Rencana Pemotongan Tukin, Bikin Resah

Admin Beritanusaindo
0

 




Penulis: Tatiana Riardiyati Sophia | Aktivis Dakwah 


Beritakan.my.id - OPINI - Isu pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) para ASN Pemerintah Kabupaten Bandung merebak beberapa pekan terakhir. Kabar tersebut membuat sejumlah pegawai pemerintah ini resah disebabkan belum ada penjelasan resmi dari pejabat terkait. Tukin yang rencananya akan dipangkas sebesar 30 persen menuai komentar dari salah satu ASN yang mengatakan pendapatannya akan berkurang cukup besar jika rencana tersebut benar-benar direalisasikan.


Sementara itu dari informasi yang beredar pemotongan tukin disebabkan berkurangnya Transfer Keuangan Daerah. Lebih lanjut ASN Pemkab Bandung berharap agar kebijakan tersebut dapat dikaji ulang, sehingga tidak menambah beban mereka yang tidak bisa menolak berbagai regulasi yang kerap merugikan. (Radar Bandung, 13/10/2025)


Tunjangan kinerja adalah salah satu komponen gaji ASN selain gaji pokok dan berbagai insentif lainnya. Tukin diberikan sebagai reward atas capaian prestasi kerja individu berdasarkan evaluasi jabatan setiap bulannya. Besaran maupun jenisnya berbeda di setiap daerah, dapat mencapai jutaan sampai puluhan juta rupiah tergantung instansi dan jabatan yang diemban.


Pemberian insentif ini berasal dari dana APBN untuk pegawai pemerintah pusat, dan APBD untuk PNS provinsi, kabupaten/kota. Selain itu efisiensi anggaran yang dilakukan oleh instansi pemerintah juga digunakan untuk membayarkan tunjangan tersebut.


Tambahan pendapatan ini merupakan bonus terbesar di luar gaji pokok yang tentu saja sangat diharapkan oleh para pegawai. Mengingat gaji yang diterima juga masih dipotong iuran dan pajak, adanya tukin bisa menambah jumlah rupiah yang dibawa pulang setiap bulannya.


Pemberian insentif ini sangat tergantung pada beberapa hal di antaranya: faktor anggaran dan birokrasi serta kinerja dan disiplin pegawai. Selain itu kondisi fiskal setiap wilayah berpengaruh pada bisa tidaknya tunjangan kinerja dibayarkan tepat waktu secara utuh. Sebagai contoh sumber keuangan pemerintah daerah di antaranya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu ketika pemasukan belum tercapai maka akan berpengaruh pada kemampuan daerah membayar tunjangan kinerja kepada para ASN nya.


Aparatur Sipil Negara adalah orang-orang yang bekerja untuk membantu penguasa dalam menjalankan roda pemerintahan dan mengurus rakyat. Mereka diangkat melalui mekanisme penerimaan pegawai negara dengan pangkat, jabatan, dan waktu tertentu. Sudah semestinya mereka memperoleh gaji serta tunjangan yang layak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, selaras dengan akad kerja yang tertuang dalam surat pengangkatannya.


Namun, seringkali pemerintah mengeluarkan kebijakan sepihak yang menyebabkan tertundanya atau bahkan pemangkasan besaran tunjangan tanpa sebab yang disepakati kedua belah pihak. Sehingga dalam hal ini posisi ASN berada dalam pihak yang dirugikan. Jika demikian adanya maka kebijakan pemotongan tukin oleh penguasa adalah keputusan yang zalim.


Semestinya pemerintah menjamin setiap individu ASN nya agar mendapatkan gaji serta tunjangan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Upah tersebut tentu saja disesuaikan dengan akad kerja dari manfaat dan tanggung jawab yang diamanahkan. Tujuannya agar para pegawai negara ini fokus pada pekerjaannya dan bekerja ikhlas sepenuh hati. Bukan malah menzalimi dengan mengurangi pendapatan mereka lewat berbagai potongan. 


