Oleh : Umi Nadzir
Beritakan.my.id, Opini--Dalam kitab "Nidhamul Hukmi" karya Syaikh Taqiyyuddin An Nabhani menjelaskan bahwa pemimpin adalah pelayan atau pelindung bagi rakyat. Dalam hadits di katakan : pemimpin itu adalah pelayan , dan dia bertanggung jawab terhadap yang dipimpinnya.
Seorang pemimpin yang berfungsi sebagai periayah (pengurus) rakyat maka akan berusaha memenuhi apa yang menjadi kebutuhan rakyatnya. Baik sandang, pangan dan papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan.
Rasulullah SAW. sebagai kepala negara, menunaikan kewajiban tersebut yaitu menyantuni janda, orang yang berkeinginan untuk menikah, beliau nikahkan dengan mahar segenggam kurma (Hidup Sejahtera dalam Naungan Islam, Abdul Aziz Al Badri, 1995)
Baca juga:
Tax, Zakat, Wakaf, Which One Wins?
Dalam buku "Nahjul Balaghah"diceritakan bahwa Aqil datang kepada Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib, dengan mengadukan perihal dirinya yang kekurangan. Mendengar hal tersebut, amirul mukminin memberinya bekal sebagai penutup kebutuhan Aqil. Tidak seperti hari ini di mana rakyat memenuhi kebutuhannya sendiri, tanpa ada yang menjamin jika mereka mengalami kesulitan.
Lalu Bagaimana Islam Menjaga Harta Rakyat?
Islam menjaga harta rakyat dengan cara negara mengelola harta kepemilikan umum agar kebutuhan rakyat terpenuhi dan tidak memberi jalan kepada asing atau aseng untuk mengelola. Karena harta kepemilikan umum itu merupakan hajat orang banyak, jika dikelola individu atau swasta akan memungkinkan munculnya praktik menaikkan harga atau menimbun yang akan menyulitkan rakyat banyak.
Rasulullah Saw. bersabda, "Manusia berserikat dalam 3 hal : air, padang rumput dan api". (HR.Ibnu Majah). Jadi manusia memiliki kebutuhan terhadap 3 hal tersebut. Air, padang rumput (misal hutan) dan api yang dimaksud seperti gas, listrik dan lain-lain.
Pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni dikatakan bahwa Barang-barang tambang yang oleh manusia didambakan dan dimanfaatkan tanpa biaya seperti halnya garam, air, belerang, gas, petroleum, intan dan lain - lain tidak boleh dipertahankan selain oleh kaum muslimin sebab hal itu akan merugikan mereka.
Inilah cara Islam menjaga harta rakyat bukan sebaliknya, malah diberikan kepada asing atau aseng seperti yg diungkap oleh Prof. Ronie bahwa sumber daya alam di dalam negeri tidak lagi dikuasai oleh negara (surabayapagi.com, 4-10-2021).
Adapun cara Islam menjaga harta rakyat secara individu yaitu ditegakkannya syari'at Allah yang sempurna dalam rangka melakukan pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran.
Baca juga:
Tragedi Gaza dan Urgensitas Tegaknya Khilafah
Dalam Islam, negara menjamin setiap individu mendapatkan pekerjaan yang memungkinkan para laki-laki baligh menjalankan kewajibannya. Dan bagi yang membutuhkan modal usaha maka negara akan memberi kan bantuan modal.
Sehingga dengan jaminan yang diberikan oleh negara maka tindak kriminalitas bisa diminimalisir, ditambah dengan keadilan sanksi dan hukum yang diterapkan negara. Sebagaimana Allah berfirman yang artinya,"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan apa yang dikerjakan..." (TQS al-Maidah:30).
Dalam sistem hari ini, negara justru membuat kebijakan yang bisa mengambil paksa harta rakyat karena UU atau peraturan yang mereka buat. Misal PP nomer 20 th 2021 tentang ketertiban kawasan, tanah terlantar di mana pemerintah punya wewenang untuk mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama 2 tahun setelah hak atas tanah diberikan.
Juga UU pasal 28 ayat 3 UU no 9 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme, PPATK berwenang melakukan pemblokiran atas dana milik orang atau korporasi. Belum lagi pengambilan pajak rakyat tanpa melihat rakyat memiliki kemampuan atau tidak.
Solusi Hari ini
Syariat Islam tidak tegak kecuali dengan tegaknya Daulah Khilafah, maka umat Islam memiliki kewajiban untuk memperjuangkan tegaknya Islam agar rakyat terjaga hartanya juga terjadi kemakmuran dan keridloaan Alloh SWT. Wallahualam bissawab. [ry].