

ZRP
0



JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Polda jajaran menangkap tujuh orang tersangka yang diduga menyebarkan konten provokatif di media sosial terkait aksi penjarahan hingga pembakaran gedung. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan lima laporan polisi yang diterima sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025. “Kami telah menerima 5 laporan polisi yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap 7 orang tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).


Himawan menyebutkan, dari tujuh orang yang ditangkap, dua tersangka ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dua tersangka ditahan di Bareskrim Polri. Kemudian, dua tersangka ditahan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan satu tersangka ditangani Bareskrim tetapi tidak ditahan.

Dua tersangka pertama ditahan Polda Metro Jaya, yakni WH, pemilik akun Instagram @bekasi_penggugat dengan 831 pengikut, serta KA, pemilik akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat dengan 202 ribu pengikut.

“Konten yang diunggah kedua akun tersebut merupakan manipulasi penciptaan perubahan informasi elektronik yaitu larangan Saudara Said Iqbal kepada pelajar dan BEM untuk mengikuti demo buruh pada aksi 28 Agustus menjadi ajakan bagi pelajar untuk ikut turun demo buruh,” ucap Himawan. Selain itu, tersangka lain yang ditangani Bareskrim adalah LFK, pemilik akun Instagram @edlarasfaizzadi. Ia ditangkap karena membuat video provokatif yang dinilai menghasut massa untuk melakukan pembakaran gedung Mabes Polri.

“Modus operandi perbuatan tersangka adalah membuat dan menggugah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” tutur Himawan. 

Kemudian, tersangka CS, pemilik akun TikTok @cecepmunich, ditangkap karena membuat konten provokatif yang menghasut massa untuk berdemonstrasi di Bandara Soekarno-Hatta. Meski demikian, CS tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Tersangka berikutnya adalah IS, pemilik akun TikTok @adhs02775. Akun ini disebut membuat konten berisi ajakan penjarahan rumah sejumlah anggota DPR, termasuk Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Puan Maharani. IS kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dua tersangka lainnya adalah pasangan suami istri SB dan G. Mereka ditangkap karena mengelola akun Facebook NANU dan Bambu Runcing.

Keduanya disebut menggunakan media sosial dan grup WhatsApp untuk menghasut massa agar mendatangi rumah anggota DPR Ahmad Sahroni serta Polres Jakarta Utara. “Modus operandi yang bersangkutan yaitu membuat dan menggugah konten yang menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain, dan menghasut supaya melakukan aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara,” kata Himawan.

Apresiasi Tindakan Polisi, Tapi harusnya Bisa Juga Hal ini

Pengamat Sosial media, Rizqi Awal, melalui tanggapan berupa tulisan memberikan apresiasi terhadapan upaya polisi ini. "Satu sisi kita perlu mengapresiasi upaya polisi ini, tapi perlu diingat PR polisi masih banyak. Harusnya polisi juga bisa membersihkan keterkaitan hulu ke hilir terkait judi online, juga terkait gemparnya FufuFafa di tempo silam, yang menyerang pribadi Prabowo, Presiden RI saat ini," ujarnya ketika ditanya oleh tim beritakan.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)