Akan tetapi saat ini pengaturan terkait upah pekerja didasarkan pada sistem demokrasi kapitalisme. Penerapan metode ini meniscayakan lahirnya para penguasa yang abai dengan kesejahteraan rakyatnya. Akad kerja yang tidak jelas seringkali mengabaikan kebutuhan para pekerja, baik dari sisi waktu dan gaji. Misalnya para pegawai yang harus lembur di luar jam kerjanya, apalagi pekerja itu seorang wanita, tentu akan menyulitkan baginya untuk berbagi peran dengan kewajibannya mengurus keluarga.


Islam mengajarkan bahwa memenuhi janji (akad) termasuk akad kerja sangatlah penting, seperti yang Allah Swt. sampaikan dalam terjemah Al-Qur'an surah Al-Maidah ayat 1, yang bunyinya:

_"Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji."_


Akad (janji) yang dimaksud adalah janji yang telah diikrarkan baik kepada Allah Swt. maupun kepada sesama manusia, seperti akad kerja, selama itu tidak bertentangan dengan syariat.


Rasulullah saw. juga menyampaikan dalam sebuah hadis yang bunyinya: 

_"Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya"_ *(HR. Ibnu Majah)*


Perkataan Rasulullah saw. itu bermakna memberikan upah (gaji) itu sesuai kesepakatan, harus tepat waktu, tidak boleh ditunda-tunda. Artinya, seorang pemberi kerja wajib memenuhi janjinya mengenai upah dan membayarkannya sesuai akad yang telah disepakati baik jumlah maupun waktunya. Yang demikian akan memenuhi rasa keadilan bagi pekerja dan sesuai dengan ketentuan syariat.


Dalam Islam, gaji dan tunjangan termasuk dalam akad _ijarah_ yang disepakati kedua belah pihak, dalam hal ini adalah antara ASN dan negara. Oleh karena itu pemerintah tidak boleh membatalkan secara sepihak perjanjian tersebut dengan alasan apapun, terlebih lagi dalih kekosongan kas negara atau efisiensi akibat pendapatan daerah sedang menurun karena berbagai kebijakan yang tidak tepat. Sebab itulah negara wajib diatur dengan aturan yang berasal dari Allah Swt. yang Maha Sempurna.


Negara yang diatur dengan sistem ekonomi Islam akan memiliki sumber kekayaan yang melimpah. Sebab syariat telah menetapkan tiga macam kepemilikan harta, yaitu: individu, umum, dan negara. Harta milik negara digunakan salah satunya adalah untuk membayar gaji para pegawai negara (ASN). Oleh karena itu tidak ada alasan pemerintah untuk menunda apalagi memangkas gaji maupun tunjangan pekerjanya seperti yang kerap terjadi di sistem kapitalisme.


Selain itu penguasa dalam Islam adalah orang-orang pilihan dengan keimanan yang kokoh dan rasa takut kepada Allah Swt. Mereka menyadari tanggung jawab akan kepemimpinannya di akhirat kelak. Oleh sebab itu mereka menghindari diri dari berbuat zalim kepada siapapun, terlebih terhadap rakyatnya. 


Dengan demikian jelaslah bahwa hanya sistem Islam yang sempurna dan mampu menciptakan keadilan dan kesejahteraan, termasuk dalam hal ini adalah para ASN dan pekerja pada umumnya.


Wallahu alam bissawab.


Disclaimer: Beritakan adalah sarana edukasi masyarakat. Silahkan kirimkan tulisan anda ke media kami. Beritakan akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa opini, SP, puisi, cerpen, sejarah Islam, tsaqafah Islam, fiqih, olah raga, story telling, makanan, kesehatan, dan tulisan lainnya. Dengan catatan tulisan tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam, hoax, dan mengandung ujaran kebencian. Tulisan yang dikirim dan dimuat di media Beritakan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.


Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)