Pendidikan Kebutuhan Dasar, Tanggung Jawab Negara

Goresan Pena Dakwah
0



Ilustrasi suasana belajar (pinterest)

Oleh: Riza Maries Rachmawati


Beritakan.my.id, Opini--Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan amanat dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kepada pemerintah Indonesia. Untuk itu pendidikan adalah hak setiap warga negara Indonesia sebagai perwujudan dari UUD dan pengamalan sila ke-lima yaitu keadailan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Akan tetapi faktanya masih banyak anak-anak Indonesia yang tidak bisa mengenyam pendidikan sehingga terkategori anak tidak sekolah atau ATS. Sebanyak 3,9 juta lebih anak yang tak bersekolah, hal itu diungkapkan oleh Tatang Muttaqin selaku Direktur Jendral Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sekitar 881 ribu orang putus sekolah, 1 juta orang lulus dan tidak lanjut, dan sebanyak lebih 2 juta orang belum pernah bersekolah (tirto.id, 19-05-2025).


Menurut Tatang Muttaqin, faktor ekonomi dan membantu orang tua mencari nafkah menjadi alasan utama anak tidak sekolah (ATS) di Indonesia. Penyebab lain anak tidak sekolah diantaranya menikah, disabilitas, akses yang jauh, perundungan, merasa pendidikan, dan sejumlah faktor lainnya. Kesenjangan akses pendidikan pun menjadi faktor yang cukup besar dalam menyumbangkan tingginya angka anak tidak sekolah. Meskipun selama ini berbagai intervensi pemerintah seperti Bantuan Opersional Sekolah (BOS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) telah disalurkan. Namun nyatanya program tersebut tidak mampu menyelesaikan masalah anak tidak sekolah.

Baca juga: 

Job Fair Ricuh, Sarjana Hingga Pasca PHK Bertaruh


Belum selesai dengan program BOS dan KIP yang masih menyisakan berbagai macam persoalan. Diantaranya yakni rentan anggarannya diselewengkan oleh oknum-oknum yang ada di lingkaran lingkungan pendidikan, serta penyaluran bantuan dana yang tidak tepat sasaran. Pemerintah Prabowo mengeluarkan program baru yakni Sekolah Rakyat untuk anak orang miskin (kurang mampu) dan Sekolah Garuda Unggul untuk anak orang kaya (mampu) sebagai jalan tengah yang bersifat akomodatif. Program-program kebijakan ini akan dinarasikan rezim sebagai upaya untuk pemerataan akses pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia (tirto.id, 15-05-2025).


Sepintas membangun sekolah rakyat dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan sekolah garuda untuk memfasilitasi siswa yang ingin memasuki perguruan tinggi ternama baik didalam maupun luar negeri terlihat baik. Namun pengkategorian sekolah tersebut sangat berbahaya karena bisa menimbulkan tendensi sekolah berkasta. Disatu sisi ada sekolah khusus keluarga kaya dan disisi lainnya sekolah untuk rakyat miskin. Padahal tanpa memandang miskin dan kaya, pendidikan adalah hak setiap anak Indonesia


Dalam sistem pendidikan Kapitalistik pendidikan berkasta sangat mungkin terjadi. Kesenjangan sosial antara kaya dan miskin dalam semua lini kehidupan merupakan dampak dari diterapkannya sistem Kapitalis termasuk dalam dunia pendidikan. Dalam sistem ini pendidikan sebagai salah satu layanan publik dijadikan sebagai lahan basah peluang bisnis untuk bisa menghasilkan keuntungan besar. Alhasil masyarakat harus membayar harga yang tinggi untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas. Sedangkan bagi rakyat kurang mampu yang mendapatkan pendidikan gratis harus rela mendapatkan pelayanan alakadar dengan fasilitas penunjang pendidikan yang sangat minim.

Baca juga:

Kemuliaan Umat Hanya Terwujud dengan Tegaknya Khilafah


Permasalahan ini sejatinya hanya bisa diselesaikan tuntas dengan penerapan sistem kehidupan yang berasal Allah SWT. yaitu sistem Islam yang diterapkan dalam bingkai negara Khilafah Islamiyah. Dalam Khilafah pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara secara penuh, menyeluruh, dan gratis tanpa memandang status ekonomi. Negara hadir sebagai pengurus yang bertanggung jawab langsung dalam pembinaan generasi dengan memastikan setiap individu mendapatkan pendidikan yang membentuk kepribadian Islam yang kokoh serta menguasai ilmu yang bermanfaat.


Pendidikan dalam Khilafah tidak diharapkan untuk menjadi komoditas ekonomi, melainkan bertujuan mencetak manusia yang berilmu, bertakwa, dan mampu mengemban amanah sebagai hamba Allah dan Khalifah dimuka bumi. Kurikulum disusun berdasarkan akidah Islam yang mengintegrasikan antara ilmu syar’i dan ilmu kehidupan sehingga melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual, kuat secara spiritual, dan siap menjadi penggerak peradaban Islam.


Dalam sistem Islam sebagai bentuk rasa tanggungjawabnya sebagai pemimpin, negara akan memastikan keadilan akses dan mutu pendidikan di semua wilayah. Rasulullah Saw bersabda, “Seorang imam atau pemimpin adalah pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menjadi landasan bahwa negara wajib hadir secara aktif dan langsung dalam mengatur urusan pendidikan. Dalam pandangan Islam pendidikan bukanlah komoditas yang diperjualbelikan, melainkan kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi negara agar lahir generasi yang mampu membangun peradaban mulia.

Baca juga: 

Fantasi Sedarah dan Krisis Moral Digital


Dalam sistem Khilafah, pendanaan pendidikan sepenuhnya berasal dari Baitulmal, khususnya dari pos-pos pemasukan seperti fai’, kharaj, dan harta kepemilikan umum. Dana ini dialokasikan secara khusus untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas, merata, dan gratis bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi ekonomi. Negara bertindak langsung sebagai penyelenggara dan pengelola pendidikan tanpa menyerahkannya kepada swasta atau lembaga berkepentingan pasar. 


Demikianlah pengelolaan pendidikan yang diatur oleh aturan Islam dengan support systemnya mampu menghasilkan generasi yang berilmu, bertakwa, dan siap berkontribusi dalam membangun peradaban Islam bukan sekedar memenuhi kebutuhan industri atau kepentingan modal seperti dalam sistem pendidikan kapitalistik. Maka sudah saatnya sistem pendidikan dibangun atas dasar tanggungjawab negara yang memastikan setiap rakyatnya bisa mengakses pendidikan yang adil, merata, dan bermutu. Hal ini hanya bisa terwujud dalam naungan Khilafah Islamiyah.Wallahu’alam bishawab. [ry].

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)